Standarisasi Gaji Tenaga Teknis Kefarmasian | Upah TTK
gaji farmasi gaji tenaga teknis kefarmasian gaji ttk Hak TTK upah farmasi upah tenaga teknis kefarmasian upah ttkPada kesempatan-kesempatan sebelumnya saya sering menjelaskan bahwa permasalahan gaji Tenaga Teknis Kefarmasian ini tidak akan selesai selama pelaksananya dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Yah, percuma aja gaji setinggi langit kalau kenyataan dilapangan ada aja yang mau nerima gaji dibawah standar. Anehnya yang disalahin bukannya penerima gaji dibawah standar atau pemberi gaji itu, tapi PAFI sebagai organisasi TTK juga dibawa-bawa. Ngerti kan, anehnya kenapa! Aneh bahwa pemerintah sudah dengan tegas menetapkan UMR, tapi karena pengusaha dan pekerja ga mematuhi malah organisasi yang disalahin. Masih mending kalau yang yang membawa-bawa tersebut aktif di organisasi untuk membantu, kalau cuma nunjuk-nunjuk doang yah gimana gitu. Tapi disini saya bukan hanya ingin menunjukkan permasalah, tetapi juga memberikan sesuatu yang bisa dicontoh dari rekan kita di SULSEL agar standarisasi upah TTK ini dapat terlaksana dilapangan dengan baik.
Upah Minimum Regional, Upah Minimum Propinsi, dan Upah Minimum Kota/Kabupaten; merupakan standarisasi gaji bagi seluruh tenga kerja di indonesia.
Upah Minimum Regional, Upah Minimum Propinsi, dan Upah Minimum Kota/Kabupaten; merupakan standarisasi gaji bagi seluruh tenga kerja di indonesia.

. Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.