Tampilkan postingan dengan label kematian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kematian. Tampilkan semua postingan
Tenaga Teknis Kefarmasian Tersangka Kematian Bayi

Tenaga Teknis Kefarmasian Tersangka Kematian Bayi

[caption id="attachment_1115" align="alignleft" width="115"]Tenaga Teknis Kefarmasian Tersangka Kematian Bayi | TTK TTK Tersangka Kematian Bayi[/caption]

Sebagai seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang merupakan salah satu tenaga kesehatan, sangatlah perlu untuk meng-upgrade ilmunya. Sebagaimana penemuan obat baru yang terus bertambah, maka keilmuan yang berkaitan dengan prkatek kefarmsian pun ikut bertambah. Hal ini yang dilupakan oleh Cici Kamiarsih, yang merupakan seorang Asisten Apoteker atau yang sekarang profesi ini dikenal sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian, sehingga menjadikannya tersangka kematian seorang bayi.

Untuk dapat lebih mengerti masalah yang terjadi, akan lebih baik teman-teman baca beritamengenai kasus kematian bayi ini melalui link berikut. Kemudian akan kita bahas bersama, walaupun vonis hakim adalah demikian, tentu ada kesalahan yang dilakukan oleh TTK tersebut dan saya ingin tunjukkan. Link berita farmasi : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=830.

Sudah baca kan? Jika sudah, saya sebutkan kesalahannya yaitu memberikan obat berdasarkan resep bidan. "Lho kok!!! Kan, udah dibilang dalam berita itu bahwa obat tersebut telah sesuai aturan" mungkin ada di pikiran sebagian orang. Pemberian obat tersebut mungkin telah benar, tapi tatacara pemberian itu yang salah. Dalam hal ini seorang bidan meresepkan obat "gastrul" , yang kemudian berdasarkan resep itu seorang Tenaga Teknis Kefarmasian menyerahkan obat tersebut.

Berdasarkan KEPMENKES 369/2007, bahwa salah satu keterampilan tambahan untuk memenuhi standar profesi bidan adalah membuat resep. Tapi perlu