Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Nomor Surat Tanda Reistrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan angka unik yang dicantumkan dalam STRTTK, yang membuktikan bahwa TTK yang bersangkutan telah terdaftar dengan nomor registrasi tersebut. Berbeda dengan dulu dimana penomoran diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes, untuk sekarang setiap TTK memiliki nomor registrasi tersendiri yang dicatat secara nasional. Penomoran inipun didasarkan pada format tertentu yang secara nasional telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dalam penerbitan surat tersebut. Dengan demikian walaupun kita pindah lokasi kerja, selama masih didalam wilayah indonesia dan surat belum habis masa berlakunya, maka STRTTK ini tetap diakui keabsahannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan baca artikel-artikel sebelumnya ya. Untuk perpanjangan atau registerasi ulang, harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STRTTK habis, plus dengan melampirkan surat yang lama.

Bagi yang sudah mendapat STRTTK, coba sekarang lihat nomor registrasinya. Apakah format pernulisannya seperti ini contohnya: 19850317/STRTTK_33/2005/24004. Jika sudah sesuai, maka kemungkinan sudah 50% benar. Sekarang untuk menyempurnakan kebenarannya, kita cek informasi dari nomor retistrasi tersebut. Yang pertama “19850317” adalah tahun, bulan, dan tanggal kelahiran TTK yang bersangkutan. “STRTTK_33” adalah nomor urut kode propinsi, dimana nomor 33 adalah untuk daerah Jawa Tengah. Selanjutnya untuk angka “2005” menunjukkan tahun kelulusan pendidikan sebagai Tenaga Kefarmasian. Angka diakhir nomor registrasi yaitu “24004” terdiri dari dua informasi, yaitu angka “2” dan “4004”. Nomor “2” meginformasikan jenis kelamin wanita, dan “1” untuk pria. Sedangkan “4004” adalah nomor registrasinya.

surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian palsu

OK rekan-rekan, demikian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Emy Sriwahyuni dari Departemen OKK PP PAFI. Bagi yang menemukan perbedaan di STRTTKnya, bisa langsung diinformasikan ke Dinkes tempat memperoleh untuk diperbaiki. Sebab, berdasarkan informasi 14 propinsi yang masuk ke Departemen OKK, 4 diantaranya berbeda. Yang telah sesuai standar penomorannya adalah dari propinsi Banten, Bali, Bengkulu, Jabar, Jateng, Kaltim, Kalsel, Kalteng, NTB dan Sumsel. Sedangkan yang belum sesuai adalah dari propinsi Jatim yang mungkin karena perolehannya dari KP2T, Sulteng, Sumbawa, dan Kalbar yang masalahnya pada masa expire hanya 3 tahun. Salam PAFI.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda
4/ 5
Oleh

30 komentar

nurdiana
24 Maret 2012 pukul 15.21 delete

thanks atas informasi nya,kami sangat terbantu sekali dg adanya blog PAFI ini,oh ya mas Doni tolong donk saya di emailkan ADARTnya PAFI,saya tunggu ya ,trims atas bantuannya

Reply
avatar
24 Maret 2012 pukul 15.49 delete

Kembali kasih :)
AD/ART-nya dah dikirim ke email ya.
Senang bisa membantu.
trims.

Reply
avatar
Vinny Nur I
30 Maret 2012 pukul 06.20 delete

terimakasih Mas..Allhamdulillah..no STTRTK saya sesuai..kalu kode untuk jawa barat khususnya bandung berapa y??
Dan yg saya tdk tau adlah bagaimana cara ikut keanggotaan PAFI..soalnya tdk diurus oleh pihak SMF..mohon bantuannya..

Reply
avatar
30 Maret 2012 pukul 06.35 delete

sama-sama. Udah saya duga bakal ada yang nanya soal kode propinsi ini, soalnya ada juga yang kodenya diatas angka 33. Padahal kan propinsi kita cuma sebatas itu. Ntar dah kalau udah ketemu jawabannya saya update artikel ini, atau kalau mba Vinny tau duluan, kasih tau kita ya. :)

Oh iya, soal keanggotaan PAFI silahkan kontak Pak Ayi ya. Beliau sering nimbrung di grup fb pafi kita (http://www.facebook.com/groups/66565684614/)
link profilnya: http://www.facebook.com/profile.php?id=100001710102141

