Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker
AA asisten apoteker Hak TTK Pelayanan PublikDisadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan download dari link ini http://goo.gl/QKjEG9
[caption id="attachment_773" align="alignleft" width="110"]
pelayanan terhadap asisten apoteker[/caption]
Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI
. Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.
Penyelenggara memiliki hak:
[caption id="attachment_773" align="alignleft" width="110"]
Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI
. Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.Hak dan Kewajiban
Penyelenggara memiliki hak:
- Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
- Melakukan kerja sama;
- Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan
- Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan