Tampilkan postingan dengan label UU Narkotika 35 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Narkotika 35 2009. Tampilkan semua postingan
Ringkasan UU Narkotika 35 2009

Ringkasan UU Narkotika 35 2009

[caption id="attachment_779" align="alignleft" width="300"]uu narkotika 35 2009 uu narkotika 35 2009[/caption]

Dunia Kesehatan, terutama kefarmasian terus diramaikan dengan peraturan. Semoga saja semua produk manusia itu, dapat memberikan berkah bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Silahkan Unduh di: http://goo.gl/esdrtW

Sejarah



  • Ordonantie Regie (1872). Pada masa peraturan ini berlaku, setiap wilayah mempunyai ordonantie regie sendiri-sendiri, diantaranya: Bali Regie Ordonantie; Jawa Regie Ordonantie; Riau Regie Ordonantie; Aceh Regie Ordonantie; Borneo Regie Ordonantie; Celebes Regie Ordonantie; Tapanuli Regie Ordonantie; dll.

  • Verdovende Midellen Ordonantie (Stbl 1927 Nomor 278 jo Nomor 536). Pembentukan peraturan ini disesuaikan berdasar asas konkordansi, dengan tujuan unifikasi hukum menyatukan seluruh peraturan dibidang narkotika yang ada sebelumnya.

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini adalah dalam hal pengaturan yang lebih luas cakupannya, lebih lengkap serta lebih berat ancaman pidananya.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Yang melatarbelakangi diundangkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasan yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini adalah bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi