Pengumuman
Musyawarah Nasional (MUNAS) PAFI 2014 semakin dekat, karenanyalah pada rakernas kali ini di tahun 2012 telah diagendakan rapat komisi yang membahas rancangan AD/ART untuk bahan pembahasan pada munas 2014. Kita tahu bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengatur segala hal berkenaan pembentukan hingga tatalaksana organisasi ini, mulai dari dasar berdirinya PAFI, pembentukan kepengurusan, tugas-tugas dan fungsinya, bahkan sampai masalah keanggotaan pun dijelaskan disini. Wajar karena sifatnya yang sangat vital itu, AD/ART hanya bisa dirubah melalui munas dan munas luarbiasa saja.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar ataupun membaca pendapat rekan-rekan yang menginginkan perubahan nama organisasi PAFI dirubah menjadi Ikatan Tenaga Teknis kefarmasian atau mungkin Persatuan Tenaga Teknis Kefarmasian. Entah itu alasannya risih dengan kata ahli farmasi, sedangkan Ikatan Apoteker Indonesia saja tidak menggunakan istilah itu. Atau mungkin juga berasalan bahwa perlu diadakan penyesuaian karena adanya perubahan penamaan atas dasar peraturan terbaru sekarang, sebagaimana telah dilakukan oleh IAI yang sebelumnya bernama ISFI. Dan