Reply
avatar
31 Maret 2012 pukul 16.47 delete

terima kasie infonya yang sangat membantu.
no strttk saya ada sedikit perbedaan dengan contoh yg bapak posting pada no kode provinsi (../STRTTK/51.71/2011/1163) dan mohon dikirimkan AD/ART PAFI, di bali akan dibentuk kepengurusan yg baru dimana pengurus yg lama tlah vakum lebih dari 10 tahun

Reply
avatar
1 April 2012 pukul 04.42 delete

Masalah tidak akan timbul bila kita hanya seterusnya di satu propinsi saja.
Tapi kalau kita pindah provinsi, dan di provinsi baru tempat kita bekerja tidak menerima penomoran seperti tersebut, tentu akan bermasalah.
Moga saja dinkes memberi pengertian ya. Soalnya ini kewenangan mereka.
Sukses untuk PAFI Bali.
Kalo gini, kayanya rencana munas PAFI 2014 di bali bisa terlaksana.
AD/ARTnya dah dikirim ke email ya.
trims.

Reply
avatar
sumarni
4 Mei 2012 pukul 00.12 delete

sy mw tanya dunk ka.. memang klo sudah jd sttrttk dr dinkes harus dilegalisiir ya??

Reply
avatar
4 Mei 2012 pukul 01.39 delete

ngga perlu dilegalisir.
baik untuk keperluan perolehan sikttk maupun lampiran lamaran pekerjaan, pada umumnya ngga ada yang minta dilegalisir.
jadi ya kasih fotokopi gitu doang.

Reply
avatar
sri purwasih
16 Mei 2012 pukul 13.38 delete

kak mau nanya :-D
sikttk itu wajib g kita urus? ataw gmn? soalnya waktu lulus kemaren saya cuma dibagikan strttk sj..makasi sebelumnya.

Reply
avatar
16 Mei 2012 pukul 16.10 delete

Iya.
STRTTK dan SIKTTK wajib dimiliki kedua-duanya.
sebab STRTTK itu fungsinya untuk registrasi profesi,
sedang SIKTTK itu fungsingya untuk registrasi tempat kerja.
Diurus ya.. :)

Reply
avatar
sri purwasih
16 Mei 2012 pukul 23.39 delete

kalau urus sikttk, syaratnya apa saja kak?
kata temen musti ada rekomendasi dari kampus trus surat keterangan kerja.. jadi bingung, mohon penjelasannya :-D

Reply
avatar
17 Mei 2012 pukul 00.53 delete

untuk SIKTTK, surat rekomendasinya harus dari PAFI.
kalo STRTTK, boleh dari sekolah/apt yg punya STRA/PAFI.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel ini: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
tingggal ngumpulin berkas aja kok. :D

Reply
avatar
17 Mei 2012 pukul 23.12 delete

tapi kak salahnya dinkes di syarat mengurus STRTTK, yaitu foto copy KTP
itu sangat menjadi kendala bagi saya, soalnya di pekanbaru susah banget buat KTP, apalagi pendatang, sampai - sampai ada cerita dipecat dari pekerjaan karena gak bisa ngurus KTP dan gak bisa ngurus STRTTK, kan sedih tuh. kalau saya boleh saran untuk kedepannya syarat itu mungin bisa diganti dengan yang lain , IJAZAH, SIM, atau alternatif lainnya.

Reply
avatar
18 Mei 2012 pukul 00.48 delete

Coba kita beri masukan ya ke dinkes agar pendatang baru lebih dipermudah.
Tapi namanya birokrasi bakal lama.
Lagian soal ini memang kewenangannya pemerintah.

Reply
avatar
anhie
19 Mei 2012 pukul 17.19 delete

apakah permohonana STRTTK masih berlaku sampai skrng????soalnya aku baru mau urus STRTTK....

Reply
avatar
21 Mei 2012 pukul 07.17 delete

Pertanyaannya udah diajukan dan dijawab di bagian komentar dari postingan ini nih:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
Delis
31 Juli 2012 pukul 04.37 delete

Mau nanya, bagaimana kalo STRTTK kita Hilang, apakah bisa diajjukan ulang agar bisa di keluarkan STRTTK Baru dari DinKes, dengan catatan bukan Fotocopy Legalisir, terus kalopun tidak bisa dan hanya bisa fotocofy LegaLisir bagaimana kekuatan hukumnya, apabila STRTTK tersebut dipakai atau di bawa ke Luar KOta, misal pembuatannya di dinkes Provinsi Kaltim, dibawa ke Pulau Jawa.
Mohon Bantuannya, di kirim via e-mail saya. Termakasih.

Reply
avatar
31 Juli 2012 pukul 19.13 delete

saya tidak tau kebijakan dinkes setempat bagaimana.
tapi seharusnya, izin yang pernah dikeluarkan bisa dicetak kembali aslinya dengan syarat tertentu tanpa harus melakukan prosedur dari awal kembali.
coba saja ke dinkes setempat untuk minta dicetak kembali izin anda tersebut.

untuk pertanyaan kedua. syarat memperoleh sikttk adalah salah satunya fotokopi strttk.
kecuali disuatu daerah mensyaratkan harus menunjukkan strttk asli, tentu tidak masalah.
maengenai berbeda tempat pun tidak maslah, kaerana strttk berlaku untuk seluruh indonesia.

Reply
avatar
Renald rascal
16 Agustus 2012 pukul 19.08 delete

mw tax,,sya tmatan D3 farmasi 2 thun lalu,,sya mw urus SIAA..apa sja syarat tuk ngurus SIAA???

Reply
avatar
17 Agustus 2012 pukul 07.29 delete

SIAA sekarang diganti menjadi STRTTK, untuk persyaratan dan tatacaranya silahkan baca artikel melalui link berikut:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
Renald rascal
17 Agustus 2012 pukul 19.14 delete

klu mw urus KTAN PAFI,lngsung k pusat ya pak?

Reply
avatar
Renald rascal
17 Agustus 2012 pukul 19.27 delete

bsa minta dkrimin contoh formulir permohonan KTAN y pak?

Reply
avatar
17 Agustus 2012 pukul 21.51 delete

Lebih baik koordinasi dengan pengurus cabang dan pengurus daerah setempat, karena selain mengurus ktan jg perlu mengurus administrasi lainnya.
contoh formulis permohonan ktan bisa didownload sebagaimana terlampir dalam artikel di link berikut:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
Renald rascal
18 Agustus 2012 pukul 17.29 delete

Pda ultah PAFI k 66 qmi anggota dah kumpul uang tuk proses pembuatan STRTTK n SIKTTK tp mpe skrg qmi anggota lum terima tu surat STRTTK n SIKTTK...

Reply
avatar
21 Agustus 2012 pukul 01.41 delete

maksudnya sudah kumpul ke pengurus pafi setempat atau sudah kumpul ke dinkes setempat. Silahkan cek kesana ya, karena yg lebih mengetahui masalahnya adalah daerah setempat. Kecuali diperlukan tindakan penerapan teguran hingga sanksi atas pengurus cabang/daerah yang tidak melakukan keawjiban dgn benar, dapat mengontak kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.

Reply
avatar
lina
18 November 2012 pukul 17.49 delete

saya udah pnyak strttk tapi format no strttk nya tdk sperti cntoh d atas,, apa krna saya dapat dri P2T Surabaya jadi beda? dan masa exp.nya5thun pak..
trimakasih :)

Reply
avatar
18 November 2012 pukul 22.49 delete

Iya, untuk daerah tertentu masih belum menyesuaikan dengan penomoran tersebut.
Namun asal diterbitkan instatnsi resmi, tidak apa-apa.
Izin tersebut masih belaku.
trims.

Reply
avatar
swastika
5 Februari 2013 pukul 03.31 delete

Mz,mau tanya ne sya mau pgtian siaa jd strttk,ne sya bru aj mau mskn lmaran ke mtkp kra2 bth wktu berapa lma ya..soalna sy ktrma di slahstu aptk dn syrtna hruz mggnkn strttk..trmksi

Reply
avatar
5 Februari 2013 pukul 06.44 delete

bukan ke MTKP, tapi ke dinkes propinsi.
Untuk pergantian SIAA jadi STRTTK sudah berakhir.
Jadi sekarang buat saja langsung izin baru langsung berupa STRTTK.
Tatacaranya bisa disimak pada artikel:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
lily w
11 Juni 2013 pukul 01.16 delete

thanks atas infonya sangat bermanfaat deh

Reply
avatar