Tampilkan postingan dengan label Alternatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alternatif. Tampilkan semua postingan
Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

(Bagian Keempat)

Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

Terobosan Baru


Adanya pergeseran nilai ini, PAFI harus mengantisipasinya terhadap tuntutan jaman yang serba profesional dengan terobosan baru. Hal ini juga identik dengan munculnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya yang telah menciutkan hak dan wewenang asisten apoteker.

Kalau kita bicara "blak-blakan" dan berpikir "jujur", sebenarnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksananya, adalah upaya meningkatkan profesionalisme apoteker dengan konsekuensi "tergesernya" hak dan kewenangan asisten apoteker.

PAFI harus membuat terobosan baru, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan asisten apoteker dalam pengelolaan kefarmasian dengan beberapa alternatif.

Beberapa Alternatif


Beberapa alternatif terobosan untuk melangkah maju, demi nasib PAFI di masa depan, yang mungkin biasa dikemukakan disini:

A. Alternatif yang memerlukan piranti peraturan peundangan.
  • 1. Membuat aturan main yang jelas tentang tugas, hak dan kewenangan AA dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotik, dengan permenkes atau SK Menkes. Dalam aturan tersebut harus dijelaskan tentang tugas,