iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Nomor Surat Tanda Reistrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan angka unik yang dicantumkan dalam STRTTK, yang membuktikan bahwa TTK yang bersangkutan telah terdaftar dengan nomor registrasi tersebut. Berbeda dengan dulu dimana penomoran diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes, untuk sekarang setiap TTK memiliki nomor registrasi tersendiri yang dicatat secara nasional. Penomoran inipun didasarkan pada format tertentu yang secara nasional telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dalam penerbitan surat tersebut. Dengan demikian walaupun kita pindah lokasi kerja, selama masih didalam wilayah indonesia dan surat belum habis masa berlakunya, maka STRTTK ini tetap diakui keabsahannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan baca artikel-artikel sebelumnya ya. Untuk perpanjangan atau registerasi ulang, harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STRTTK habis, plus dengan melampirkan surat yang lama.
Bagi yang sudah mendapat STRTTK, coba sekarang lihat nomor registrasinya. Apakah format pernulisannya seperti ini contohnya: 19850317/STRTTK_33/2005/24004. Jika sudah sesuai, maka kemungkinan sudah 50% benar. Sekarang untuk menyempurnakan kebenarannya, kita cek informasi dari nomor retistrasi tersebut. Yang pertama “19850317” adalah tahun, bulan, dan tanggal kelahiran TTK yang bersangkutan. “STRTTK_33” adalah nomor urut kode propinsi, dimana nomor 33 adalah untuk daerah Jawa Tengah. Selanjutnya untuk angka “2005” menunjukkan tahun kelulusan pendidikan sebagai Tenaga Kefarmasian. Angka diakhir nomor registrasi yaitu “24004” terdiri dari dua informasi, yaitu angka “2” dan “4004”. Nomor “2” meginformasikan jenis kelamin wanita, dan “1” untuk pria. Sedangkan “4004” adalah nomor registrasinya.

OK rekan-rekan, demikian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Emy Sriwahyuni dari Departemen OKK PP PAFI. Bagi yang menemukan perbedaan di STRTTKnya, bisa langsung diinformasikan ke Dinkes tempat memperoleh untuk diperbaiki. Sebab, berdasarkan informasi 14 propinsi yang masuk ke Departemen OKK, 4 diantaranya berbeda. Yang telah sesuai standar penomorannya adalah dari propinsi Banten, Bali, Bengkulu, Jabar, Jateng, Kaltim, Kalsel, Kalteng, NTB dan Sumsel. Sedangkan yang belum sesuai adalah dari propinsi Jatim yang mungkin karena perolehannya dari KP2T, Sulteng, Sumbawa, dan Kalbar yang masalahnya pada masa expire hanya 3 tahun. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan baca artikel-artikel sebelumnya ya. Untuk perpanjangan atau registerasi ulang, harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STRTTK habis, plus dengan melampirkan surat yang lama.
Bagi yang sudah mendapat STRTTK, coba sekarang lihat nomor registrasinya. Apakah format pernulisannya seperti ini contohnya: 19850317/STRTTK_33/2005/24004. Jika sudah sesuai, maka kemungkinan sudah 50% benar. Sekarang untuk menyempurnakan kebenarannya, kita cek informasi dari nomor retistrasi tersebut. Yang pertama “19850317” adalah tahun, bulan, dan tanggal kelahiran TTK yang bersangkutan. “STRTTK_33” adalah nomor urut kode propinsi, dimana nomor 33 adalah untuk daerah Jawa Tengah. Selanjutnya untuk angka “2005” menunjukkan tahun kelulusan pendidikan sebagai Tenaga Kefarmasian. Angka diakhir nomor registrasi yaitu “24004” terdiri dari dua informasi, yaitu angka “2” dan “4004”. Nomor “2” meginformasikan jenis kelamin wanita, dan “1” untuk pria. Sedangkan “4004” adalah nomor registrasinya.
OK rekan-rekan, demikian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Emy Sriwahyuni dari Departemen OKK PP PAFI. Bagi yang menemukan perbedaan di STRTTKnya, bisa langsung diinformasikan ke Dinkes tempat memperoleh untuk diperbaiki. Sebab, berdasarkan informasi 14 propinsi yang masuk ke Departemen OKK, 4 diantaranya berbeda. Yang telah sesuai standar penomorannya adalah dari propinsi Banten, Bali, Bengkulu, Jabar, Jateng, Kaltim, Kalsel, Kalteng, NTB dan Sumsel. Sedangkan yang belum sesuai adalah dari propinsi Jatim yang mungkin karena perolehannya dari KP2T, Sulteng, Sumbawa, dan Kalbar yang masalahnya pada masa expire hanya 3 tahun. Salam PAFI.
Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda
4/
5
Oleh
Admin
30 komentar
thanks atas informasi nya,kami sangat terbantu sekali dg adanya blog PAFI ini,oh ya mas Doni tolong donk saya di emailkan ADARTnya PAFI,saya tunggu ya ,trims atas bantuannya
ReplyKembali kasih :)
ReplyAD/ART-nya dah dikirim ke email ya.
Senang bisa membantu.
trims.
terimakasih Mas..Allhamdulillah..no STTRTK saya sesuai..kalu kode untuk jawa barat khususnya bandung berapa y??
ReplyDan yg saya tdk tau adlah bagaimana cara ikut keanggotaan PAFI..soalnya tdk diurus oleh pihak SMF..mohon bantuannya..
sama-sama. Udah saya duga bakal ada yang nanya soal kode propinsi ini, soalnya ada juga yang kodenya diatas angka 33. Padahal kan propinsi kita cuma sebatas itu. Ntar dah kalau udah ketemu jawabannya saya update artikel ini, atau kalau mba Vinny tau duluan, kasih tau kita ya. :)
ReplyOh iya, soal keanggotaan PAFI silahkan kontak Pak Ayi ya. Beliau sering nimbrung di grup fb pafi kita (http://www.facebook.com/groups/66565684614/)
link profilnya: http://www.facebook.com/profile.php?id=100001710102141
terima kasie infonya yang sangat membantu.
Replyno strttk saya ada sedikit perbedaan dengan contoh yg bapak posting pada no kode provinsi (../STRTTK/51.71/2011/1163) dan mohon dikirimkan AD/ART PAFI, di bali akan dibentuk kepengurusan yg baru dimana pengurus yg lama tlah vakum lebih dari 10 tahun
Masalah tidak akan timbul bila kita hanya seterusnya di satu propinsi saja.
ReplyTapi kalau kita pindah provinsi, dan di provinsi baru tempat kita bekerja tidak menerima penomoran seperti tersebut, tentu akan bermasalah.
Moga saja dinkes memberi pengertian ya. Soalnya ini kewenangan mereka.
Sukses untuk PAFI Bali.
Kalo gini, kayanya rencana munas PAFI 2014 di bali bisa terlaksana.
AD/ARTnya dah dikirim ke email ya.
trims.
sy mw tanya dunk ka.. memang klo sudah jd sttrttk dr dinkes harus dilegalisiir ya??
Replyngga perlu dilegalisir.
Replybaik untuk keperluan perolehan sikttk maupun lampiran lamaran pekerjaan, pada umumnya ngga ada yang minta dilegalisir.
jadi ya kasih fotokopi gitu doang.
kak mau nanya :-D
Replysikttk itu wajib g kita urus? ataw gmn? soalnya waktu lulus kemaren saya cuma dibagikan strttk sj..makasi sebelumnya.
Iya.
ReplySTRTTK dan SIKTTK wajib dimiliki kedua-duanya.
sebab STRTTK itu fungsinya untuk registrasi profesi,
sedang SIKTTK itu fungsingya untuk registrasi tempat kerja.
Diurus ya.. :)
kalau urus sikttk, syaratnya apa saja kak?
Replykata temen musti ada rekomendasi dari kampus trus surat keterangan kerja.. jadi bingung, mohon penjelasannya :-D
untuk SIKTTK, surat rekomendasinya harus dari PAFI.
Replykalo STRTTK, boleh dari sekolah/apt yg punya STRA/PAFI.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel ini: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
tingggal ngumpulin berkas aja kok. :D
tapi kak salahnya dinkes di syarat mengurus STRTTK, yaitu foto copy KTP
Replyitu sangat menjadi kendala bagi saya, soalnya di pekanbaru susah banget buat KTP, apalagi pendatang, sampai - sampai ada cerita dipecat dari pekerjaan karena gak bisa ngurus KTP dan gak bisa ngurus STRTTK, kan sedih tuh. kalau saya boleh saran untuk kedepannya syarat itu mungin bisa diganti dengan yang lain , IJAZAH, SIM, atau alternatif lainnya.
