iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Sebagaimana teman-teman ketahui, bahwa berdasarkan Permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian, batas waktu mengurus pemutihan atau pergantian SIAA menjadi STRTTK adalah hingga 31 agustus 2011. Karena hal itu banyak yang mengeluh, karena waktu yang terlalu sempit untuk pengurusannya. Hingga sekarangpun banyak diantara rekan-rekan kita yang belum mengurus STRTTK. Alasanya ya mungkin karena sempitnya waktu, malas karena ribet, tidak tau, bingung mencari surat rekomendasi, dan lain-lain.
Kalau berdasar peraturan yang ada, maka kita yang bekerja tanpa memiliki izin profesi maka dapat dipidana. Sebenarnya sih walau jangka waktu tersebut telah habis, kita tetap bisa membuat STRTTK. Cuman kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwa apabila setelah waktu tersebut maka kita dianggap sebagai TTK yang tidak memiliki Izin kerja. Hal ini sama dengan TTK yang baru lulus pendidikan. Karena itulah baik TTK yang baru lulus ataupun tidak memiliki izin kerja, pada persayaratan perolehan STRTTKnya adalah sama. Jika ada yang belum tau apa saja syarat dan prosesnya, silahkan cari artikel yang judulnya ttg teori tata cara peroleh surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian.
Kembali kepokok permasalah yaitu mengenai waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK yang sempit ini. Mungkin karena banyak yang mengeluhkan, rupanya pemerintah dalam hal ini kementeri an kesehatan menerbitkan surat edaran nomor: TU.08.03/IV/1400/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Surat edaran kemenkes terbaru ini ditetapkan seminggu yang lalu, yaitu pada tanggal 7 September 2011. Adapun isi surat tersebut yang patut diketahui mengenai hal ini terdapat dalam poin ke dua. Didalam poin kedua ini ditulis bahwa karena KFN dan Dinkes dalam masa peralihan sebagaimana disebut dalam peraturan terkait, diperkirakan belum dapat menyelesaikan seluruh pembuatan STRA; SIPA/SIKA; STRTTK; dan SIKTTK hingga tanggal 31 agustus 2011. Dengan dasar itu, maka ditetapkan waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK diperpanjang hingga menjadi 31 desember 2011.
Copy paste untuk download Surat Edaran Perpanjangan Waktu STRTTK di: http://goo.gl/Wiem1O
Nah teman-teman, dengan adanya surat edaran kemenkes ini ayo kita pergunakan sebaik-baiknya. Hal penting yang harus diingat adalah syarat untuk proses pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK ini jauh lebih mudah ketimbang membuat baru. Informasi ini tolong disebarkan ya, ga ada gunanya disimpan sendiri J. Terserah orang mikir apa ketika naruh tulisan ini wall fb, yang penting niat. Sebenarnya masih ada beberapa hal penting lagi didalam surat itu, tapi baca sendiri dulu yah. Besok moga bisa menuliskan artikel-artikel selanjutnya. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kalau berdasar peraturan yang ada, maka kita yang bekerja tanpa memiliki izin profesi maka dapat dipidana. Sebenarnya sih walau jangka waktu tersebut telah habis, kita tetap bisa membuat STRTTK. Cuman kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwa apabila setelah waktu tersebut maka kita dianggap sebagai TTK yang tidak memiliki Izin kerja. Hal ini sama dengan TTK yang baru lulus pendidikan. Karena itulah baik TTK yang baru lulus ataupun tidak memiliki izin kerja, pada persayaratan perolehan STRTTKnya adalah sama. Jika ada yang belum tau apa saja syarat dan prosesnya, silahkan cari artikel yang judulnya ttg teori tata cara peroleh surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian.
Kembali kepokok permasalah yaitu mengenai waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK yang sempit ini. Mungkin karena banyak yang mengeluhkan, rupanya pemerintah dalam hal ini kementeri an kesehatan menerbitkan surat edaran nomor: TU.08.03/IV/1400/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Surat edaran kemenkes terbaru ini ditetapkan seminggu yang lalu, yaitu pada tanggal 7 September 2011. Adapun isi surat tersebut yang patut diketahui mengenai hal ini terdapat dalam poin ke dua. Didalam poin kedua ini ditulis bahwa karena KFN dan Dinkes dalam masa peralihan sebagaimana disebut dalam peraturan terkait, diperkirakan belum dapat menyelesaikan seluruh pembuatan STRA; SIPA/SIKA; STRTTK; dan SIKTTK hingga tanggal 31 agustus 2011. Dengan dasar itu, maka ditetapkan waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK diperpanjang hingga menjadi 31 desember 2011.
Copy paste untuk download Surat Edaran Perpanjangan Waktu STRTTK di: http://goo.gl/Wiem1O
Nah teman-teman, dengan adanya surat edaran kemenkes ini ayo kita pergunakan sebaik-baiknya. Hal penting yang harus diingat adalah syarat untuk proses pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK ini jauh lebih mudah ketimbang membuat baru. Informasi ini tolong disebarkan ya, ga ada gunanya disimpan sendiri J. Terserah orang mikir apa ketika naruh tulisan ini wall fb, yang penting niat. Sebenarnya masih ada beberapa hal penting lagi didalam surat itu, tapi baca sendiri dulu yah. Besok moga bisa menuliskan artikel-artikel selanjutnya. Salam PAFI.
Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK
4/
5
Oleh
Admin
17 komentar
Saya sudah punya SIKTTK waktu di jakarta masa berlakunya samapi th.2012.Sekarang saya ada di kalimantan,samarinda.Nah,apakah saya perlu mengganti ulang SIKTTKnya atau menunggu sampai masa berlaku SIKTTK jakarta itu habis??
ReplyYakin mba, surat yang mba punyai itu tertulis SIKTTK. Setau saya SIKTTK paling cepat keluar bulan agustus tahun ini (2011), jadi seharunya paling tidak expirenya ampe tahun 2016. Coba dah cek lagi, tertulis Surat izin Tenaga Teknis Kefarmasian atau tertulis Surat izin Asisten Apoteker (SIAA).
ReplyKalaupun itu benar adalah SIKTTK maka harus membuat yang baru lagi di Samarinda. Sebabnya adalah SIKTTK itu dibuat di dinkes kota, yang pemberlakuannya hanya terbatas pada suatu kota/kabupaten saja.
Moga menjawab pertanyaannya ya. Sukses selalu.
maaf mas,klo saya sampai saat ini masih (hanya)punya SIK gmn ngurusnya y?sekalian tanya kalo mo gabung ke PAFI apa syarat&gmn caranya?trimakasih
ReplyBapak tinggal di kota mana? bila di kota Bapak belum ada PAFI Cabang, maka bapak bisa mengikuti tatacara mendapatkan surat rekomendasi dan kartu tanda anggota nasional yang dapat digunakan untuk persyaratan mendapatkan STRTTK. Jadi selain mendapat izin baru, juga otomatis bergabung dengan pafi. silahkan baca artikelnya di:http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
ReplyTapi bila kepengurusan pafi didaerah bapak masih aktif, maka saya anjurkan kesana.
moga menjawab pertanyaannya.
pagi dan salam sejahtera bagi kita semua...
Replysaya mau nanya persyaratan ini berlaku ngak buat asisten apt yang baru lulus...
pertanyaan yang ke2 contohnya kalau saya berasal dari medan, untuk kerja di jakarta ataupun diluar jakarta harus pake Surat Ijin Lolos Butuh ngak dari dinas kesehatan Prov. Medan asal sekolah saya,...
thanks a lot ya and GBU always....^_^
1. Iya persyaratan yang tertulis di http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi berlaku untuk yang baru lulus. Dengan catatan, un
Replytuk daerah tertentu, surat rekomendasi harus dari sekolah yang bersangkutan untuk membuat izin pertama kali.
