Tampilkan postingan dengan label narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkotika. Tampilkan semua postingan
Ringkasan UU Narkotika 35 2009

Ringkasan UU Narkotika 35 2009

[caption id="attachment_779" align="alignleft" width="300"]uu narkotika 35 2009 uu narkotika 35 2009[/caption]

Dunia Kesehatan, terutama kefarmasian terus diramaikan dengan peraturan. Semoga saja semua produk manusia itu, dapat memberikan berkah bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Silahkan Unduh di: http://goo.gl/esdrtW

Sejarah



  • Ordonantie Regie (1872). Pada masa peraturan ini berlaku, setiap wilayah mempunyai ordonantie regie sendiri-sendiri, diantaranya: Bali Regie Ordonantie; Jawa Regie Ordonantie; Riau Regie Ordonantie; Aceh Regie Ordonantie; Borneo Regie Ordonantie; Celebes Regie Ordonantie; Tapanuli Regie Ordonantie; dll.

  • Verdovende Midellen Ordonantie (Stbl 1927 Nomor 278 jo Nomor 536). Pembentukan peraturan ini disesuaikan berdasar asas konkordansi, dengan tujuan unifikasi hukum menyatukan seluruh peraturan dibidang narkotika yang ada sebelumnya.

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini adalah dalam hal pengaturan yang lebih luas cakupannya, lebih lengkap serta lebih berat ancaman pidananya.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Yang melatarbelakangi diundangkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasan yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini adalah bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi