Nilai Asisten Apoteker
asisten apoteker nilai Nilai AA nilainyaPerkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan
(Bagian Pertama)
Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.
Tanpa kita sadari, telah terjadi pergeseran nilai-nilai paradigma. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah, dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, PP No. 25 Tahun 1980, kemudian disusul dengan dikeluarkannya empat peraturan Permenkes No. 224/Menkes/SK/V/1990, yang merupakan bagian dari paket Mei 1990; keempat peraturan Menteri tentang Perapotikan yang telah dikeluarkan tahun 1981 dicabut.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 224/Menkes/SK/V/1990; Bab VII, pasal 23 ayat (1), merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 25 tahun 1980 yang paling "Gres". Disebutkan bahwa: "Dalam pelaksanaan pengelolaan apotik, apoteker pengelola apotik dapat dibantu oleh asisten apoteker. Penulis kurang tahu persis apa maksud frasa "dapat dibantu" pada peraturan ini. Yang jelas, menurut kamus bahasa Indonesia yang standar, dapat dibantu berarti bahwa bila dibantu ya boleh, bila tidak diabtu ya tidak apa-apa. Singkat kata, prasa "dapat dibantu" bersifat netral dan hukumnya mubah (mubah adalah suatu perbuatan, yang bila dilakukan tidak mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, dan juga sebaliknya).
Oh, kasihan benar nasibmu asisten apoteker! Berarti nasib asisten apoteker selanjutnya disingkat AA, memang benar-banr "pembantu", dalam arti bila dibutuhkan majikannya dipakai, bila tidak dibutuhkan ia mesti pulang kampung atau mudik.
Mungkin perlu dikemukakan disini, bahwa dengan