Coba kita beri masukan ya ke dinkes agar pendatang baru lebih dipermudah.
ReplyTapi namanya birokrasi bakal lama.
Lagian soal ini memang kewenangannya pemerintah.
apakah permohonana STRTTK masih berlaku sampai skrng????soalnya aku baru mau urus STRTTK....
ReplyPertanyaannya udah diajukan dan dijawab di bagian komentar dari postingan ini nih:
Replyhttp://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Mau nanya, bagaimana kalo STRTTK kita Hilang, apakah bisa diajjukan ulang agar bisa di keluarkan STRTTK Baru dari DinKes, dengan catatan bukan Fotocopy Legalisir, terus kalopun tidak bisa dan hanya bisa fotocofy LegaLisir bagaimana kekuatan hukumnya, apabila STRTTK tersebut dipakai atau di bawa ke Luar KOta, misal pembuatannya di dinkes Provinsi Kaltim, dibawa ke Pulau Jawa.
ReplyMohon Bantuannya, di kirim via e-mail saya. Termakasih.
saya tidak tau kebijakan dinkes setempat bagaimana.
Replytapi seharusnya, izin yang pernah dikeluarkan bisa dicetak kembali aslinya dengan syarat tertentu tanpa harus melakukan prosedur dari awal kembali.
coba saja ke dinkes setempat untuk minta dicetak kembali izin anda tersebut.
untuk pertanyaan kedua. syarat memperoleh sikttk adalah salah satunya fotokopi strttk.
kecuali disuatu daerah mensyaratkan harus menunjukkan strttk asli, tentu tidak masalah.
maengenai berbeda tempat pun tidak maslah, kaerana strttk berlaku untuk seluruh indonesia.
mw tax,,sya tmatan D3 farmasi 2 thun lalu,,sya mw urus SIAA..apa sja syarat tuk ngurus SIAA???
ReplySIAA sekarang diganti menjadi STRTTK, untuk persyaratan dan tatacaranya silahkan baca artikel melalui link berikut:
Replyhttp://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
klu mw urus KTAN PAFI,lngsung k pusat ya pak?
Replybsa minta dkrimin contoh formulir permohonan KTAN y pak?
ReplyLebih baik koordinasi dengan pengurus cabang dan pengurus daerah setempat, karena selain mengurus ktan jg perlu mengurus administrasi lainnya.
Replycontoh formulis permohonan ktan bisa didownload sebagaimana terlampir dalam artikel di link berikut:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Pda ultah PAFI k 66 qmi anggota dah kumpul uang tuk proses pembuatan STRTTK n SIKTTK tp mpe skrg qmi anggota lum terima tu surat STRTTK n SIKTTK...
Replymaksudnya sudah kumpul ke pengurus pafi setempat atau sudah kumpul ke dinkes setempat. Silahkan cek kesana ya, karena yg lebih mengetahui masalahnya adalah daerah setempat. Kecuali diperlukan tindakan penerapan teguran hingga sanksi atas pengurus cabang/daerah yang tidak melakukan keawjiban dgn benar, dapat mengontak kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
Replysaya udah pnyak strttk tapi format no strttk nya tdk sperti cntoh d atas,, apa krna saya dapat dri P2T Surabaya jadi beda? dan masa exp.nya5thun pak..
Replytrimakasih :)
Iya, untuk daerah tertentu masih belum menyesuaikan dengan penomoran tersebut.
ReplyNamun asal diterbitkan instatnsi resmi, tidak apa-apa.
Izin tersebut masih belaku.
trims.
Mz,mau tanya ne sya mau pgtian siaa jd strttk,ne sya bru aj mau mskn lmaran ke mtkp kra2 bth wktu berapa lma ya..soalna sy ktrma di slahstu aptk dn syrtna hruz mggnkn strttk..trmksi
Replybukan ke MTKP, tapi ke dinkes propinsi.
ReplyUntuk pergantian SIAA jadi STRTTK sudah berakhir.
Jadi sekarang buat saja langsung izin baru langsung berupa STRTTK.
Tatacaranya bisa disimak pada artikel:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
thanks atas infonya sangat bermanfaat deh
Reply