Tampilkan postingan dengan label permenkes 2048 tahun 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permenkes 2048 tahun 2011. Tampilkan semua postingan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG
KESEHATAN

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan mencabut dan memperbaharui seluruh peraturan mengenai pemberian tanda penghargaan bagi seluruh tenaga kesehatan. Masih ingat dengan daftar Tenaga Teknis Kesehatan yang saya bagikan di grup fb Persatuan Ahli Farmasi Indonesia? Mereka merupakan tenaga kesehatan teladan nasional yang dipilh tiap tahunnya berdasar peraturan lama tersebut. Masalahnya, ya seperti rekan-rekan pertanyakan waktu itu, “kok PNS semua ya?” :) . Jawabannya ya karena memang aturannya begitu. Nah dengan adanya Permenkes 2048 tahun 2011 ini, apakah hal serupa masih terjadi? Apakah kita yang diswasta dapat menjadi calon penerima penghargaan? Siapa yang bisa kita calonkan? Saya akan mengulas permenkes ini untuk menjawab pertanyaan tersebut disini.

Disini saya akan mengulas beberapa materi didalam permenkes 2048/2011 yang hanya terkait dengan pertanyaan diatas ya. Selengkapnya bisa rekan simak di file peraturan tersebut. Untuk yang sudah gabung atau terdaftar sebagai subsriber, yaitu rekan-rekan yang mendaftarkan alamat emailnya di