iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Saya lulusan ANAFARMA kenapa saat mengurus SIKTTK untuk bekerja di Apotek, tidak bisa? Sebagai lulusan AKAFARMA yang sudah punyak STRTTK dan SIKTTK, kenapa SIKTTK saya dicabut oleh Dinkes? Apakah lulusan ANAFARMA bukan seorang Asisten Apoteker? Begitulah beberapa pertanyaan rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian dari beberapa daerah yang di ajukan baik melalui fb page PAFI, form kontak ataupun form komentar di blog PAFI. Disini saya akan mengulasnya, moga yang lain berkenan untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi ya.
Jawabannya seorang lulusan AKAFARMA ataupun ANAFARMA berdasarkan Permenkes 889/2011 mengenai registrasi tenaga kefarmasian, adalah seorang Tenaga Teknis Kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai Asisten Apoteker. Begitupun dengan keanggotaan di organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, lulusan AKAFARMA maupun ANAFARMA merupakan bagian dari keluarga besar PAFI sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Nah, untuk resminya menjadi anggota PAFI kita akan dinyatakan dalam sebuah Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) yang diterbitkan oleh Departemen Orangisasi dan Kaderisasi PAFI. Kemudian untuk mendapat pengakuan pemerintah sebagai seorang TTK atau AA maka kita harus memiliki izin yang dinamakan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Dengan pengesahan demikian diharapkan kualitas TTK tetap terjaga, dan kuantitasnya pun tetap terpenuhi.
Pertanyaan ini sangat kasuistis, tapi pada intinya jawaban yang akan diberikan tetap sama. Untuk mengerti pertanyaannya, berikut saya berikan beberapa contoh kasus nyata yang pernah ditanyakan dan terjadi di berbagai daerah:
Kalau dari paragraf sebelumnya kita mengetahui bahwa lulusan AKAFARMA / ANAFARMA adalah seorang TTK | AA berdasar Permenkes 889/2011, dan juga berhak menjadi anggota PAFI berdasar AD/ART, maka sekarang pertanyaannya mengapa Dinkes membatasi pekerjaan lulusan ini ?
Pembatasan tersebut didasari atas Kepmenkes 573/2008 mengenai standar profesi dari Asisten Apoteker. Apa yang dibatasi? Yaitu kompetensi dari masing-masing lulusan yang terdiri dari SAA/SMF/SMK Farmasi, AKFAR, dan AKAFARMA/ ANAFARMA. Jadi, masing-masing lulusan tersebut memiliki kompetensinya masing-masing dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Nah, hubungannya antara lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA dengan Apotek adalah, apakah perkejaan kefarmasian yang dilakukan di Apotek telah sesuai dengan kompetensi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA?
Dari ketentuan dalam Kepmenkes tersebut, dan kewenangan menerbitkan SIKTTK yang diberikan kepada Dinkes kota/kabupten itulan maka dilakukan pembatasan berdasarkan kompetensi masing-masing lulusan. Sebagaimana diketahui, pada Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian – lah ditulis tempat kerja sebagai pengakuan bahwa TTK tersebut syah bekerja di tempat pelayanan kefarmasian tersebut. Hal ini pun tentu saja juga berlaku bagi lulusan AKFAR dan Tenaga Menengah Farmasi, walau belum maksimal pelaksanannya.
Tidak hanya menjawab pertanyaan berkenaan dengan di Apotek, namun dapat pula dikaitkan dengan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian lainnya. Semisalnya saja seperti di beberapa pertanyaan diatas, apakah seorang TTK dari AKAFARMA/ ANAFARMA berkompeten untuk bekerja di Puskesmas, PAK, PBF, Instalasi Farmasi, dll. Baik di fasilitas pelayanan, distribusi maupun produksi kefarmasian; dimungkinkan adanya pekerjaan kefarmasian dengan kompetensi seorang analis farmasi. Karenanya walau tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundangan, namun DKK dapat memberikan kebijakan apakah fasilitas kefarmasian tertentu dapat dipekerjakan analis farmasi.
Beberapa waktu yang lalu saya pernah menanyakan kepada rekan yang seorang lulusan AKAFARMA, mengapa dia bekerja di Apotek tidak di Lab Apotek, RS, atau BPOM. Jawaban yang saya dapat karena lapangan pekerjaan di tempat-tempat tersebut kebanyakan diambil alih oleh lulusan dari luar analis farmasi. Nah, itulah dilema yang harus kita hadapi bersama. Baik melalui Dinkes, BPOM, dan Organisasi PAFI setempat, tentu kita dapat bersama-sama perjuangkan hak kita. Yuk mari, dimulai dari dirisendiri tuk mengajak rekan-rekan bersatu. Jangan menunggu diajak, yakin dah ngga bakal jadi-jadi. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Apakah Lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA Bukan Asisten Apoteker | Tenaga Teknis Kefarmasian ?
Jawabannya seorang lulusan AKAFARMA ataupun ANAFARMA berdasarkan Permenkes 889/2011 mengenai registrasi tenaga kefarmasian, adalah seorang Tenaga Teknis Kefarmasian atau yang dulu dikenal sebagai Asisten Apoteker. Begitupun dengan keanggotaan di organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, lulusan AKAFARMA maupun ANAFARMA merupakan bagian dari keluarga besar PAFI sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Nah, untuk resminya menjadi anggota PAFI kita akan dinyatakan dalam sebuah Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) yang diterbitkan oleh Departemen Orangisasi dan Kaderisasi PAFI. Kemudian untuk mendapat pengakuan pemerintah sebagai seorang TTK atau AA maka kita harus memiliki izin yang dinamakan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Dengan pengesahan demikian diharapkan kualitas TTK tetap terjaga, dan kuantitasnya pun tetap terpenuhi.
Apakah Lulusan ANAFARMA/ AKAFARMA Tidak Bisa Bekerja di Apotek?
Pertanyaan ini sangat kasuistis, tapi pada intinya jawaban yang akan diberikan tetap sama. Untuk mengerti pertanyaannya, berikut saya berikan beberapa contoh kasus nyata yang pernah ditanyakan dan terjadi di berbagai daerah:
- Apakah tamatan akafarma tdk bs mdptkn siktk apotek?dlm artikata tdk bs menjadi asisten pnanggung jwb apotek?
- beberapa hr yg lalu dinkes setempat memberi tahu saya SIKTTK saya mw d cabut.. dg alasan saya lulusan analisa farmasi dan makanan.. jika ad pemeriksaan saya akan kena kata org dinkes... nah saya bingung pdahal jelas jelas persyaratan SIKTTK d cabut it apabila kondisi fisik saya berubah (tdk sesuai dg srt ket dokter).. atau melakukan tindakan kriminal atau melakukan kesalahan yg fatal dlm pekerjaan.. satupun tdk terpenuhi.. jd sy mnta pebdapat PAFI bgmn menyelesaikan masalah ini... trimaksh sblmnya...
- salam sehat buat semua... saya lulusan D3 Analisa Farmasi dan makanan yg sekarang bekerja sebagai asisten apoteker d apotek Puskesmas dan 1 Apotek swasta d kab. Paser Tanah Grogot kalimantan timur ... saya sdh punya SIKTTK yg dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten tempat saya bekerja, tetapi setelah 4 bulan saya bekerja saya di beritahu oleh dinas kesehatan bahwa SIKTTK saya tidak boleh digunakan lagi unt bekerja di apotek swasta dengan alasan saya lulusan Analisa Farmasi dan makanan tidak bisa bekerja sebagai AA d apotek... selama 4 bln terakhir tidak ada masalah di tempat saya bekerja namun semenjak awal bulan ini mau buka praktek dokter pernyataan dari dinas unt menarik SIKTTk saya terucap... mohon penjelasannya... sbenarnya LULUSAN ANALISA FARMASI DAN MAKANAN apakah TIDAK KOMPETEN BEKERJA SEBAGAI ASISTEN APOTEKER? kalau memang bgt kenapa kami memiliki STRTTK? (mohon maaf saya caps lock...) sebelumnya saya ucapkan terima kasih.... :)
- assalamualaikum wr.wb saya mahasiswa akafarma lampung ingin bertanya mengenai informasi yang sy dpt dari alumni kami bahjwa PAFI lampung, DINKES provinsi mengatakan bhwa lulusan akafarma tidak ??s??? ?å?i menjadi PJ diapotek maupun ?ï PAK.. Dinkes hnya ??s??? mengeluarkan STRTTK (pengganti SIAA) dan tidak mau menandatangani / menyetujui SIKTK apabila yg bersangkutan (lulusan akafarma) mengajukan SIKTK untk apotek dan PAK.. Lulusan akafarma hnya ??s??? bekerja sebagai analis ?ï industri2 yg ada dtmptnya.. apakah hal ini memang benar mohon di berikan jawaban atas pernyataan tersebut terimaksih.
Kalau dari paragraf sebelumnya kita mengetahui bahwa lulusan AKAFARMA / ANAFARMA adalah seorang TTK | AA berdasar Permenkes 889/2011, dan juga berhak menjadi anggota PAFI berdasar AD/ART, maka sekarang pertanyaannya mengapa Dinkes membatasi pekerjaan lulusan ini ?
Pembatasan tersebut didasari atas Kepmenkes 573/2008 mengenai standar profesi dari Asisten Apoteker. Apa yang dibatasi? Yaitu kompetensi dari masing-masing lulusan yang terdiri dari SAA/SMF/SMK Farmasi, AKFAR, dan AKAFARMA/ ANAFARMA. Jadi, masing-masing lulusan tersebut memiliki kompetensinya masing-masing dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Nah, hubungannya antara lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA dengan Apotek adalah, apakah perkejaan kefarmasian yang dilakukan di Apotek telah sesuai dengan kompetensi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA?
Dari ketentuan dalam Kepmenkes tersebut, dan kewenangan menerbitkan SIKTTK yang diberikan kepada Dinkes kota/kabupten itulan maka dilakukan pembatasan berdasarkan kompetensi masing-masing lulusan. Sebagaimana diketahui, pada Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian – lah ditulis tempat kerja sebagai pengakuan bahwa TTK tersebut syah bekerja di tempat pelayanan kefarmasian tersebut. Hal ini pun tentu saja juga berlaku bagi lulusan AKFAR dan Tenaga Menengah Farmasi, walau belum maksimal pelaksanannya.
Kemudian Tempat Pelayanan Kefarmasian Apa yang Tepat Bagi Lulusan AKAFARMA/ ANAFRMA?
Beberapa waktu yang lalu saya pernah menanyakan kepada rekan yang seorang lulusan AKAFARMA, mengapa dia bekerja di Apotek tidak di Lab Apotek, RS, atau BPOM. Jawaban yang saya dapat karena lapangan pekerjaan di tempat-tempat tersebut kebanyakan diambil alih oleh lulusan dari luar analis farmasi. Nah, itulah dilema yang harus kita hadapi bersama. Baik melalui Dinkes, BPOM, dan Organisasi PAFI setempat, tentu kita dapat bersama-sama perjuangkan hak kita. Yuk mari, dimulai dari dirisendiri tuk mengajak rekan-rekan bersatu. Jangan menunggu diajak, yakin dah ngga bakal jadi-jadi. Salam PAFI.
Lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA Tidak Bisa Bekerja di Apotek?
4/
5
Oleh
Admin
11 komentar
ass,mw tnya nich,sbenarnya ada tidak reseptir dalam tenaga kefarmasian..
Replywa'alaikumsalaam wr. wb.
ReplyDi atur dalam pp 51/2009, bahwa tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Tenaga teknis kefarmasian sendiri merupakan lulusan dari s1, d3, dan tenaga menengah dari kejuruan farmasi.
Jadi ngga ada yang namanya reseptir atau juru resep.
Mas dhoni ada kabarnya bahwa akan diluncurkan peraturan ttg lulusan smf/smkf tidak bisa jadi AA/ TTK benarkah hal tsb?
ReplyTidak ada kabar mengenai peraturan yang akan membuat lulusan smf/smkf tidak bisa menjadi aa/ttk.
ReplyMungkin maksudnya, peraturan yang akan membuat lulusan smf/smkf tidak bisa menjadi tenaga kesehatan.
Kalau yang ini, ada. Masih berupa rancangan undang-undang yang kabarnya akan disahkan tahun ini.
RUU Tenaga Kesehatan atau RUU nakes, singkatannya.
Kalau mas Nahrul gabung di grup fb pafi. Silahkan menuju bagian dokumen digrup itu.
Disana saya berikan link download berkas RUU Nakes draft pertama dan kedua.
Coba dah pelajari ya.
trims.
pak dhony aq mau tanya, apa anafarma itu ga bisa baca resep dr dokter? trs lapangan pekerjaan apa yg cocok untuk anafarma?
Replykalau mbaca aja mah mestinya bisa, apalagi kalo ada yang ngajari diapotek.
Replylagian kan baca resep itu cuma kebiasaan aja ya ngga.
yang masalah ntuh kalo diminta meracik.
bukan mencampur lho ya.
beda.
setau saya untuk anafarma/akafarma lebih cocok di laboratorium.
baik itu di lab pkm; lab pbf; lab bpom; dll
tapi sayangnya rekan2 kita ini tempat pekerjaannya di lab, banyak diambil oleh lulusan lain.
karena itu, ayo dong jangan diam aja.
gabung di pafi semua, trus suarakan keluhannya biar bisa diselesein.
Mas Dhony kita udah bersuara tapi kata ketum biarin aja toh mereka bisa dan gak ada apa2 kan ,benar kata mas dhony kompetensinya yg berbeda dari setiap lulusan jd mo mulai dmn kita angkat supaya bisa diselesaikan
ReplyIya nih bu..
ReplyKebiasaan yg salah kalau dibiarkan, nantinya bakal merugikan kita sendiri.
Contohnya aja tenaga non farmasi yg kebanyakan sekarang dianggap biasa ngambil kerjaan kita tuk mencampur di apotek.
Ya kalau bisa kita agendakan di rakernas-rakernas selanjutnya, biar kita sepakati secara nasional.
Trus hasilnya kita sebarkan ke dinkes, biar kl ada anafarma/akafarma yg mau kerja di apotek dapat diberitahu.
Tapi harus juga ada solusi buat rekan analis, yg mana tempat kerja mereka di lab juga harus dijamin.
moga aja bisa terlaksana.
Mau tanya, klo lulusan D1 manajemen farmasi bs jd AA/TTK gak??
ReplyNgga Bisa.
ReplySilahkan dilanjut pendidikannya ya :)
Oke tengkyu infonya, tp itu bkn bt saya.. :D
Reply