Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

[caption id="attachment_1101" align="alignleft" width="300"]kantor pelayanan terpadu izin asisten apoteker kantor pelayanan terpadu SIAA[/caption]

Judulnya aneh ya! ^_^ Yah, mau gimana lagi karena banyak yang mencari melalui google dengan kata itu sih. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk Mba Mecca yang mau berkontribusi mengenai perkembangan proses perizinan Asiten Apoteker sekarang ini. Sekarang dengan adanya kantor pelayanan terpadu, segala permasalahan dalam pembuatan surat izin asisten apoteker (SIAA), baik itu lokasi yang walaupun disatu kantor tapi sering pindah ruangan; waktu dalam hal proses pembuatan yang lama; biaya pembuatan yang bisa melonjak karena adanya oknum; serta permasalahan lainnya bisa sangat diminimalisir. Nah untuk membuktikannya, berikut saya kutip tulisan dari Mba Mecca Ayuduewe mengenai Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang dibuat di Kantor Pelayanan Terpadu.

"Pak ne saya kirimkan alurnya... Sayangnya saya tidak bisa mengirim bentuk formulirnya, jadi saya hanya bisa ngasih gambarannya saja. persyaratannya UNTUK mengurus SIAA baru:

  • Foto Copy Ijazah TENAGA KESEHATAN yang diiegalisir (Institusi pendidikan)

  • Foto Copy Lafal Sumpah

  • Transkrip Nilai Akademik (Bila Ada)

  • Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/ RSUD)

  • Pas Photo Hitam Putih terbaru 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar

  • Surat Rekomendasi PAFI (Foto Copy KTAN)

  • Foto Copy Sertifikat Uji Kompetensi


Catatan :

  • PERMOHONAN HARUS DI TULIS DENGAN HURUF BALOK YANG JELAS DAN LENGKAP

  • DISERTAI MATERAI Rp. 6.000,-

  • PEMOHON HARUS DATANG SENDIRI


Untuk PERPANJANGAN syaratnya tidak jauh beda hanya saja no :1 , 3, dan 7 tidak diperlukan gantinya kita serahkan REGISTRASI & SIAA lama yang ASLI. Dan waktu pengurusan 1 MINGGU SEBELUM MASA BERLAKU SIAA HABIS. Selanjutnya persyaratan dimasukkan dalam map WARNA MERAH!Formulir bisa didapat di gedung P2T dan bisa langsung diisi disana. persyaratan diserahkan pada loket pendaftaran dan tunggu 10 menit langsung jadi tanpa ribet dan biaya sepeserpun... Demikian alurnya pak, semoga bisa bermanfaat bagi teman2 PAFI di seluruh Indonesia.^_^ "

Update:

  • Walau sudah banyak daerah yang telah memiliki Kantor Pelayanan Terpadu, tetapi masih banyak juga yang belum melayani perizinan untuk AA. Jadi untuk daerah-daerah yang belum, pengurusan SIAA masih di Kantor Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Tata cara, biaya, persyaratan, dll dapat dilihat pada artikel surat izin asisten apoteker. Trims untuk Ibut Ir Nurchayati yang telah menambahkan.


[caption id="attachment_1098" align="aligncenter" width="514"]Surat Izin Asisten Apoteker buat di Unit Pelayanan Terpadu SIAA Unit Pelayanan Terpadu[/caption]
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu
4/ 5
Oleh

10 komentar

uchy
7 April 2011 pukul 13.29 delete

setelah membaca td, yg jd pertxn sya apakah klo perpanjagn tidk perlu uji komptensi??krn dstu dijelskan kl perpnjangn g perlu pke persyratn sertifikt uji kompnts.trimaksh

Reply
avatar
Andika
7 April 2011 pukul 18.53 delete

terima kasih banyak....
smg dgn ini bs mempermudah dan mengurus nie tdk jadi malas lg.

Reply
avatar
Dhony
8 April 2011 pukul 00.20 delete

Untuk perpanjangan SIAA tetap pakai kok. Soalnya sertifikat uji kompetensi kan expire nya sama dengan SIAA, sama-sama lima tahun. Jadi otomatis kalau mau memperpanjang SIAA, mesti uji kompetensi lagi. :)

Reply
avatar
Dhony
8 April 2011 pukul 00.22 delete

Iya.. Ini sama dengan samsat-nya kalo mau buat stnk/bkp/plat, proses cepat; ga riber; dan yang penting biaya ga membengkak.

Reply
avatar
KOMALA
8 April 2011 pukul 05.54 delete

apa tidak bertentangan dengan PP No 51 thn 2009 ya pak?

Reply
avatar
Dhony
8 April 2011 pukul 10.36 delete

PP 51/2009 mewajibkan maksimal bulan september tahun ini 2011, SIAA harus sudah dirubah menjadi STRTTK. Jadi sebelum waktu tersebut, proses dan perizinan AA ini masih berlaku kok. Karenanya ada yang ngingetin, sebelum STRTTK berlaku lebih baik cepat perpanjang SIAA. Jadi masih punya waktu luang untuk adaptasi beberapa tahun mendatang. Tapi mengenai sebaiknya dari sekarang perpanjang SIAA itu hanya presepsi semata ya.

Reply
avatar
Yohanes
10 April 2011 pukul 09.56 delete

Apabila memang tidak ada Perda yang mengatur retribusi perijinan, bagaimana caranya mendesak pemda/DKK utk tidak me"retribusi" perijinan atau surat ijin?
MARI KITA TEGAKKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH !!

Reply
avatar
Dhony
10 April 2011 pukul 10.09 delete

Teorinya sih gampang Pak. Apabila ada suatu instansi yang memungut bayaran tanpad suatu dasar hukum yang jelas, kita dapat melaporkannya kepada OMBUDSMAN sebagai tindakan mal administrasi. Silahkan cek ke websitenya, mengenai prosedur pengaduan di:http://www.ombudsman.go.id/Website/archieve/Prosedur/1/id
Yah, walaupun kerahasiaan dijamin. Sepetinya susah untuk membiasakan masyarakat indonesia ini untuk berani melapor. Paling tidak harus bisa dimulai dari diri kita sendiri nih Pak.

Reply
avatar
Peggy S.FARM
19 Desember 2012 pukul 05.49 delete

Maaf sy mau tanya.apa sy sdh memenuhi syarat bekerja sbg asisten apoteker diklinik?sy sdh pny STRTTK tp belum pny SIAA.apa harus cari SIAA?

Reply
avatar
22 Desember 2012 pukul 12.20 delete

Sarjana farmasi sesuai per-uu adalah TTK yang tentunya dapat bekerja membantu apoteker di klinik.
Kl sudah punya STRTTK, sekarang tinggal melengkapinya dengan membuat SIKTTK di dinkes kota/kab.
di SIKTTK lah, tempat kerja kita tertulis disurat tesebut.
Silahkan diperoleh ya.

Reply
avatar