Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK

Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Sebagaimana teman-teman ketahui, bahwa berdasarkan Permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian, batas waktu mengurus pemutihan atau pergantian SIAA menjadi STRTTK adalah hingga 31 agustus 2011. Karena hal itu banyak yang mengeluh, karena waktu yang terlalu sempit untuk pengurusannya. Hingga sekarangpun banyak diantara rekan-rekan kita yang belum mengurus STRTTK. Alasanya ya mungkin karena sempitnya waktu, malas karena ribet, tidak tau, bingung mencari surat rekomendasi, dan lain-lain.

Kalau berdasar peraturan yang ada, maka kita yang bekerja tanpa memiliki izin profesi maka dapat dipidana. Sebenarnya sih walau jangka waktu tersebut telah habis, kita tetap bisa membuat STRTTK. Cuman kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwa apabila setelah waktu tersebut maka kita dianggap sebagai TTK yang tidak memiliki Izin kerja. Hal ini sama dengan TTK yang baru lulus pendidikan. Karena itulah baik TTK yang baru lulus ataupun tidak memiliki izin kerja, pada persayaratan perolehan STRTTKnya adalah sama. Jika ada yang belum tau apa saja syarat dan prosesnya, silahkan cari artikel yang judulnya ttg teori tata cara peroleh surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian.

Kembali kepokok permasalah yaitu mengenai waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK yang sempit ini. Mungkin karena banyak yang mengeluhkan, rupanya pemerintah dalam hal ini kementeri an kesehatan menerbitkan surat edaran nomor: TU.08.03/IV/1400/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Surat edaran kemenkes terbaru ini ditetapkan seminggu yang lalu, yaitu pada tanggal 7 September 2011. Adapun isi surat tersebut yang patut diketahui mengenai hal ini terdapat dalam poin ke dua. Didalam poin kedua ini ditulis bahwa karena KFN dan Dinkes dalam masa peralihan sebagaimana disebut dalam peraturan terkait, diperkirakan belum dapat menyelesaikan seluruh pembuatan STRA; SIPA/SIKA; STRTTK; dan SIKTTK hingga tanggal 31 agustus 2011. Dengan dasar itu, maka ditetapkan waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK diperpanjang hingga menjadi 31 desember 2011.

Copy paste untuk download Surat Edaran Perpanjangan Waktu STRTTK di: http://goo.gl/Wiem1O

Nah teman-teman, dengan adanya surat edaran kemenkes ini ayo kita pergunakan sebaik-baiknya. Hal penting yang harus diingat adalah syarat untuk proses pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK ini jauh lebih mudah ketimbang membuat baru. Informasi ini tolong disebarkan ya, ga ada gunanya disimpan sendiri J. Terserah orang mikir apa ketika naruh tulisan ini wall fb, yang penting niat. Sebenarnya masih ada beberapa hal penting lagi didalam surat itu, tapi baca sendiri dulu yah. Besok moga bisa menuliskan artikel-artikel selanjutnya. Salam PAFI.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK
4/ 5
Oleh

17 komentar

Muthia Aianny
27 September 2011 pukul 14.23 delete

Saya sudah punya SIKTTK waktu di jakarta masa berlakunya samapi th.2012.Sekarang saya ada di kalimantan,samarinda.Nah,apakah saya perlu mengganti ulang SIKTTKnya atau menunggu sampai masa berlaku SIKTTK jakarta itu habis??

Reply
avatar
28 September 2011 pukul 00.27 delete

Yakin mba, surat yang mba punyai itu tertulis SIKTTK. Setau saya SIKTTK paling cepat keluar bulan agustus tahun ini (2011), jadi seharunya paling tidak expirenya ampe tahun 2016. Coba dah cek lagi, tertulis Surat izin Tenaga Teknis Kefarmasian atau tertulis Surat izin Asisten Apoteker (SIAA).
Kalaupun itu benar adalah SIKTTK maka harus membuat yang baru lagi di Samarinda. Sebabnya adalah SIKTTK itu dibuat di dinkes kota, yang pemberlakuannya hanya terbatas pada suatu kota/kabupaten saja.
Moga menjawab pertanyaannya ya. Sukses selalu.

Reply
avatar
santo
17 Januari 2012 pukul 20.27 delete

maaf mas,klo saya sampai saat ini masih (hanya)punya SIK gmn ngurusnya y?sekalian tanya kalo mo gabung ke PAFI apa syarat&gmn caranya?trimakasih

Reply
avatar
19 Januari 2012 pukul 06.56 delete

Bapak tinggal di kota mana? bila di kota Bapak belum ada PAFI Cabang, maka bapak bisa mengikuti tatacara mendapatkan surat rekomendasi dan kartu tanda anggota nasional yang dapat digunakan untuk persyaratan mendapatkan STRTTK. Jadi selain mendapat izin baru, juga otomatis bergabung dengan pafi. silahkan baca artikelnya di:http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Tapi bila kepengurusan pafi didaerah bapak masih aktif, maka saya anjurkan kesana.
moga menjawab pertanyaannya.

Reply
avatar
16 Februari 2012 pukul 23.42 delete

pagi dan salam sejahtera bagi kita semua...
saya mau nanya persyaratan ini berlaku ngak buat asisten apt yang baru lulus...
pertanyaan yang ke2 contohnya kalau saya berasal dari medan, untuk kerja di jakarta ataupun diluar jakarta harus pake Surat Ijin Lolos Butuh ngak dari dinas kesehatan Prov. Medan asal sekolah saya,...

thanks a lot ya and GBU always....^_^

Reply
avatar
17 Februari 2012 pukul 01.48 delete

1. Iya persyaratan yang tertulis di http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi berlaku untuk yang baru lulus. Dengan catatan, un
tuk daerah tertentu, surat rekomendasi harus dari sekolah yang bersangkutan untuk membuat izin pertama kali.

2. Surat lolos butuh hanya diperlukan bila kita bekerja diluar propinsi. Bila kita bekerja diluar propinsi, maka disediakan dua pilihan. Pertama setiap lima tahun kembali ke propinsi lama untuk mengurus STRTTK, atau pilihan kedua yaitu mengurus surat lolos butuh agar STRTTK dapat diurus di propinsi baru tempat bekerja.

trims,
moga membantu.

Reply
avatar
4 Maret 2012 pukul 07.40 delete

salam sehat buat semua... saya lulusan D3 Analisa Farmasi dan makanan yg sekarang bekerja sebagai asisten apoteker d apotek Puskesmas dan 1 Apotek swasta d kab. Paser Tanah Grogot kalimantan timur ... saya sdh punya SIKTTK yg dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten tempat saya bekerja, tetapi setelah 4 bulan saya bekerja saya di beritahu oleh dinas kesehatan bahwa SIKTTK saya tidak boleh digunakan lagi unt bekerja di apotek swasta dengan alasan saya lulusan Analisa Farmasi dan makanan tidak bisa bekerja sebagai AA d apotek... selama 4 bln terakhir tidak ada masalah di tempat saya bekerja namun semenjak awal bulan ini mau buka praktek dokter pernyataan dari dinas unt menarik SIKTTk saya terucap... mohon penjelasannya... sbenarnya LULUSAN ANALISA FARMASI DAN MAKANAN apakah TIDAK KOMPETEN BEKERJA SEBAGAI ASISTEN APOTEKER? kalau memang bgt kenapa kami memiliki STRTTK? (mohon maaf saya caps lock...) sebelumnya saya ucapkan terima kasih.... :)

Reply
avatar
4 Maret 2012 pukul 12.00 delete

Berdasar permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian, lulusan anafarma/akafarma adalah seorang tenaga teknis kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai asisten apoteker. Jadi tentu saja lulusan anafarma boleh bekerja sebagai AA. Masalahnya apakah kompeten bekerja sebagai AA di apotek! Hal ini diatur dalam kepmenkes 573/2008 ttg standar profesi AA, dimana membedakan kompetensi antara lulusan saa/smf/smkf, akfar, dan anafarma/akafarma. Silahkan disimak kepmenkes ini yang menerangkan apa saja kewenangan pekerjaan kefarmasian yang dapat dilakukan oleh lulusan anafarma. Silahkan download melalui link berikut: http://yanmedik.depkes.go.id/buk/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=447&Itemid=77

Kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh dinkes tanah grogot adalah benar sesuai aturan yang berlaku berdasar permenkes 889/2011 dan kepmenkes 573/2008. Mengenai "kenapa lulusan anafarma memiliki STRTTK", itu sebagai pengakuan bahwa lulusan tersebut adalah seorang tenaga kefarmasian profesi tenaga teknis kefarmasian. Sedangkan SIKTTK berfungsi sebagai pengakuan syahnya melakukan pekerjaan kefarmasian di tempat pelayanan kefarmasian.

Demikian jawaban saya, moga menjawab pertanyaannya.
trims,
dhony

Reply
avatar
fery
16 April 2012 pukul 06.23 delete

kami membutuhkan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK, kami bergerak di bidang industri obat herbal di Yogyakarta. Apabila ada yang berminat, bisa menghubungi saya? Terima Kasih

Reply
avatar
lina
18 November 2012 pukul 17.39 delete

saya punya STRTTK,, tapi pralihan dari SIAA k STRTTKnya sudah melewati batas desember 2011, saat itu saya mengurusnya bulan oktober 2012 dan saya lulusan tahun 2010.
apakah saya dianggap TTK yg tdk memiliki ijin kerja :( ?
mohon penjelasannya pak..
trimakasih ..

Reply
avatar
18 November 2012 pukul 22.48 delete

Kalau sudah memiliki STRTTK yang telah diterbitkan oleh dinkes atau dalam kasus mba diterbitkan oleh P2T, maka sudah dianggap sebagai tenaga kefarmasian yang telah resmi memiliki izin kerja.
trims :)

Reply
avatar
yudi
19 Desember 2012 pukul 10.27 delete

Mohin info kontak pengurus pafi Jabar karena saya 2011 lalu sudah mengurus peralihan SIAA menjadi STRTTK untuk 3 orang AA saya tetapi sampai skrg masih blm ada kabar, terimakasih

Reply
avatar
22 Desember 2012 pukul 12.30 delete

punya akun fb kan pak.
silahkan kontak langsung dgn pak ayi ya di link:
http://www.facebook.com/ayi.muzakirwalad
moga cepat kelar urusannya.

Reply
avatar
irna
25 Desember 2012 pukul 01.26 delete

saya ingin mengetahui syarat-syarat untuk membuat SIK

Reply
avatar
25 Desember 2012 pukul 14.07 delete

bisa disimak pada artikel melalui link dibawah ini:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
Iing
6 Januari 2013 pukul 22.39 delete

sya m tnya..
1. sya sdh dpt STRTTK (pnggnti SIAA),,tp kta tmn sya sya hrs ngrus lg SIKTTK (pnggnti SIK),,ap betul itu,,??

Reply
avatar
7 Januari 2013 pukul 07.04 delete

Iya benar.
Sepertihalnya dulu kita punya SIAA & SIKAA
Sekarang kita wajib punya STRTTK & SIKTTK sebagai penggantinya.

Reply
avatar