Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan
Surat Rekomendasi PAFI

Surat Rekomendasi PAFI

Surat Rekomendasi


Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda


Oleh Dhony Pratama

Sebelum berkerja di daerah tertentu maka seorang Asisten Apoteker diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK), Tempat Asisten Apoteker tersebut akan bekerja, dalam hal ini berarti di Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Tentu saja Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini akan diterbitkan kepada Asisten Apoteker, apabila telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan dalam KEPMENKES RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 dan PERDA No. 32 Tahun 2003.

Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI). Surat rekomendasi ini merupakan perwujudan yang menunjukkan bahwa Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai oraganisasi profesi yang menaungi profesi asisten apoteker, mengakui kompetensi Asisten Apoteker dan menerimanya untuk berprofesi sebagai Asisten Apoteker di wilayah tugas masing-masing cabang
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Atas permintaan Siska, nih saya cantumkan link download : http://dinkes.jogjaprov.go.id/index.php/cdownload/download/21.html (copy paste aja ke address bar browser anda ya)

Pengertian dan Permasalahan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker


[caption id="attachment_870" align="alignleft" width="255"]SIK Asisten Apoteker | SIKAA SIK Asisten Apoteker | SIKAA[/caption]

Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA".

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga
Surat Izin Asisten Apoteker

Surat Izin Asisten Apoteker

Pentingnya Surat Izin Asisten Apoteker


[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker[/caption]

Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak
Contoh Surat Rekomendasi PAFI

Contoh Surat Rekomendasi PAFI

Kepada Yth,

Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang kota Samarinda

Bapak Mahfuz Jaya, SKM.

di-

Samarinda



Perihal : Permohonan Mendapatkan Surat Rekomendasi PAFI

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Nomor Induk Anggota* :

Asal sekolah, Thn. lulus :

Tempat, Tanggal lahir :

Pekerjaan :

Alamat