Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi

Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

[caption id="attachment_1181" align="alignleft" width="275" caption="Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi"]Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi[/caption]

Obat kadaluarsa (obat expire date) merupakan polemik tersendiri bagi Asisten Apoteker (Tenaga Teknis Kefarmasian) dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, baik itu di puskesmas; rumah sakit; apotek; atau tempat pelayanan kesehatan lainya. Permasalahannya ialah ketika AA ataupun TTK yang ada disalah satu tempat pelayanan kesahatan tersebut diminta untuk ikut bertanggung jawab atas semua obat yang kadaluarsa. Hal ini bisa menimbulkan dampak moril dan materil yang luarbiasa bagi kita untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian dengan baik. Karena itu perlulah kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan obat kadaluarsa ini, sehingga kita bisa mencari solusi yang terbaik untuk menanganinya.

Ciri dan Efek Obat Kadaluarsa


Obat kadaluarsa telah expire date mengalami suatu proses yang menyebabkan kadar atau potensi dari obat tersebut menurun, yaitu tidak lagi dalam rentang sebagaimana yang dipersyaratkan agar dapat digunakan. Obat kadaluarsa ini tidak dapat bekerja secara maksimal, bahkan dapat menjadi toksik dan juga dapat memberikan akibat yang lebih luas dengan menyebabkan peningkatan kasus resistensi pada antibiotika, menjadikan diagnosa yang salah pada suatu penyakit, menambah biaya obat, serta keselamatan jiwapun akan terancam.

Obat yang belum kadaluarsa pun sebenarnya dapat menimbulkan efek negatif yang sama. Penyebabnya tidak lain karena penyimpanan obat yang salah. Obat yang salah penyimpanan akan meyebabkan zat didalam obat tersebut rusak. Tanda-tanda kerusakan zat tersebut biasanya disertai dengan perubahan bentuk, warna, ataupun bau. Karenanya sangat penting untuk memperhatikan syarat-syarat penyimpanan obat.

Ciri obat kadaluarsa ataupun obat rusak karena penyimpanan berdasarkan bentuk sediaan farmasi:

[caption id="attachment_1180" align="alignright" width="230" caption="obat kadaluarsa - obat expire date"]obat kadaluarsa - obat expire date[/caption]

  • Pada Tablet, terjadi perubahan rasa, warna atau bau; kerusakan yang berupa pecah, retak, lubang, sumbing, noda, berbintik-bintik dan atau terdapat benda asing, jadi bubuk dan lembab; botol atau kaleng tempat tablet rusak; pada jenis tablet tertentu ada yang menjadi basah dan lengket satu dengan teblet yang lainnya



  • Pada Kapsul, terjadi perubahan pada warna isi kapsul tersebut; kapsul akan menjadi terbuka, tidak berisi, rusak atau lengket satu sama lainnya.

  • Pada Cairan, terjadi pengeruhan atau timbulnya endapan; kekentalan carian berubah; pada rasa ataupun warna terjadi perubahan; wadah botol plastik menjadi rusak maupun bocor

  • Pada Salep,terjadi perubahan Warna; wadah pot atau tube menjadi rusak ataupun bocor; dan bau juga berubah


Obat Kadaluarsa Sebagai Tugas Farmasi


Sesuai dengan pengantar tulisan ini telah diketahui bahwa pada sarana-sarana kefarmasian yang terjadi obat kadaluarsa, maka tenaga kefarmasiannya terutama Asisten Apoteker ataupun Tenga Teknis Kefarmasian diberikan kewajiban untuk menggantinya. Pertanyaannya tentu apakah hal itu dibenarkan? Jawabannya tergantung dengan perjanjian.

Perjanjian ataupun yang lebih dikenal disebut dengan kontrak kerja, memberikan pekerja dan pemberi kerja, hak dan kewajiban masing masing. Apabila didalam kontrak kerja tersebut seorang AA / TTK diperjanjikan mengurus bagian tertentu dalam pekerjaan kefarmasian di suatu sarana kefarmaian, maka tentu ia berkewajiban agar segala hal yang mencakup bagian tersebut dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini yaitu obat kadaluarsa, apabila seorang AA/ TTK ditugaskan di bagian kontrol penyimpanan obat (atau kasarnya bagian gudang), maka ia berkewajiban atas semua obat yang rusak atau daluarsa di gudang tersebut.

