Tampilkan postingan dengan label jalur khusus asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jalur khusus asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Jalur Khusus Akademi (D3 / D III ) Farmasi

Jalur Khusus Akademi (D3 / D III ) Farmasi

[caption id="attachment_919" align="alignleft" width="300" caption="jalur khusus d3 farmasi Tenaga Teknis Kefarmasian"]jalur khusus d3 farmasi  Tenaga Teknis Kefarmasian[/caption]

Sudah menjadi tantangan jaman agar dapat bersaing dan menjadi orang yang berkompeten, kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian yang lulusan SAA; SMF; SMK Farmasi ( Tenaga Menengah Farmsi / Asisten Apoteker ), untuk mengikuti jalur khusus akademi farmasi. Yup, dengan demikian maka diharapkan daya saing kita tidak akan kalah dengan lulusan luar negeri dalam era globalisasi ini. Dengan pemahaman dari draft Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan tanggal 18 januari 2011, tentu kita para lulusan SAA/SMF/SMK Farmasi dituntut untuk meningkatkan kualitas sebagai tenaga kefarmasian. Lalu bagaimanakah sebenarnya jalur khusus akademi farmasi itu? Berikut saya tuliskan gambarannya.

Hak Tenaga Teknis Kefarmasian mengenai pendidikan lanjutan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573 Tahun 2008, yaitu:

  • Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah / meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan lanjut, pelatihan maupun seminar; dan

  • Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan.


Bagi yang ingin menempuh jalur khusus ini, coba deh tanya-tanya ke akademi farmasi dikota anda. SIapa tau ada yang membuka jalur khusu akademi farmasi, dan waktunya bisa disesuaikan dengan jam kerja. Sebagai contoh pengumuman yang dilakukan oleh akademi farmasi Bhumi Husada di Jakarta selatan. Pada tahun ini mereka membuka kelas jalur khusus untuk lulusan SAA/ SMF, dengan