Tampilkan postingan dengan label obat generik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label obat generik. Tampilkan semua postingan
Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012 | HET Generik 2012

Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012 | HET Generik 2012

harga eceran tertinggi obat generik tahun 2012Melalui artikel Harga eceran tertinggi obat generik ini saya bagikan dua Kepmenkes yang terkait. Yang pertama di tetapkan 23 Februari 2012 kemarin melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012. Yang kedua ditetapkan pula pada tanggal 23 Februari 2012 yaitu berupa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 094/Menkes/SK/II/2012 tentang Harga Obat Untuk Pengadaan Pemerintah Tahun 2012.

Kepmenkes 92/2012 ini ditetapkan dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, karenanya diperlukan rasionalisasi terhadap HET obat generik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 632/Menkes/SK/III/2011. HET Obat Generik ini berlaku diseluruh Apotek, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Indonesia ya. Oleh karena itu, setiap penjualan obat generik hanya dapat diberikan harga maksimal sama dengan HET yang tertuang dalam kepmenkes ini. OK, silahkan download di: http://www.binfar.depkes.go.id/dat/SK_HET_OG.pdf

Sama halnya dengan Kepmenkes 092/2012, Kepmenkes 094/2012
Kepmenkes Harga Eceran Tertinggi Obat Generik 2011

Kepmenkes Harga Eceran Tertinggi Obat Generik 2011

[caption id="attachment_1198" align="alignleft" width="165"]kepmenkes daftar harga obat generik 2011 kepmenkes daftar harga obat generik 2011[/caption]

Artikel ini saya tulis karena ada permintaan dari rekan kita seprofesi Tenaga Teknis Kefarmasian ke inbox facebook saya mengenai daftar harga obat generik tahun 2011. Setelah saya cari-cari, saya temukan informasi dari media republika mengenai rasionalisasi (penyesuaian) harga obat generik untuk tahun 2011. Disebutkan di media tersebut bahwa Direktur Jendral Binsa Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Ibu Sri Indrawaty menyampaikan nantinya terdapat dua surat keputusan menteri yang akan dikeluarkan berkaitan dengan hal ini.

Surat keputusan yang pertama berkaitan dengan harga obat generik yang ditujukan dalam pengadaan oleh pemerintah, seperti di rumah sakit ataupun puskesmas milik pemeritah. Surat keputusan yang kedua ialah tentang harga obat gnerik untuk ritel, yaitu yang reguler dijual di apotek. Artinya obat generik pemerintah harganya lebih murah daripada obat generik ritel. Obat gengerik ritel yang sangat varitif dan beragam inilah yang menjadi alasan perbedaan harga tersebut. Sebagai seorang Asisten Apoteker yang