iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Kepmenkes 92/2012 ini ditetapkan dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, karenanya diperlukan rasionalisasi terhadap HET obat generik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 632/Menkes/SK/III/2011. HET Obat Generik ini berlaku diseluruh Apotek, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Indonesia ya. Oleh karena itu, setiap penjualan obat generik hanya dapat diberikan harga maksimal sama dengan HET yang tertuang dalam kepmenkes ini. OK, silahkan download di: http://www.binfar.depkes.go.id/dat/SK_HET_OG.pdf
Sama halnya dengan Kepmenkes 092/2012, Kepmenkes 094/2012 juga untuk menjadmin ketersediaan dan pemerataan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Dengan pengadaan yang efektif dan efisien maka diharapkan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik dan keuangan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabutapen/Kota. Penetapan HET ini didasarkan pada empat regional di Indonesia, jadi silahkan download di: http://www.binfar.depkes.go.id/dat/SK_Harga_Obat_Pengadaan.pdf
Kemungkinan banyak yang bilang; “ah cuman aturan doang, kenyataan dilapangan beda tuh”. Yah, itu akan kembali kepada kita-kitanya yang melaksanakan dan Dinas Kesehatan setempat sebagai pengawas pelaksanaan peraturan ini. Jadi kalau dua-duanya cuek, pastilah yang ada pelanggaran baik bagi kita ataupun DKK itu sendiri. Silahkan didownload ya peraturan harga eceran tertinggi (het) obat generik tahun 2012 ini. Salam PAFI.
Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012 | HET Generik 2012
4/
5
Oleh
Admin