Tampilkan postingan dengan label PBF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PBF. Tampilkan semua postingan
Studi Kasus Farmasi: Batasan Penanggung Jawab & Monopoli

Studi Kasus Farmasi: Batasan Penanggung Jawab & Monopoli

kasus monopoli / persaingan usaha tidak sehat farmasiSalah satu kelebihan rekan-rekan kita yang telah lama melalang buana diberbagai tempat produksi, distribusi, maupun pelayanan kefarmasian (suka gonta ganti tempat kerja maksudnya kali ya :), adalah banyak mengetahui kondisi riil di lapangan tentang dunia farmasi saat ini. Ditempat kerja terdahulu tentunya memiliki kebijakan yang berbeda dengan tempat kerja sekarang, dalam hal melakukan praktik pekerjaan kefarmasian. Ada hal-hal yang sifatnya postitif, tapi tidak sedikit pula hal negatif yang menjadi pengalaman seorang tenaga kefarmasian. Oleh karenanya kita harus terus belajar, berharap dengan demikian dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Jangan sampai masuk zona abu-abu, apalagi terperosok ke lembah hitam. Untuk bahan pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari studi kasus mengenai batasan menjadi penanggung jawab dan praktek monopoli dibidang farmasi. Yuk mari mulai saja.

Sebagai bahan studi kasus, saya contohkan sebagai berikut: "Apoteker A menjadi penanggungjawab apotek B yang sekaligus sebagai PSA. Suatu saat ia mendapatkan tawaran untuk menjadi penanggungjawab PBF
PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

PBF alat kesehatan PAK alkesPembahasan kali ini bukanlah mengenai PBF yang berdasar pada Permenkes 148/MENKES/PER/VI/2011. Berbeda dengan jenis PBF tersebut, kali ini saja menulis tentang Pedagang Besar Farmasi Alat Kesehatan serta Toko ALKES berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Alasan saya menulis artikel ini dikarenakan ada informasi terbaru sebagaimana disampaikan Ibu Emy dari Departemen Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI, sekaligus memberikan poin-poin penting yang mungkin bisa kita ingat bersama. Yuk mari kita mulai saja bahas keterkaitannya dengan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Sebenarnya istilah PBF ALKES bila dikaji dengan dasar Permenkes 1191/2010 sudahlah tidak tepat lagi. Disebut dalam perundangan tersebut, “perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan” disebut sebagai Penyalur Alat Kesehatan atau yang disingkat sebagai PAK. Tentunya juga terdapat Cabang Penyalur Alat Kesehatan, dimana Cabang PAK ini adalah unit usaha dari PAK yang telah diakui. Jadi, mari kita mulai