Tampilkan postingan dengan label PP 51/2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP 51/2009. Tampilkan semua postingan
KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Oleh : Dhony Pratama

[caption id="attachment_759" align="alignleft" width="109"]pp 51 2009 pekerjaan farmasi pp 51 2009 pekerjaan farmasi[/caption]

Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ? Jika belum, silahkan download disini: http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/regulasi/pp/PP_No._51_Th_2009.pdf (copy paste aja link tersebut ya)

Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini.

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:

  • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.

  • Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan