Tampilkan postingan dengan label UU Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Yang Baru dari Undang-Undang Kesehatan 36 2009

Yang Baru dari Undang-Undang Kesehatan 36 2009

Download dulu ya Undang-Undang Kesehatan 36 2009 http://goo.gl/ZdD5DA

[caption id="attachment_764" align="alignleft" width="214"]uu kesehatan 36 2009 uu kesehatan 36 2009[/caption]

Banyak hal-hal baru dari Undang-undang Kesehatan yang di undangkan tanggal 13 Oktober kemarin ini. Karena itu saya tidak perlu membahas pengaturan yang berada diluar dari bidang farmasi, karena bila anda googling tentu anda akan mendapatkan persoalan lain seperti masalah gigi, aborsi, rokok, dan lain-lain.

Yang pertama ialah banyak pengertian baru dan istilah baru, hal ini tentunya penting bagi kalangan akademisi untuk melakukan penyesuaian tentang hal ini. Namun bagi kalangan praktisi hal ini juga penting, karena dalam prakteknya tentu kita akan berhubungan dengan dokumen-dokumen tertulis yang harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang kesehatan ini. Pengertian dan istilah baru tersebut yang paling berkaitan dengan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian ialah istilah obat dan obat tradisional.

Yang kedua, kecuali hak setiap orang untuk menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Bila dikaitkan dengan kefarmasian, maka hak ini bisa dijadikan dasar bagi pasien untuk menentukan perolehan obat terutama mengenai harga. Selama ini pasti banyak yang meributkan apa dasarnya kita memberikan obat bermerk yang berlainan dengan apa yang diresepkan dokter, tanpa harus menunggu atau meminta persetujuan dokter ataupun tidak terdapatnya obat generic, maka hak ini dapat menjadi pertimbangan. Tentunya apabila hal