Tampilkan postingan dengan label memperpanjang strttk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label memperpanjang strttk. Tampilkan semua postingan
Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

[caption id="attachment_1270" align="alignleft" width="150" caption="STRTTK"]surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, strttk[/caption]

Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.

Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah,