Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan
Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker

Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker

Disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan download dari link ini http://goo.gl/QKjEG9

[caption id="attachment_773" align="alignleft" width="110"]pelayanan terhadap asisten apoteker pelayanan terhadap asisten apoteker[/caption]

Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI

Read More . Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.

Hak dan Kewajiban


Penyelenggara memiliki hak:

  • Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;

  • Melakukan kerja sama;

  • Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;

  • Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan

  • Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan