iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan
(Bagian Ketiga)
Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.
Identik Perawat
Seperti kita maklumi bersama, di Indoensia dikenal sebagai tenaga para medis seperti: perawat, bidan, perawat gigi, analisis kesehatan dan asisten apoteker. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, Asisten Apoteker harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Dirjen POM (Badan POM) jadi pekerjaan kefarmasian hak apoteker dan asisten apoteker dimana yang terkahir dalam tanggung jawab pertama. Apakah para medis selain apoteker juga mempunyai SIK? Penulis kurang tahu persis, tetapi rasa-rasanya tidak.
Dalam pasal 10 Permenkes No. 244 dinyatakan bahwa, pekerjaan kefarmasian di apotik meliputi:
1) Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
2) Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasilainnya, dan
3) Pelayanan informasi mengenai perbekalan informasi farmasi.
Dalam keadaan pekerjaan kefarmasian seperti tersebut dalam pasal 10 diatas, seorang apoteker dapat dibantu oleh asisten apoteker (sesuai pasal 23 ayat (1)).
Dari fakta diatas dapat disimpulkan bahwa pembantu satu-satunya untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotik yang dijamin peraturan perundang-undangan hanyalah asisten apoteker. Walaupun bisa saja tidak diperlukan.
Kalau apotik gaya Permenkes No. 244 adalah identik dengan "SOLO PRAKTEK" seorang dokter, dimana perawat membantu menyuntik, mengobati luka, mengukur tensi, dan lain-lain pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan oleh tenaga "bukan perawat", maka diapotik juga sejogyanyademikian halnya. Peracikan, pencampuran, pemberian etiket dan penyerahan obat adalah hak asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker.
Masalah ini perlu dikemukakan disini, karena sekarang ini sudah ada fenomena "bukan AA" membantu pekerjaan kefarmasian yang mestinya adalah hak dan kewenangan asisten apoteker, sehingga tenaga asisten apoteker merasa tersaingi dan tergeser. Apalagi, bila jasa pekerjaan tenaga "bukan AA" tersebut melebihi dari jasa pekerjaan asisten apoteker. Walaupun fenomena ini hanya segelintirapotik saja. Namun, bila tidak dengan segera diantisipasi dengan peraturan tingkat Menkes yang mengatur fungsi, hak dan wewenang tenaga asisten apotekerdi apotik, maka tidak diragukan lagi akan semakin memojokkan posisi asisten apoteker.
Sebagai ilustrasi, bagaimana jika seorang apoteker dalam menjalankan apotiknya sama sekali tidak memperkerjakan tenaga AA. Namun, hanya dibatu tenaga "bukan AA"? Toh, untuk membaca resep, memberi etiket, mencampur dan sebagainya, bisa belajar dalam tempo satu bulan. Dan ini tidak menyalahi aturan! Toh, semua pekerjaan "bukan AA" tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab apoteker. Inilah lemahnya posisi asisten apoteker pasca deregulasi perapotikan ditinjau dari segi peraturan perundangan.
Dengan membuat aturan main mengenai tugas dan wewenang antara: "Apoteker -AA- tenaga bukan AA" yang serinci-rincinya, maka dalam menjalankan tugas dan wewenang akan pekerjaan kefarmasian berjalan lancar. Masing-masing akan merasa tidak dirugikan tentang hak dan kewenangannya. Pada gilirannya, akan menimbulkan suasana kerja yang damai dan menyenangkan.
Lanjut ke Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker
Catatan kaki :
Sudah baca artikel ini ?
Sejarah Berdirinya Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda 2006-2011
Asisten Apoteker Identik Perawat
4/
5
Oleh
Admin