Tampilkan postingan dengan label Peran AA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peran AA. Tampilkan semua postingan
Asisten Apoteker, Apoteker & DOkter

Asisten Apoteker, Apoteker & DOkter

Peran Asisten Apoteker


dalam Pelayanan Kefarmasian


(Bagian Ketiga)

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Hubungan Antara Asisten Apoteker dengan Apoteker dan Dokter


Asisten apoteker dalam melakukan pekerjaannya selalu berhubungan dengan apoteker, dokter, pasien, dan tenaga kesehatan lainnya karena itu asisten apoteker harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. Seperti diketahui bahwa hubungan antara asisten apoteker dengan apoteker dan dokter dalam usaha memeberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah hubungan yang sangat penting. Dalam hubungan ini diperlukan kerjasama yang baik dari ketiganya sebagai mitra kerja yang satu sama lain saling membutuhkan.

Hubungan asisten apoteker dengan apoteker adalah hubungan yang penting karena apoteker adalah sebagai penanggung jawab apotek yang mana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh asisten apoteker. Tanpa adanya keharmonisan maka akan menghambat keduanya dalam melaksanakan tugasnya. Hubungan antara asisten apoteker, apoteker dan dokter sebagai sesama tenaga kesehatan yang mempunyai tanggung jawab terhadap pasien dalam hal obat-obatan.

Hubungan antara dokter, apoteker dan asisten apoteker terletak pada saat adanya permintaan resep dari dokter kepada apoteker yang dibantu asisten apoteker agar menyediakan obat yang ditujukan kepada pasien dan apabila ditemukan hal-hal yang meragukan apoteker atau asisten apoteker dapat menghubungi dokter untuk berkonsultasi mengenai obat-obatan yang akan diberikan kepada pasien sehingga pasien benar-benar mendapatkan obat yang tepat dan aman tanpa khawatir adanya interaksi
Profesi Asisten Apoteker

Profesi Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker


dalam Pelayanan Kefarmasian


(Bagian Kedua)

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Pengertian Asisten Apoteker


Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa "Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Kerja Asisten Apoteker


Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.

Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker


Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.

Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker
Peran Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker


dalam Pelayanan Kefarmasian


(Bagian Pertama)

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Pendahuluan


Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan