Tampilkan postingan dengan label izin kerja ttk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin kerja ttk. Tampilkan semua postingan
Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis
Kefarmasian

Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

[caption id="attachment_1249" align="alignleft" width="300"]Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Permenkes 889 2011[/caption]

Teman-teman semua pasti sudah banyak yang tau bahwa tertanggal 1 juni 2011 kemarin telah diundangkan, klik link berikut untuk download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian di: http://goo.gl/IvxY8s. Artinya aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa pada tahun ini juga diselenggarakan registrasi dan perizinan baru bagi tenaga kefarmasian segera terlaksana. Karena sifatnya yang sangat penting ini, wajib bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengetahui perkembangan terbaru ini.

Sebelum dengan panjang lebar saya menjelaskan mengenai tata cara mengurus surat registrasi dan perizinan baru bagi TTK, di artikel ini saya batasi terlebih dahulu pada cakupan secara umum mengenai apa yang baru dan harus segera dilakukan. Mengapa? Karena sampai sekarangpun saya masih menemukan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat SIAA dan SIKAA, padahal peraturan mengenai izin tersebut telah ada sejak tahun 2003. Oleh sebab