Surat Izin Asisten Apoteker
asisten apoteker izin Kewajiban Asisten Apoteker SIAA surat surat izin asisten apotekerPentingnya Surat Izin Asisten Apoteker
[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]
Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.
Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak