iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Komite Farmasi Nasional merupakan suatu kemajuan besar dibidang kefarmasian di Indonesia. Mengapa tidak, dengan begini rekan Apoteker yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian telah memiliki lembaga sendiri. Tidak hanya untuk melakukan sertifikasi registrasi, tetapi juga dalam hal pendidikan berkelanjutan serta pengawasan maupun pembinaannya. Yah paling tidak dalam hal uji kompetensi yang di kedokteran melalui UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia), dikefarmasian juga sekarang tidak tertinggal. Untuk kali ini saya ingin membahas pertanyaan yang banyak rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian tanyakan, yaitu berkaitan dengan uji kompetensi TTK itu sendiri. Karenanya tentu tidak akan lepas dengan KFN, maka saya beri sedikit rangkuman sebagai pemahaman dasar.
Komite Farmasi Nasional adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu TTK dan Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tugas KFN yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan ini meliputi sertifikasi dan registrasi; pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan pembinaan dan pengawasan; kepada seluruh tenaga kefarmasian. Anggota KFN terdiri dari Kemkes dua orang; BPOM satu orang; Perhimpunan Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia satu orang; IAI tiga orang; PAFI satu orang; dan Kementerian Pendidikan Nasional satu orang. Pembiayaan kegiatan KFN dibebankan kepada APBN. Dalam melakukan tugasnya tersebut, KFN dibantu oleh sekretariat. Jadi tugas sekretariat ini adalah tugas :
Rekan TTK banyak yang bertanya, apakah nantinya masih ada uji kompetensi karena dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tidak disebutkan untuk memperoleh STRTTK ataupun SIKTTK harus melampirkan sertifikat kompetensi? Jawabannya tergantung dengan seluruh kehendak dari Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Tak perlu saya sebut, tentu rekan-rekan tau apa arti penting dari sebuah kompetensi dari profesi yang kita emban tugasnya sekarang ini. Banyak rekan kita yang mungkin karena bekerjanya diluar bidang farmasi, ataupun bahkan berada dibidang farmasi tapi pekerjaannya bagian administrasi seperti di PBF, tentu memerlukan suatu tahap uji kompetensi kembali agar bisa melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian yang mengandalkan ilmu dan pengalaman tertentu seperti di apotek. Bila rekan-rekan sepakat akan hal ini, maka jawaban yang seharusnya adalah iya tentu masih akan ada uji kompetensi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian. Tapi saya yakin pula, bahwa ada rekan-rekan kita yang tidak setuju akan adanya uji kompetensi ini. Alasannya beragam, mulai dari ketakutan tidak lulus; wadah korupsi baru; luluspun dengan hasil contekan; dan lain-lain. Dengan demikian maka tidak dapat dengan serta merta kita dapat menjawab pertanyaan sebagaimana disebut dalam awal paragraf ini.
Bila rekan-rekan simak dalam kesimpulan mengenai Komite Farmasi Nasional diatas, lembaga Komite Farmasi Nasional salah seorang anggotanya adalah dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau yang didalam peraturan disebut sebagai organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Rekan-rekan tau siapa wakil PAFI yang ditunjuk tersebut? Nama beliau adalah Dra. Suzana Indah Astuti, M.Si. Apt. Sedikit mengenai sejarah pendidikan, sebagai AA beliau adalah lulusan Asisten Apoteker pada tanggal 29 desember 1970 di jakarta. Kemudian beliau melanjutkan pendidikan ke Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, dan lulus pada tanggal 11 Juli 1980. Ujian Apotekerpun beliau tempuh dengan hasil yang baik sehingga pada tanggal 30 Mei 2981 mendapatkan gelar Apoteker. Biodata pendidikan ini saya terima dari Ibu Emy Departemen OKK PAFI, jadi dijamin valid dah.
[caption id="" align="aligncenter" width="604" caption="Komite Farmasi Nasional | KFN"]
[/caption]
Kembali ke kesimpulan tersebut walaupun fungsi sebenarnya dari KFN ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin mutu Tenaga Kefarmasian, namun hal tersebut tidak tercermin dalam tugas-tugas kesekretariatannya. Salah satu tugas Komite Farmasi Nasional adalah untuk sertifikasi dan registras, yang tentunya berarti bertugas melakukan sertifikasi dan registrasi terhadap seluruh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun didalam tugas sekretariat yang fungsinya membantu pelaksanaan tugas KFN, hanya disebut melakukan proses terhadap STRA. Apakah artinya STRTTK yang merupakan bentuk registrasi terhadap TTK bukan merupakan tugas sekretariat dari KFN? Bila iya, pertanyaan selanjutnya adalah apakah tugas KFN dalam hal pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta pembinaan dan pengawasan juga tidak termasuk untuk TTK?
Jadi kesimpulannya apa dong? Kesimpulannya adalah bahwa pertanyaan mengenai ada tidaknya uji kompetensi tidak bisa kita jawab sekarang. Kenapa? Karena untuk menjawabnya kita tidak bisa berdasarkan pendapat pribadi. Jawaban ini pertanyaan ini haruslah dijawab melalui suatu forum oleh organisasi yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah PAFI sebagai organisasi tempat berhimpunnya Tenaga Teknis Kefarmasian. Seperti yang pernah saya jawab ketika rekan-rekan bertanya di media FB, blog ini, email, dll; bahwa dalam Rapat Kerja Nasional PAFI tahun ini telah diagendakan pula mengenai bagaimana uji kompetensi TTK selanjutnya. Dengan adanya salah seorang perwakilan PAFI di KFN tentu pula akan memberikan nilai tambah bagi untuk mencari jawaban yang pasti. Akhir kata semoga rekan-rekan kita yang telah rela berjuang untuk mengikuti RAKERNAS PAFI diberi hidayah sehingga segala keputusan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, serta keputusan mengenai uji kompetensi terkait dengan adanya Komite Farmasi Nasional ini menjadi suara yang terbaik untuk Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh Indonesia, Amin.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Komite Farmasi Nasional adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu TTK dan Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tugas KFN yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan ini meliputi sertifikasi dan registrasi; pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan pembinaan dan pengawasan; kepada seluruh tenaga kefarmasian. Anggota KFN terdiri dari Kemkes dua orang; BPOM satu orang; Perhimpunan Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia satu orang; IAI tiga orang; PAFI satu orang; dan Kementerian Pendidikan Nasional satu orang. Pembiayaan kegiatan KFN dibebankan kepada APBN. Dalam melakukan tugasnya tersebut, KFN dibantu oleh sekretariat. Jadi tugas sekretariat ini adalah tugas :
- Pengelolaan personalia, keuangan, kerumahtanggaan, dan kearsipan KFN;
- Menjalankan proses STRA dari terbitnya, syahnya, hingga kepengirimannya;
- Melakukan pelayanan umum dari administrasi dalam hal pelaksanaan tugas KFN.
Rekan TTK banyak yang bertanya, apakah nantinya masih ada uji kompetensi karena dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tidak disebutkan untuk memperoleh STRTTK ataupun SIKTTK harus melampirkan sertifikat kompetensi? Jawabannya tergantung dengan seluruh kehendak dari Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Tak perlu saya sebut, tentu rekan-rekan tau apa arti penting dari sebuah kompetensi dari profesi yang kita emban tugasnya sekarang ini. Banyak rekan kita yang mungkin karena bekerjanya diluar bidang farmasi, ataupun bahkan berada dibidang farmasi tapi pekerjaannya bagian administrasi seperti di PBF, tentu memerlukan suatu tahap uji kompetensi kembali agar bisa melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian yang mengandalkan ilmu dan pengalaman tertentu seperti di apotek. Bila rekan-rekan sepakat akan hal ini, maka jawaban yang seharusnya adalah iya tentu masih akan ada uji kompetensi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian. Tapi saya yakin pula, bahwa ada rekan-rekan kita yang tidak setuju akan adanya uji kompetensi ini. Alasannya beragam, mulai dari ketakutan tidak lulus; wadah korupsi baru; luluspun dengan hasil contekan; dan lain-lain. Dengan demikian maka tidak dapat dengan serta merta kita dapat menjawab pertanyaan sebagaimana disebut dalam awal paragraf ini.
Bila rekan-rekan simak dalam kesimpulan mengenai Komite Farmasi Nasional diatas, lembaga Komite Farmasi Nasional salah seorang anggotanya adalah dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau yang didalam peraturan disebut sebagai organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Rekan-rekan tau siapa wakil PAFI yang ditunjuk tersebut? Nama beliau adalah Dra. Suzana Indah Astuti, M.Si. Apt. Sedikit mengenai sejarah pendidikan, sebagai AA beliau adalah lulusan Asisten Apoteker pada tanggal 29 desember 1970 di jakarta. Kemudian beliau melanjutkan pendidikan ke Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, dan lulus pada tanggal 11 Juli 1980. Ujian Apotekerpun beliau tempuh dengan hasil yang baik sehingga pada tanggal 30 Mei 2981 mendapatkan gelar Apoteker. Biodata pendidikan ini saya terima dari Ibu Emy Departemen OKK PAFI, jadi dijamin valid dah.
[caption id="" align="aligncenter" width="604" caption="Komite Farmasi Nasional | KFN"]

Kembali ke kesimpulan tersebut walaupun fungsi sebenarnya dari KFN ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin mutu Tenaga Kefarmasian, namun hal tersebut tidak tercermin dalam tugas-tugas kesekretariatannya. Salah satu tugas Komite Farmasi Nasional adalah untuk sertifikasi dan registras, yang tentunya berarti bertugas melakukan sertifikasi dan registrasi terhadap seluruh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun didalam tugas sekretariat yang fungsinya membantu pelaksanaan tugas KFN, hanya disebut melakukan proses terhadap STRA. Apakah artinya STRTTK yang merupakan bentuk registrasi terhadap TTK bukan merupakan tugas sekretariat dari KFN? Bila iya, pertanyaan selanjutnya adalah apakah tugas KFN dalam hal pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta pembinaan dan pengawasan juga tidak termasuk untuk TTK?
Jadi kesimpulannya apa dong? Kesimpulannya adalah bahwa pertanyaan mengenai ada tidaknya uji kompetensi tidak bisa kita jawab sekarang. Kenapa? Karena untuk menjawabnya kita tidak bisa berdasarkan pendapat pribadi. Jawaban ini pertanyaan ini haruslah dijawab melalui suatu forum oleh organisasi yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah PAFI sebagai organisasi tempat berhimpunnya Tenaga Teknis Kefarmasian. Seperti yang pernah saya jawab ketika rekan-rekan bertanya di media FB, blog ini, email, dll; bahwa dalam Rapat Kerja Nasional PAFI tahun ini telah diagendakan pula mengenai bagaimana uji kompetensi TTK selanjutnya. Dengan adanya salah seorang perwakilan PAFI di KFN tentu pula akan memberikan nilai tambah bagi untuk mencari jawaban yang pasti. Akhir kata semoga rekan-rekan kita yang telah rela berjuang untuk mengikuti RAKERNAS PAFI diberi hidayah sehingga segala keputusan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, serta keputusan mengenai uji kompetensi terkait dengan adanya Komite Farmasi Nasional ini menjadi suara yang terbaik untuk Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh Indonesia, Amin.
Uji Kompetensi Komite Farmasi Nasional | KFN dan PAFI
4/
5
Oleh
Admin
2 komentar
cukup informatif
ReplyIf you want to get read, this is how you sohuld write.
Reply