Tentu seharusnya seorang AA/ TTK harus jeli untuk menentukan obat jenis apa yang harus disimpan dalam penyimpanan tertentu. Tentu seorang AA/ TTK juga harus mengerti bagaimana tindakan yang harus diambil apabila menemukan obat yang mendekati tanggal kadaluarsanya atau expire date. Banyak kan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memberikan kesempatan pada sarana kefarmasian untuk menukar obat yang mendekati tanggal kadaluarsa dengan syarat tidak melebihi tempo waktu tertentu. Jadi apabila ada obat rusak ataupun daluarsa karena dibawah kontrol seorang AA/ TTK ,yang telah diberikan ilmu mengenai penyimpanan obat selama mengenyam pendidikan, dan juga telah diberikan kesempatan penggantian obat oleh PBF apabila mendekati masa daluarsa, memang sudah seharusnya menjadi kewajibannya untuk mengganti.

Lalu bagaimana dengan AA/ TTK yang bekerja tanpa adanya perjanjian tertulis atau kontrak kerja tertulis. Saya sebut pejanjian tertulis dan kontrak kerja tertulis, karena ada perjanjian tidak tertulis. Seseorang yang bekerja pada sarana kefarmasian, walau tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tetu telah menyepakati hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan inilah yang menjadikan salah satu syarat syah sehingga walaupun tidak tertulis, menyebabkan perjanjian tersebut mendapat perlindungan hukum. Jadi apabila seorang AA/ TTK pada saat diperkerjakan telah menyepakati pekerjaan kefarmasian tertentu, sebagaimana halnya saya contohkan ditugaskan pada bagian gudang, maka sudah kewajibannya untuk mengganti. Tetapi apabila tidak ada perjanjian ataupun kesepatan mengenai penyerahan tugas tersebut, maka AA/ TTK tersebut mempunyai hak untuk menolah mengganti kerusakan/ daluarsa obat tersebut.

Artikel ini saya tulis karena saya membaca tiga berita mengenai RSUD Soewandhie yang di introgasi oleh DPRD Surabaya. Kalau tertarik membacanya, silahkan copy paste alamat dibawah ini:

  • http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=c8e2cbdabc6a61e75751a6f471db0568201191608

  • http://www.suarasurabaya.net/v06/kelanakota/?id=53fd87fa989fc569f893b3acce752004201191606

  • http://surabaya.detik.com/read/2011/04/20/143226/1621924/466/hearing-obat-kadaluwarsa-dewan-semprot-manajemen-rsud-soewandhie?881104465


Diartikel tersebut, telihat bagaimana pentingnya suatu kewajiban mengurus obat kadaluarsa ini. Semoga teman-teman sekalian dapat mengambil hikmahnya. Jangan sampai karena takut obatnya daluarsa (expire date), lalu mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yang seharusnya. Salam PAFI.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Obat Kadaluarsa dan Tugas Farmasi
4/ 5
Oleh

4 komentar

Ruslan
3 Mei 2013 pukul 09.05 delete

kalo misal kadaluarsa april trus kita gunakan hingga mei apa gak masalah?
jika masalah tolong dijelaskan,
soalnya sy pernah dengar kalo selama sebulan setelah tgl expire masih bisa digunakan.
tolong infonya terima kasih.

Reply
avatar
4 Mei 2013 pukul 08.29 delete

Expire date atau tanggal kadaluarsa itu batas waktu sebuah produk dijamin kualitasnya.
Dengan penyimpanan tertentu memang obat bisa masih tetap bagus, walau telah melewati batas tanggal kadaluwarsa nya.
Nah kalau kita tetap mengkonsumsi obat yang telah lewat tanggal kadaluarsanya, maka resiko ditanggung sendiri.

Reply
avatar
Bhayu Achmad
22 Mei 2013 pukul 15.38 delete

Misal di Perusahaan Farmasi, jika ada obat yang kadaluarsa. Apa Petugas Farmasi hrus mengganti kerugian dengan uang/ kerugian ditanggung perusahaan. ..??

Reply
avatar
23 Mei 2013 pukul 06.29 delete

Harusnya begitu.
kalau kita telah melaksanakan SOP dgn benar, maka segala resiko harus perusahaan yg nanggung.

Reply
avatar