Lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA Tidak Bisa Bekerja di Apotek?
akafarma anafarma Pendidikan KefarmasianSaya lulusan ANAFARMA kenapa saat mengurus SIKTTK untuk bekerja di Apotek, tidak bisa? Sebagai lulusan AKAFARMA yang sudah punyak STRTTK dan SIKTTK, kenapa SIKTTK saya dicabut oleh Dinkes? Apakah lulusan ANAFARMA bukan seorang Asisten Apoteker? Begitulah beberapa pertanyaan rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian dari beberapa daerah yang di ajukan baik melalui fb page PAFI, form kontak ataupun form komentar di blog PAFI. Disini saya akan mengulasnya, moga yang lain berkenan untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi ya.
Jawabannya seorang lulusan AKAFARMA ataupun ANAFARMA berdasarkan Permenkes 889/2011 mengenai registrasi tenaga kefarmasian, adalah seorang Tenaga Teknis Kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai Asisten Apoteker. Begitupun dengan keanggotaan di organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, lulusan AKAFARMA maupun ANAFARMA merupakan bagian dari keluarga besar PAFI sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Nah, untuk resminya menjadi anggota PAFI kita akan dinyatakan dalam sebuah Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) yang diterbitkan
Apakah Lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA Bukan Asisten Apoteker | Tenaga Teknis Kefarmasian ?
Jawabannya seorang lulusan AKAFARMA ataupun ANAFARMA berdasarkan Permenkes 889/2011 mengenai registrasi tenaga kefarmasian, adalah seorang Tenaga Teknis Kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai Asisten Apoteker. Begitupun dengan keanggotaan di organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, lulusan AKAFARMA maupun ANAFARMA merupakan bagian dari keluarga besar PAFI sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Nah, untuk resminya menjadi anggota PAFI kita akan dinyatakan dalam sebuah Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) yang diterbitkan