Tampilkan postingan dengan label Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian. Tampilkan semua postingan
Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Nomor Surat Tanda Reistrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan angka unik yang dicantumkan dalam STRTTK, yang membuktikan bahwa TTK yang bersangkutan telah terdaftar dengan nomor registrasi tersebut. Berbeda dengan dulu dimana penomoran diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes, untuk sekarang setiap TTK memiliki nomor registrasi tersendiri yang dicatat secara nasional. Penomoran inipun didasarkan pada format tertentu yang secara nasional telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dalam penerbitan surat tersebut. Dengan demikian walaupun kita pindah lokasi kerja, selama masih didalam wilayah indonesia dan surat belum habis masa berlakunya, maka STRTTK ini tetap diakui keabsahannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan