Tampilkan postingan dengan label Uji Kompetensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji Kompetensi. Tampilkan semua postingan
Dasar Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten
Apoteker

Dasar Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten Apoteker

Materi Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten Apoteker ini saya sampaikan berdasar mater dari Bpk Drs. Hendro Tri Pancoro. Semoga tidak ada yang salah dalam penyampainnya saya ini ya, karenanya diharapkan rekan-rekan yang telah mendapat materi ini dapat meluruskan kesalahan yang terjadi. Akan lebih baik lagi kalo Pak Hendro-nya yang negur langsung. Kalau lagi siskamling di fb/web pak ya :).

Kalau berbicara masalah uji kompetensi ini pasti banyak yang pro dan kontra. Tapi disini saya mau fokus untuk menyampaikan materinya terlebih dahulu, setelahnya anda simpukan sendiri mengenai masalah ini. Disampaikan bahwa tantangan utama di masa mendatang dari seorang Tenaga Teknis Kefarmasian adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor termasuk sektor jasa, termasuk didalamnya adalah meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Hal inilah yang menyebabkan TTK harus kompeten, profesional, dan memenuhi standar kompetensi.

Rekan-rekan semua tau dan bahkan banyak yang beralasan bahwa dengan diterbitkannya Permenkes 889/2011, yang dengan tidak menyebutkan satupun

Uji Kompetensi Komite Farmasi Nasional | KFN dan PAFI

Komite Farmasi Nasional merupakan suatu kemajuan besar dibidang kefarmasian di Indonesia. Mengapa tidak, dengan begini rekan Apoteker yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian telah memiliki lembaga sendiri. Tidak hanya untuk melakukan sertifikasi registrasi, tetapi juga dalam hal pendidikan berkelanjutan serta pengawasan maupun pembinaannya. Yah paling tidak dalam hal uji kompetensi yang di kedokteran melalui UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia), dikefarmasian juga sekarang tidak tertinggal. Untuk kali ini saya ingin membahas pertanyaan yang banyak rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian tanyakan, yaitu berkaitan dengan uji kompetensi TTK itu sendiri. Karenanya tentu tidak akan lepas dengan KFN, maka saya beri sedikit rangkuman sebagai pemahaman dasar.

Komite Farmasi Nasional adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu TTK dan Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tugas KFN yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan ini meliputi sertifikasi dan registrasi; pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan pembinaan dan pengawasan; kepada seluruh tenaga kefarmasian. Anggota KFN terdiri dari Kemkes dua orang; BPOM