Tampilkan postingan dengan label surat izin asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat izin asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

[caption id="attachment_1101" align="alignleft" width="300"]kantor pelayanan terpadu izin asisten apoteker kantor pelayanan terpadu SIAA[/caption]

Judulnya aneh ya! ^_^ Yah, mau gimana lagi karena banyak yang mencari melalui google dengan kata itu sih. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk Mba Mecca yang mau berkontribusi mengenai perkembangan proses perizinan Asiten Apoteker sekarang ini. Sekarang dengan adanya kantor pelayanan terpadu, segala permasalahan dalam pembuatan surat izin asisten apoteker (SIAA), baik itu lokasi yang walaupun disatu kantor tapi sering pindah ruangan; waktu dalam hal proses pembuatan yang lama; biaya pembuatan yang bisa melonjak karena adanya oknum; serta permasalahan lainnya bisa sangat diminimalisir. Nah untuk membuktikannya, berikut saya kutip tulisan dari Mba Mecca Ayuduewe mengenai Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang dibuat di Kantor Pelayanan Terpadu.

"Pak ne saya kirimkan alurnya... Sayangnya saya tidak bisa mengirim bentuk formulirnya, jadi saya hanya bisa ngasih gambarannya saja. persyaratannya UNTUK mengurus SIAA baru:

  • Foto Copy Ijazah TENAGA KESEHATAN yang diiegalisir (Institusi pendidikan)

  • Foto Copy Lafal Sumpah

  • Transkrip Nilai
Surat Izin Asisten Apoteker

Surat Izin Asisten Apoteker

Pentingnya Surat Izin Asisten Apoteker


[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker[/caption]

Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak