Tampilkan postingan dengan label identik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label identik. Tampilkan semua postingan
Asisten Apoteker Identik Perawat

Asisten Apoteker Identik Perawat

Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


(Bagian Ketiga)

Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

Identik Perawat


Seperti kita maklumi bersama, di Indoensia dikenal sebagai tenaga para medis seperti: perawat, bidan, perawat gigi, analisis kesehatan dan asisten apoteker. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, Asisten Apoteker harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Dirjen POM (Badan POM) jadi pekerjaan kefarmasian hak apoteker dan asisten apoteker dimana yang terkahir dalam tanggung jawab pertama. Apakah para medis selain apoteker juga mempunyai SIK? Penulis kurang tahu persis, tetapi rasa-rasanya tidak.

Dalam pasal 10 Permenkes No. 244 dinyatakan bahwa, pekerjaan kefarmasian di apotik meliputi:

1) Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat

2)