Tampilkan postingan dengan label Surat edaran kemenkes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat edaran kemenkes. Tampilkan semua postingan
Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK

Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK

Sebagaimana teman-teman ketahui, bahwa berdasarkan Permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian, batas waktu mengurus pemutihan atau pergantian SIAA menjadi STRTTK adalah hingga 31 agustus 2011. Karena hal itu banyak yang mengeluh, karena waktu yang terlalu sempit untuk pengurusannya. Hingga sekarangpun banyak diantara rekan-rekan kita yang belum mengurus STRTTK. Alasanya ya mungkin karena sempitnya waktu, malas karena ribet, tidak tau, bingung mencari surat rekomendasi, dan lain-lain.

Kalau berdasar peraturan yang ada, maka kita yang bekerja tanpa memiliki izin profesi maka dapat dipidana. Sebenarnya sih walau jangka waktu tersebut telah habis, kita tetap bisa membuat STRTTK. Cuman kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwa apabila setelah waktu tersebut maka kita dianggap sebagai TTK yang tidak memiliki Izin kerja. Hal ini sama dengan TTK yang baru lulus pendidikan. Karena itulah baik TTK yang baru lulus ataupun tidak memiliki izin kerja, pada persayaratan perolehan STRTTKnya adalah sama. Jika ada yang belum tau apa saja syarat dan prosesnya,