Pembaharuan Aturan Kefarmasian Berdasar Surat Edaran Kemenkes No. TU.08.03/IV/1400/2011
aturan baru farmasi Pembaharuan Aturan Kefarmasian Peraturan Kefarmasian Surat Edaran Kemenkes No. TU.08.03/IV/1400/2011Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. TU.08.03/IV/1400/2011 ini ditetapkan pada tanggal 7 September, tujuannya untuk memperjelas aturan baru kefarmasian yang sekarang banyak diributkan rekan-rekan tenaga kefarmasian. Pembaharuan ini terutama terkait dengan PP 51 tahun 2009 dan Permenkes 889 tahun 2011. Bila belum mengetahui mengenai peraturan tersebut, baiknya baca-baca dulu dah dari artikel sebelumnya di blog ini. Kalau sudah baca dan memahaminya, yuk mari kita bahas pembaharuan aturan kefarmasian sebagaimana tertulis dijudul artikel ini, yang tentunya saya kaji hanya yang terkait dengan Tenaga Teknis Kefarmasian ya.
Hal pertama dan terpenting didalam surat edaran kemenkes TU.08.03/IV/1400/2011 ini adalah mengenai perpanjangan waktu untuk pergantian perizinan sebelumnya bagi tenaga kefarmasian, ke perizinan baru sebagaimana diatur dalam PP 51/2009 dan Permenkes 889/2011. Tidak perlu panjang lebar karena sudah saya uraikan dengan jelas diartikel Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK, bahwa yang sebelumnya waktunya berakhir tanggal 31 agustus kemarin dipernpanjang hingga 31 desember 2011. Jadi bersegeralah ya,
Hal pertama dan terpenting didalam surat edaran kemenkes TU.08.03/IV/1400/2011 ini adalah mengenai perpanjangan waktu untuk pergantian perizinan sebelumnya bagi tenaga kefarmasian, ke perizinan baru sebagaimana diatur dalam PP 51/2009 dan Permenkes 889/2011. Tidak perlu panjang lebar karena sudah saya uraikan dengan jelas diartikel Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK, bahwa yang sebelumnya waktunya berakhir tanggal 31 agustus kemarin dipernpanjang hingga 31 desember 2011. Jadi bersegeralah ya,
