Kasian Pengurus PAFI
Kasian Pengurus PAFI Kegiatan Pengurus PAFI Pengurus PAFI[caption id="attachment_637" align="alignleft" width="279" caption="organisasi nirlaba pafi"]
[/caption]
Kok kasian? Ya iyalah, karena sebagai pengurus PAFI, mereka selalu dituntut untuk menuntaskan tugas pokok dan fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, sedangkan kompensasi yang mereka terima tidak ada, melainkan bersifat kekaryaan dan pengabdian kepada organisasi profesi. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PAFI, yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian. Sedangkan tugas pokoknya berdasarkan Pasal 5 adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi dan mengembangkan farmasi di Indonesia, dan dengan fungsi yang sesuai pasal 6 AD PAFI yaitu:
Kok kasian? Ya iyalah, karena sebagai pengurus PAFI, mereka selalu dituntut untuk menuntaskan tugas pokok dan fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, sedangkan kompensasi yang mereka terima tidak ada, melainkan bersifat kekaryaan dan pengabdian kepada organisasi profesi. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PAFI, yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian. Sedangkan tugas pokoknya berdasarkan Pasal 5 adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi dan mengembangkan farmasi di Indonesia, dan dengan fungsi yang sesuai pasal 6 AD PAFI yaitu:
- Menggalang persatuan dan kesatuan segenap tenaga yang bakti karyanya dibidang farmasi guna pembangunan Farmasi Indonesia.
- Mempertinggi keahlian dan solidaritas para anggota serta memperjuangkan hak dan kewajiban anggotanya.
- Berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera dan sehat dengan memajukan usaha-usaha produksi, distribusi dan riset farmasi termasuk obat-obat asli Indonesia.
- Bekerjasama dengan semua