Tampilkan postingan dengan label KFN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KFN. Tampilkan semua postingan

Uji Kompetensi Komite Farmasi Nasional | KFN dan PAFI

Komite Farmasi Nasional merupakan suatu kemajuan besar dibidang kefarmasian di Indonesia. Mengapa tidak, dengan begini rekan Apoteker yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian telah memiliki lembaga sendiri. Tidak hanya untuk melakukan sertifikasi registrasi, tetapi juga dalam hal pendidikan berkelanjutan serta pengawasan maupun pembinaannya. Yah paling tidak dalam hal uji kompetensi yang di kedokteran melalui UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia), dikefarmasian juga sekarang tidak tertinggal. Untuk kali ini saya ingin membahas pertanyaan yang banyak rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian tanyakan, yaitu berkaitan dengan uji kompetensi TTK itu sendiri. Karenanya tentu tidak akan lepas dengan KFN, maka saya beri sedikit rangkuman sebagai pemahaman dasar.

Komite Farmasi Nasional adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu TTK dan Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tugas KFN yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan ini meliputi sertifikasi dan registrasi; pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan pembinaan dan pengawasan; kepada seluruh tenaga kefarmasian. Anggota KFN terdiri dari Kemkes dua orang; BPOM