Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Asisten Apoteker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Asisten Apoteker. Tampilkan semua postingan
Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Nomor Surat Tanda Reistrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan angka unik yang dicantumkan dalam STRTTK, yang membuktikan bahwa TTK yang bersangkutan telah terdaftar dengan nomor registrasi tersebut. Berbeda dengan dulu dimana penomoran diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes, untuk sekarang setiap TTK memiliki nomor registrasi tersendiri yang dicatat secara nasional. Penomoran inipun didasarkan pada format tertentu yang secara nasional telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dalam penerbitan surat tersebut. Dengan demikian walaupun kita pindah lokasi kerja, selama masih didalam wilayah indonesia dan surat belum habis masa berlakunya, maka STRTTK ini tetap diakui keabsahannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan
Surat Lolos Butuh TTK

Surat Lolos Butuh TTK

Sepertinya semakin banyak saja teman teman Tenaga Teknis Kefarmasian yang menanyakan, “bagaimana caranya kalau saya pindah kota, apakah bisa saya membuat STRTTK ditempat kerja sekarang?”. Bagi teman-teman TTK yang sudah mengerti pasti akan menjawab bisa dengan syarat telah memiliki surat lolos butuh. Nah sebagai gambaran seperti apa sih surat tersebut, saya akan berikan contohnya dalam artikel kali ini.

Sebagaimana diketahui bahwa surat lolos butuh diperlukan ketika seorang TTK hendak memperpanjang perizinan, dimana lokasi tempat ia bekerja sekarang berbeda propinsi dengan lokasi tempat ia memperoleh perizinan sebelumnya. Contoh kasusnya adalah saya yang sekolah di Kalimantan Selatan, yang kemudian setelah lulus saya kembali ke daerah saya di Kalimantan Timur. Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku waktu itu, pihak sekolah berkewajiban untuk mengurus perizinan saya sebagai Asisten Apoteker. Dengan demikian tentu Izin yang saya miliki berdomisili sama dengan sekolah, yaitu Kalimantan Selatan. Sebagai catatan, Izin yang saya miliki waktu itu adalah SIK dari Dirjen Binfar
Teori Cara Membuat, Pencabutan dan Akibat Hukum Surat Izin Kerja Tenaga
Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Teori Cara Membuat, Pencabutan dan Akibat Hukum Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

[caption id="attachment_1284" align="alignleft" width="152" caption="SIKTTK"]Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian SIKTTK[/caption]

Masih secara teoritis saya jelaskan mengenai cara pembuatan, perpanjangan dan pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang disingkat SIKTTK. Insya Allah, nantinya setelah semua proses administrasi telah berjalan dengan baik. Saya akan berikan penjelasan mengenai berapa biayanya, dasar pengenaan biaya tersebut, lama pengerjaaan dilapangan, kepada siapa kita akan berurusan, dll yang hanya bisa saya jelaskan nanti setelah tanggal 31 agustus 2011 ini. Saya tidak mau mengada-ada, dan tentunya apa yang saya ceritakan secara praktik tersebut hanya berlaku untuk rekan TTK di Samarinda saja ya. Rekan di daerah lain, mungkin dapat melihat gambaran kenyataan dilapangan berdasarkan artikel tersebut nantinya.

Akibat Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK


Materi ini saya lupa berikan pada saat menuliskan artikel tentang Teori Cara Membuat, Memperpanjang, Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK. Berdasarkan Permenkes 889/2011, disebut bahwa “Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat tanda
Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

[caption id="attachment_1270" align="alignleft" width="150" caption="STRTTK"]surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, strttk[/caption]

Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.

Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah,
Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis
Kefarmasian

Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

[caption id="attachment_1249" align="alignleft" width="300"]Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Permenkes 889 2011[/caption]

Teman-teman semua pasti sudah banyak yang tau bahwa tertanggal 1 juni 2011 kemarin telah diundangkan, klik link berikut untuk download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian di: http://goo.gl/IvxY8s. Artinya aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa pada tahun ini juga diselenggarakan registrasi dan perizinan baru bagi tenaga kefarmasian segera terlaksana. Karena sifatnya yang sangat penting ini, wajib bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengetahui perkembangan terbaru ini.

Sebelum dengan panjang lebar saya menjelaskan mengenai tata cara mengurus surat registrasi dan perizinan baru bagi TTK, di artikel ini saya batasi terlebih dahulu pada cakupan secara umum mengenai apa yang baru dan harus segera dilakukan. Mengapa? Karena sampai sekarangpun saya masih menemukan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat SIAA dan SIKAA, padahal peraturan mengenai izin tersebut telah ada sejak tahun 2003. Oleh sebab
Surat Rekomendasi PAFI

Surat Rekomendasi PAFI

Surat Rekomendasi


Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda


Oleh Dhony Pratama

Sebelum berkerja di daerah tertentu maka seorang Asisten Apoteker diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK), Tempat Asisten Apoteker tersebut akan bekerja, dalam hal ini berarti di Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Tentu saja Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini akan diterbitkan kepada Asisten Apoteker, apabila telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan dalam KEPMENKES RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 dan PERDA No. 32 Tahun 2003.

Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI). Surat rekomendasi ini merupakan perwujudan yang menunjukkan bahwa Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai oraganisasi profesi yang menaungi profesi asisten apoteker, mengakui kompetensi Asisten Apoteker dan menerimanya untuk berprofesi sebagai Asisten Apoteker di wilayah tugas masing-masing cabang
Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

Buat Perizinan Asisten Apoteker di Kantor Pelayanan Terpadu

[caption id="attachment_1101" align="alignleft" width="300"]kantor pelayanan terpadu izin asisten apoteker kantor pelayanan terpadu SIAA[/caption]

Judulnya aneh ya! ^_^ Yah, mau gimana lagi karena banyak yang mencari melalui google dengan kata itu sih. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk Mba Mecca yang mau berkontribusi mengenai perkembangan proses perizinan Asiten Apoteker sekarang ini. Sekarang dengan adanya kantor pelayanan terpadu, segala permasalahan dalam pembuatan surat izin asisten apoteker (SIAA), baik itu lokasi yang walaupun disatu kantor tapi sering pindah ruangan; waktu dalam hal proses pembuatan yang lama; biaya pembuatan yang bisa melonjak karena adanya oknum; serta permasalahan lainnya bisa sangat diminimalisir. Nah untuk membuktikannya, berikut saya kutip tulisan dari Mba Mecca Ayuduewe mengenai Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang dibuat di Kantor Pelayanan Terpadu.

"Pak ne saya kirimkan alurnya... Sayangnya saya tidak bisa mengirim bentuk formulirnya, jadi saya hanya bisa ngasih gambarannya saja. persyaratannya UNTUK mengurus SIAA baru:

  • Foto Copy Ijazah TENAGA KESEHATAN yang diiegalisir (Institusi pendidikan)

  • Foto Copy Lafal Sumpah

  • Transkrip Nilai
Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi

Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi

[caption id="attachment_1181" align="alignleft" width="275" caption="Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi"]Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi[/caption]

Obat kadaluarsa (obat expire date) merupakan polemik tersendiri bagi Asisten Apoteker (Tenaga Teknis Kefarmasian) dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, baik itu di puskesmas; rumah sakit; apotek; atau tempat pelayanan kesehatan lainya. Permasalahannya ialah ketika AA ataupun TTK yang ada disalah satu tempat pelayanan kesahatan tersebut diminta untuk ikut bertanggung jawab atas semua obat yang kadaluarsa. Hal ini bisa menimbulkan dampak moril dan materil yang luarbiasa bagi kita untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian dengan baik. Karena itu perlulah kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan obat kadaluarsa ini, sehingga kita bisa mencari solusi yang terbaik untuk menanganinya.

Ciri dan Efek Obat Kadaluarsa


Obat kadaluarsa telah expire date mengalami suatu proses yang menyebabkan kadar atau potensi dari obat tersebut menurun, yaitu tidak lagi dalam rentang sebagaimana yang dipersyaratkan agar dapat digunakan. Obat kadaluarsa ini tidak dapat bekerja secara maksimal, bahkan dapat menjadi toksik dan juga dapat memberikan akibat yang lebih
Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

[caption id="attachment_690" align="alignleft" width="300" caption="Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian"]Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian[/caption]

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai seorang muslim selain syahadat, shalat, puasa dan haji sebagaimana termuat dalam rukun islam. Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak, karena dari setiap harta yang dititipkan Allah kepada kita sebagian adalah hak orang lain (Dhu’afa). Itulah sebabnya mengapa zakat merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial seorang Tenaga Teknis Kefarmasian terhadap sesama.

Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya dituntut mempunyai kesalehan pribadi dengan Tuhannya (habluminAllah), tetapi juga harus memiliki kesalehan sosial sebagai bentuk “habluminannas”. Zakat akan membuat harta yang kita pinjam ini akan bersih dan berkah dan tentunya akan memberikan ketenangan jiwa. Manfaat lainnya ialah ketika terjadi alokasi kekayaan dari golongan berada/ kaya (Muzakki) kepada si miskin (Mustahik) sehingga mengindari terjadi kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial inilah yang menjadi sebab utama umat islam terus terbenam dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta tersisih dalam kepesatan arus perubahan dan kemajuan zaman.

Sekarang pertanyaannya adalah sudahkah rekan-rekan menunaikannya? Tentu banyak yang menjawab “sudah, saya selalu tepat waktu membayar zakat fitrah”. Nah kebanyakan pemikiran
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Atas permintaan Siska, nih saya cantumkan link download : http://dinkes.jogjaprov.go.id/index.php/cdownload/download/21.html (copy paste aja ke address bar browser anda ya)

Pengertian dan Permasalahan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker


[caption id="attachment_870" align="alignleft" width="255"]SIK Asisten Apoteker | SIKAA SIK Asisten Apoteker | SIKAA[/caption]

Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA".

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga
Surat Izin Asisten Apoteker

Surat Izin Asisten Apoteker

Pentingnya Surat Izin Asisten Apoteker


[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker[/caption]

Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak
Contoh Surat Rekomendasi PAFI

Contoh Surat Rekomendasi PAFI

Kepada Yth,

Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang kota Samarinda

Bapak Mahfuz Jaya, SKM.

di-

Samarinda



Perihal : Permohonan Mendapatkan Surat Rekomendasi PAFI

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Nomor Induk Anggota* :

Asal sekolah, Thn. lulus :

Tempat, Tanggal lahir :

Pekerjaan :

Alamat