iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
(Bagian Keempat)
Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.
Adanya pergeseran nilai ini, PAFI harus mengantisipasinya terhadap tuntutan jaman yang serba profesional dengan terobosan baru. Hal ini juga identik dengan munculnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya yang telah menciutkan hak dan wewenang asisten apoteker.
Kalau kita bicara "blak-blakan" dan berpikir "jujur", sebenarnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksananya, adalah upaya meningkatkan profesionalisme apoteker dengan konsekuensi "tergesernya" hak dan kewenangan asisten apoteker.
PAFI harus membuat terobosan baru, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan asisten apoteker dalam pengelolaan kefarmasian dengan beberapa alternatif.
Beberapa alternatif terobosan untuk melangkah maju, demi nasib PAFI di masa depan, yang mungkin biasa dikemukakan disini:
A. Alternatif yang memerlukan piranti peraturan peundangan.
1. Membuat aturan main yang jelas tentang tugas, hak dan kewenangan AA dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotik, dengan permenkes atau SK Menkes. Dalam aturan tersebut harus dijelaskan tentang tugas, hak dan kewenangan AA yang dirinci dan hirarki yang jelas antara "apoteker -AA -tenaga non AA".
2. Menyalurkan tanaga AA yang masih menganggur ke pusat pelayanan kesehatan pemerintah, dimana disitu terdapat pekerjaan kefarmasian, seperti : puskesmas, rumah sakit, depo farmasi, dan lain-lain.
3. Menyediakan sistem informasi bagi anggota dan pihak-pihak luar yang mau mengaksesnya.
1. Meningkatkan kemampuan anggota PAFI dengan mengikuti seminar, khusus, diskusi dan lain-lain.
2. Mengusulkan kepada Depkes tentang program Diploma - III kefarmasian dan mahasiswanya diutamakan yang berasal dari asisten apoteker.
3. Meningkatkan kemampuan "enterpreuner" (kewiraswastaan) kepada setiap anggota PAFI.
4. Mengadakan dialog dan diskusi secara terbuka dengan disertai perasaan saling pengertian, antara PAFI dengan ISFI, untuk bersama-sama dan bersatu padu dalam menjalankan dan mengembangkan profesi kefarmasian.
5. Menghimbau kepada ISFI agar bisa menempatkan PAFI sebagai mitra kerja, bukan bawahannya.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.
Terobosan Baru
Adanya pergeseran nilai ini, PAFI harus mengantisipasinya terhadap tuntutan jaman yang serba profesional dengan terobosan baru. Hal ini juga identik dengan munculnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya yang telah menciutkan hak dan wewenang asisten apoteker.
Kalau kita bicara "blak-blakan" dan berpikir "jujur", sebenarnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksananya, adalah upaya meningkatkan profesionalisme apoteker dengan konsekuensi "tergesernya" hak dan kewenangan asisten apoteker.
PAFI harus membuat terobosan baru, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan asisten apoteker dalam pengelolaan kefarmasian dengan beberapa alternatif.
Beberapa Alternatif
Beberapa alternatif terobosan untuk melangkah maju, demi nasib PAFI di masa depan, yang mungkin biasa dikemukakan disini:
A. Alternatif yang memerlukan piranti peraturan peundangan.
2. Menyalurkan tanaga AA yang masih menganggur ke pusat pelayanan kesehatan pemerintah, dimana disitu terdapat pekerjaan kefarmasian, seperti : puskesmas, rumah sakit, depo farmasi, dan lain-lain.
3. Menyediakan sistem informasi bagi anggota dan pihak-pihak luar yang mau mengaksesnya.
- Alternatif lain yang tidak memerlukan piranti peraturan perundangan.
1. Meningkatkan kemampuan anggota PAFI dengan mengikuti seminar, khusus, diskusi dan lain-lain.
2. Mengusulkan kepada Depkes tentang program Diploma - III kefarmasian dan mahasiswanya diutamakan yang berasal dari asisten apoteker.
3. Meningkatkan kemampuan "enterpreuner" (kewiraswastaan) kepada setiap anggota PAFI.
4. Mengadakan dialog dan diskusi secara terbuka dengan disertai perasaan saling pengertian, antara PAFI dengan ISFI, untuk bersama-sama dan bersatu padu dalam menjalankan dan mengembangkan profesi kefarmasian.
5. Menghimbau kepada ISFI agar bisa menempatkan PAFI sebagai mitra kerja, bukan bawahannya.
Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker
4/
5
Oleh
Admin