Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin
AA di Toko Obat Tempat Kerja TTK | AA Toko Obat Berijin TTK di Toko ObatSetiap profesi tenaga kesehatan memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis. Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu Toko Obat Berizin.
Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya,