Tampilkan postingan dengan label asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asisten apoteker. Tampilkan semua postingan
Lowongan Kerja TTK | AA Februari 2012

Lowongan Kerja TTK | AA Februari 2012

Data Lowongan Kerja Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian | Asisten Apoteker


Diperbaharui Tanggal 21 Februari 2012


Catatan: Seperti biasa bila ingin menanyakan hal detil mengenai loker dibawah ini, silahkan langsung menghubungi nomor kontak atau melalui link profil yang diberikan ya. Trus jangan lupa sering2 mampir ke grup fb kita. Disana juga sering bagi2 lowongan tuh. :)

Tanggal 20 Februari 2012 : oleh Sehan Sofyan (http://www.facebook.com/sehans)
Kawan-kawan dan Sahabat semua kami menginformasikan Perusahaan yang bergerak dibidang obat-obatan membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Asisten Apoteker dengan kriteria :

1. Berijazah Asisten Apoteker

2. Wanita belum menikah

3. Bersedia di tempatkan di Muara Bulian

4. suka bekerja keras dan mampu bekerja kelompok

Apabila ada sanak saudara dari kawan-kawan dan Sahabat mohon diinformasikan dan menghubungi kami di nomor 08127413010, terima kasih

Tanggal 17 Februari 2012 : Oleh Riska Kumala Dewi (http://www.facebook.com/riskakumaladewi)
Di butuhkan segera Asisten Apoteker (AA) untuk apotek Aneka Farma jl. 1 maret raya no.8M....hub: ibu FEI di 36363218 atw 085312348800....

Tanggal 16 Februari 2012 : Rullyta
Lowongan Kerja TTK Tahun 2012

Lowongan Kerja TTK Tahun 2012

Daftar Lowongan Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | Asisten Apoteker (AA) Tahun 2012


NB: *Bila tertarik dengan lowongan pekerjaan yang terdata dibawah ini, silahkan kontak ke nomor yang diberikan atau profil yang diberikan. Saya disini hanya membantu mengumumkan, dan tidak mengetahui detil lebih dari yang ditulis disini.

* Bila punya informasi lowongan, silahkan tulis di form komentar dibawah. Trims.. :)

Tanggal 31 Januari 2012 : Oleh Andy Siahaan (http://www.facebook.com/andysiahaan2011)
Dibutuhkan segera : asisten apoteker untuk ditempatkan di bogor, lulusan smk farmasi, memiliki surat izin asisten apoteker,pengalaman tidak diutamakan,lebih disukai wanita singel, dan jujur.bagi yang berminat hubungi 0812 8478 0905.tks

Tanggal 31 Januari 2012 : Oleh Siti Nurazizah (http://www.facebook.com/people/Siti-Nurazizah/100000509449452)
Lowker AA (asisten apoteker) :

dibutuhkan aa untk apt di daerah gkb gresik.yang berminat hub 081513937384.terimakasih:-)

Tanggal 30 Januari 2012 : oleh Vincentia Tiatyoel Mamaraven Anddavina (http://www.facebook.com/people/Vincentia-Tiatyoel-Mamaraven-Anddavina/100003026378674)
//lowker buat cowok;

dicari AA(Asisten Apoteker) yg berminat kirim lamaran ke RS IPHI PEDAN alamat jln.Pedan-Cawas km Sobayan.Pedan.Klaten kode pos 57468

Tanggal 30 Januari 2012 : oleh Bina Medika (http://www.facebook.com/people/Bina-Medika/100000002720930)
#LOWONGAN KERJA

1 orang, pria, ASISTEN APOTEKER domisili Bale
Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker

Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker

Disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan download dari link ini http://goo.gl/QKjEG9

[caption id="attachment_773" align="alignleft" width="110"]pelayanan terhadap asisten apoteker pelayanan terhadap asisten apoteker[/caption]

Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI

Read More . Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.

Hak dan Kewajiban


Penyelenggara memiliki hak:

  • Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;

  • Melakukan kerja sama;

  • Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;

  • Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan

  • Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan
AA atau TTK

AA atau TTK

[caption id="attachment_1106" align="alignleft" width="186" caption="TTK atau AA"]Tenaga Tehnis Kefarmasian atau Asisten Apoteker | TTK atau AA[/caption]

Rekan-rekan Asisten Apoteker, atau dalam keseharian profesi biasa dipanggil “AA”. Tentu pernah atau malah sering dicandai orang lain dengan sebutan “EE”. Pasti rekan-rekan merasa terhina kan! Siapa yang ga akan merasa terhina dengan plesetan “EE”, yang merupakan sebutan yang biasa digunakan untuk anak kecil bila ingin buang air besar. Walau dalam situasi yang bercanda, paling tidak akan terbesit rasa sakit hati atas penghinaan ini. Dan tidak jarang candaan itu dilakukan didepan kita seperti hal yang biasa terjadi, sedangkan kita hanya bisa tersenyum kecut mendengarnya. Bahkan senior-senior AA, walau sudah beralih profesi, saya lihat hanya bisa tersenyum pahit untuk sekedar menghargai candaan itu.

Padahal “AA” yang merupakan singkatan dari Asisten Apoteker, merupakan singkatan yang sudah bagus. Siapa sih yang ga mau dipanggil “AA” seperti “AA Jimmy” atau “AA sayang” :). Dan Asisten Apoteker merupakan profesi yang harus dibanggakan, seperti yang rekan-rekan telah ungkapkan dalam forum facebook Persatuan
Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

(Bagian Keempat)

Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

Terobosan Baru


Adanya pergeseran nilai ini, PAFI harus mengantisipasinya terhadap tuntutan jaman yang serba profesional dengan terobosan baru. Hal ini juga identik dengan munculnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya yang telah menciutkan hak dan wewenang asisten apoteker.

Kalau kita bicara "blak-blakan" dan berpikir "jujur", sebenarnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksananya, adalah upaya meningkatkan profesionalisme apoteker dengan konsekuensi "tergesernya" hak dan kewenangan asisten apoteker.

PAFI harus membuat terobosan baru, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan asisten apoteker dalam pengelolaan kefarmasian dengan beberapa alternatif.

Beberapa Alternatif


Beberapa alternatif terobosan untuk melangkah maju, demi nasib PAFI di masa depan, yang mungkin biasa dikemukakan disini:

A. Alternatif yang memerlukan piranti peraturan peundangan.
  • 1. Membuat aturan main yang jelas tentang tugas, hak dan kewenangan AA dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotik, dengan permenkes atau SK Menkes. Dalam aturan tersebut harus dijelaskan tentang tugas,
  • TTK Pebisnis Online

    TTK Pebisnis Online



    [caption id="attachment_519" align="alignleft" width="248" caption="TKK Pebisnis Online"]TKK Pebisnis Online | Tenaga teknis kefarmasian[/caption]

    Sesuai janji saya di FB. Kali ini saya akan menulis profil seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang lagi-lagi sukses karena profesi barunya. Emang susah mencari TTK yang sukses karena profesinya sendiri. Tapi kebanyakan diantara para TTK yang telah pindah profesi, masih ingat dan masih mau membesarkan nama profesi kita ini. Nah, apabila ada rekan-rekan kita yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan profesi ini, malu aja dah pada diri sendiri.

    Nama beliau adalah Supian Noor. Kelahiran Amuntai, Kalimantan Selatan, pada tanggal 18 Agustus. Seorang TTK yang didapatnya dari pendidkan Sekolah Menengah Farmasi ISFI Banjarmasin, alumni tahun 1995. Jadi, tidak heran ketika berkunjung untuk seminar di Kalimantan, khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru (KALSEL); serta di Samarinda dan Balikpapan (KALTIM), ada aja teman-teman baik seangkatan apalagi yang sealmamater yang menyapa beliau.

    Karena haus dengan ilmu, beliau juga kuliah teknisk
    Asisten Apoteker Identik Perawat

    Asisten Apoteker Identik Perawat

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Ketiga)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Identik Perawat


    Seperti kita maklumi bersama, di Indoensia dikenal sebagai tenaga para medis seperti: perawat, bidan, perawat gigi, analisis kesehatan dan asisten apoteker. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, Asisten Apoteker harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Dirjen POM (Badan POM) jadi pekerjaan kefarmasian hak apoteker dan asisten apoteker dimana yang terkahir dalam tanggung jawab pertama. Apakah para medis selain apoteker juga mempunyai SIK? Penulis kurang tahu persis, tetapi rasa-rasanya tidak.

    Dalam pasal 10 Permenkes No. 244 dinyatakan bahwa, pekerjaan kefarmasian di apotik meliputi:

    1) Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat

    2)
    Solo Praktek Kefarmasian

    Solo Praktek Kefarmasian

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Kedua)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Solo Praktek Dokter


    Seperti kita maklumi bersama, bahwa PP No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang apotek, merupakan upaya pemerintah untuk meluruskan idealisme profesi kefarmasian. Untuk dikembalikan kepada profesionalisme murni yang bersifat sosial dan tidak mencari keuntungan semata.



    Latar belakang yang menelorkan PP No. 25 tahun 1980, barang kali saat itu, dirasakan fungsi apotek sudah menyimpang dari rel profei kefarmasian yang luhur. Apotek dirasakan sebagai ajang bisnis obat semata, tak ubahnya toko kelontong atau toko lainnya. Dengan kata lain, kurang menghiraukan aspek profesionalisme kefaramasian.

    Apotek yang dikehendaki PP No. 25 tahun 1980 adalah apotek dimana seseorang apoteker dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian dengan ke profesionalisme tinggi, yang sama sekali bebas dari pengaruh kepentingan pemilik sarana apotek atau kalau dapat bebas sebenar-benar bebas, karena tedency. Apotik dengan gaya PP No. 25
    Asisten Apoteker, Apoteker & DOkter

    Asisten Apoteker, Apoteker & DOkter

    Peran Asisten Apoteker


    dalam Pelayanan Kefarmasian


    (Bagian Ketiga)

    Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

    Hubungan Antara Asisten Apoteker dengan Apoteker dan Dokter


    Asisten apoteker dalam melakukan pekerjaannya selalu berhubungan dengan apoteker, dokter, pasien, dan tenaga kesehatan lainnya karena itu asisten apoteker harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. Seperti diketahui bahwa hubungan antara asisten apoteker dengan apoteker dan dokter dalam usaha memeberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah hubungan yang sangat penting. Dalam hubungan ini diperlukan kerjasama yang baik dari ketiganya sebagai mitra kerja yang satu sama lain saling membutuhkan.

    Hubungan asisten apoteker dengan apoteker adalah hubungan yang penting karena apoteker adalah sebagai penanggung jawab apotek yang mana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh asisten apoteker. Tanpa adanya keharmonisan maka akan menghambat keduanya dalam melaksanakan tugasnya. Hubungan antara asisten apoteker, apoteker dan dokter sebagai sesama tenaga kesehatan yang mempunyai tanggung jawab terhadap pasien dalam hal obat-obatan.

    Hubungan antara dokter, apoteker dan asisten apoteker terletak pada saat adanya permintaan resep dari dokter kepada apoteker yang dibantu asisten apoteker agar menyediakan obat yang ditujukan kepada pasien dan apabila ditemukan hal-hal yang meragukan apoteker atau asisten apoteker dapat menghubungi dokter untuk berkonsultasi mengenai obat-obatan yang akan diberikan kepada pasien sehingga pasien benar-benar mendapatkan obat yang tepat dan aman tanpa khawatir adanya interaksi
    Upah/ Gaji AA

    Upah/ Gaji AA

    UPAH/ GAJI ASISTEN APOTEKER


    Oleh Dhony Pratama

    Baik didunia maya maupun didunia sebenarnya, pertanyaan ini selalu menjadi topik yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, upah/ gaji merupakan tujuan utama kita bekerja kan! (mungkin ada yang nyeletuk, “aku bekerja untuk pengabdian kok, upah/ gaji itu merupakan nilai plus saja dari pengabdian saya itu n_n). Sebelum kita menembak berapa sih gaji/ upah yang layak bagi kita, sebagai tenaga kesehatan yang pengabdiannya dibidang farmasi, ada baiknya kita mengetahui seluk beluk tentang upah itu sendiri. Come on, Kang..

    Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, Upah adalah Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Inilah terminologi upah dalam bidang hukum, trus bagaimana dengan definisi gaji?

    Menurut anda gaji dan upah, sama tidak? Kalau menurut bahasa sih sama, tapi kalau menurut istilah berbeda. Contohnya ketika seseorang bertanya pada temannya, berapa gajimu di perusahaan tersebut? Maka teman orang itu menyebutkan gaji pokoknya, walaupun sebenarnya selain gaji pokok, dia juga menerima tunjangan-tunjangan. Nah, gaji
    Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

    Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

    Atas permintaan Siska, nih saya cantumkan link download : http://dinkes.jogjaprov.go.id/index.php/cdownload/download/21.html (copy paste aja ke address bar browser anda ya)

    Pengertian dan Permasalahan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker


    [caption id="attachment_870" align="alignleft" width="255"]SIK Asisten Apoteker | SIKAA SIK Asisten Apoteker | SIKAA[/caption]

    Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA".

    Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga
    Surat Izin Asisten Apoteker

    Surat Izin Asisten Apoteker

    Pentingnya Surat Izin Asisten Apoteker


    [caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker[/caption]

    Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

    Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak
    Nilai Asisten Apoteker

    Nilai Asisten Apoteker

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Pertama)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Tanpa kita sadari, telah terjadi pergeseran nilai-nilai paradigma. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah, dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, PP No. 25 Tahun 1980, kemudian disusul dengan dikeluarkannya empat peraturan Permenkes No. 224/Menkes/SK/V/1990, yang merupakan bagian dari paket Mei 1990; keempat peraturan Menteri tentang Perapotikan yang telah dikeluarkan tahun 1981 dicabut.

    Peraturan Menteri Kesehatan No. 224/Menkes/SK/V/1990; Bab VII, pasal 23 ayat (1), merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 25 tahun 1980 yang paling "Gres". Disebutkan bahwa: "Dalam pelaksanaan pengelolaan apotik, apoteker pengelola apotik dapat dibantu oleh asisten apoteker. Penulis kurang tahu persis apa maksud frasa "dapat dibantu" pada peraturan ini. Yang jelas, menurut kamus bahasa Indonesia yang standar, dapat dibantu berarti bahwa bila dibantu ya boleh, bila tidak diabtu ya tidak apa-apa. Singkat kata, prasa "dapat dibantu" bersifat netral dan hukumnya mubah (mubah adalah suatu perbuatan, yang bila dilakukan tidak mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, dan juga sebaliknya).

    Oh, kasihan benar nasibmu asisten apoteker! Berarti nasib asisten apoteker selanjutnya disingkat AA, memang benar-banr "pembantu", dalam arti bila dibutuhkan majikannya dipakai, bila tidak dibutuhkan ia mesti pulang kampung atau mudik.

    Mungkin perlu dikemukakan disini, bahwa dengan
    Profesi Asisten Apoteker

    Profesi Asisten Apoteker

    Peran Asisten Apoteker


    dalam Pelayanan Kefarmasian


    (Bagian Kedua)

    Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

    Pengertian Asisten Apoteker


    Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

    Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa "Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tempat Kerja Asisten Apoteker


    Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.

    Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker


    Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

    Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.

    Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker
    Peran Asisten Apoteker

    Peran Asisten Apoteker

    Peran Asisten Apoteker


    dalam Pelayanan Kefarmasian


    (Bagian Pertama)

    Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

    Pendahuluan


    Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

    Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

    Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan