Tampilkan postingan dengan label strttk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label strttk. Tampilkan semua postingan
Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Cek Nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian Anda

Nomor Surat Tanda Reistrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan angka unik yang dicantumkan dalam STRTTK, yang membuktikan bahwa TTK yang bersangkutan telah terdaftar dengan nomor registrasi tersebut. Berbeda dengan dulu dimana penomoran diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes, untuk sekarang setiap TTK memiliki nomor registrasi tersendiri yang dicatat secara nasional. Penomoran inipun didasarkan pada format tertentu yang secara nasional telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dalam penerbitan surat tersebut. Dengan demikian walaupun kita pindah lokasi kerja, selama masih didalam wilayah indonesia dan surat belum habis masa berlakunya, maka STRTTK ini tetap diakui keabsahannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Sedikit kisi-kisi tentang STRTTK, yang bisa dijadikan cek list ketika baru menerima surat ini. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun. Perolehannya melalui Dinas Kesehatan Propinsi Setempat, atau untuk daerah tertentu seperti di Jawa Timur dapat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dengan syarat tetap ditandatangani oleh Kepala Dinkes Propinsi Setempat. Mengenai persyaratan perolehan STRTTK silahkan
Pengumuman PP PAFI ttg STRTTK & KTAN

Pengumuman PP PAFI ttg STRTTK & KTAN

Pengumuman ini kami terima semalam, tgl 25 Desember 2012. Saya sebut kami karena bukan saya saja yang dikirimi email mengenai surat ini. Ada 10 orang yang dikirimi surat-surat yang isinya menegaskan tentang STRTTK & KTAN ini, semoga semuanya termasuk saya dapat menjalankan amanat ini dengan baik untuk meneruskan ke rekan-rekan TTK semua. Plus ada satu surat yang juga di peruntukan bagi dinkes propinsi, yang telah saya konfirmasikan ke pengurus pusat bahwa kita diminta juga untuk meneruskannya melalui email. Rekan-rekan yang tidak mendapat langsung email dari PP PAFI ini, mohon bantuannya untuk disebarkan ke rekan-rekan kita ya. Kalau kebetulan bekerja di Dinkes Propinsi atau dekat dengannya serta bersedia membantu, semoga Allah membalas dengan lebih baik lagi. OK, berikut saya beri sedikit rangkuman mengenai surat-surat tersebut, yang diakhir tulisan nanti akan saya beri link download-nya.

Surat No. 041-2011 tentang STRTTK. Ada 3 poin utama yang disampaikan dalam surat ini. Yang pertama adalah pernyataan terima