2. Surat lolos butuh hanya diperlukan bila kita bekerja diluar propinsi. Bila kita bekerja diluar propinsi, maka disediakan dua pilihan. Pertama setiap lima tahun kembali ke propinsi lama untuk mengurus STRTTK, atau pilihan kedua yaitu mengurus surat lolos butuh agar STRTTK dapat diurus di propinsi baru tempat bekerja.
trims,
moga membantu.
salam sehat buat semua... saya lulusan D3 Analisa Farmasi dan makanan yg sekarang bekerja sebagai asisten apoteker d apotek Puskesmas dan 1 Apotek swasta d kab. Paser Tanah Grogot kalimantan timur ... saya sdh punya SIKTTK yg dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten tempat saya bekerja, tetapi setelah 4 bulan saya bekerja saya di beritahu oleh dinas kesehatan bahwa SIKTTK saya tidak boleh digunakan lagi unt bekerja di apotek swasta dengan alasan saya lulusan Analisa Farmasi dan makanan tidak bisa bekerja sebagai AA d apotek... selama 4 bln terakhir tidak ada masalah di tempat saya bekerja namun semenjak awal bulan ini mau buka praktek dokter pernyataan dari dinas unt menarik SIKTTk saya terucap... mohon penjelasannya... sbenarnya LULUSAN ANALISA FARMASI DAN MAKANAN apakah TIDAK KOMPETEN BEKERJA SEBAGAI ASISTEN APOTEKER? kalau memang bgt kenapa kami memiliki STRTTK? (mohon maaf saya caps lock...) sebelumnya saya ucapkan terima kasih.... :)
ReplyBerdasar permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian, lulusan anafarma/akafarma adalah seorang tenaga teknis kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai asisten apoteker. Jadi tentu saja lulusan anafarma boleh bekerja sebagai AA. Masalahnya apakah kompeten bekerja sebagai AA di apotek! Hal ini diatur dalam kepmenkes 573/2008 ttg standar profesi AA, dimana membedakan kompetensi antara lulusan saa/smf/smkf, akfar, dan anafarma/akafarma. Silahkan disimak kepmenkes ini yang menerangkan apa saja kewenangan pekerjaan kefarmasian yang dapat dilakukan oleh lulusan anafarma. Silahkan download melalui link berikut: http://yanmedik.depkes.go.id/buk/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=447&Itemid=77
ReplyKesimpulannya, apa yang dilakukan oleh dinkes tanah grogot adalah benar sesuai aturan yang berlaku berdasar permenkes 889/2011 dan kepmenkes 573/2008. Mengenai "kenapa lulusan anafarma memiliki STRTTK", itu sebagai pengakuan bahwa lulusan tersebut adalah seorang tenaga kefarmasian profesi tenaga teknis kefarmasian. Sedangkan SIKTTK berfungsi sebagai pengakuan syahnya melakukan pekerjaan kefarmasian di tempat pelayanan kefarmasian.
Demikian jawaban saya, moga menjawab pertanyaannya.
trims,
dhony
kami membutuhkan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK, kami bergerak di bidang industri obat herbal di Yogyakarta. Apabila ada yang berminat, bisa menghubungi saya? Terima Kasih
Replysaya punya STRTTK,, tapi pralihan dari SIAA k STRTTKnya sudah melewati batas desember 2011, saat itu saya mengurusnya bulan oktober 2012 dan saya lulusan tahun 2010.
Replyapakah saya dianggap TTK yg tdk memiliki ijin kerja :( ?
mohon penjelasannya pak..
trimakasih ..
Kalau sudah memiliki STRTTK yang telah diterbitkan oleh dinkes atau dalam kasus mba diterbitkan oleh P2T, maka sudah dianggap sebagai tenaga kefarmasian yang telah resmi memiliki izin kerja.
Replytrims :)
Mohin info kontak pengurus pafi Jabar karena saya 2011 lalu sudah mengurus peralihan SIAA menjadi STRTTK untuk 3 orang AA saya tetapi sampai skrg masih blm ada kabar, terimakasih
Replypunya akun fb kan pak.
Replysilahkan kontak langsung dgn pak ayi ya di link:
http://www.facebook.com/ayi.muzakirwalad
moga cepat kelar urusannya.
saya ingin mengetahui syarat-syarat untuk membuat SIK
Replybisa disimak pada artikel melalui link dibawah ini:
Replyhttp://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
sya m tnya..
Reply1. sya sdh dpt STRTTK (pnggnti SIAA),,tp kta tmn sya sya hrs ngrus lg SIKTTK (pnggnti SIK),,ap betul itu,,??
Iya benar.
ReplySepertihalnya dulu kita punya SIAA & SIKAA
Sekarang kita wajib punya STRTTK & SIKTTK sebagai penggantinya.