Surat Rekomendasi PAFI
Kewajiban Asisten Apoteker pafi rekomendasi suratSurat Rekomendasi
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda
Oleh Dhony Pratama
Sebelum berkerja di daerah tertentu maka seorang Asisten Apoteker diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK), Tempat Asisten Apoteker tersebut akan bekerja, dalam hal ini berarti di Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Tentu saja Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini akan diterbitkan kepada Asisten Apoteker, apabila telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan dalam KEPMENKES RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 dan PERDA No. 32 Tahun 2003.
Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI). Surat rekomendasi ini merupakan perwujudan yang menunjukkan bahwa Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai oraganisasi profesi yang menaungi profesi asisten apoteker, mengakui kompetensi Asisten Apoteker dan menerimanya untuk berprofesi sebagai Asisten Apoteker di wilayah tugas masing-masing cabang
