iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan mencabut dan memperbaharui seluruh peraturan mengenai pemberian tanda penghargaan bagi seluruh tenaga kesehatan. Masih ingat dengan daftar Tenaga Teknis Kesehatan yang saya bagikan di grup fb Persatuan Ahli Farmasi Indonesia? Mereka merupakan tenaga kesehatan teladan nasional yang dipilh tiap tahunnya berdasar peraturan lama tersebut. Masalahnya, ya seperti rekan-rekan pertanyakan waktu itu, “kok PNS semua ya?” :) . Jawabannya ya karena memang aturannya begitu. Nah dengan adanya Permenkes 2048 tahun 2011 ini, apakah hal serupa masih terjadi? Apakah kita yang diswasta dapat menjadi calon penerima penghargaan? Siapa yang bisa kita calonkan? Saya akan mengulas permenkes ini untuk menjawab pertanyaan tersebut disini.
Disini saya akan mengulas beberapa materi didalam permenkes 2048/2011 yang hanya terkait dengan pertanyaan diatas ya. Selengkapnya bisa rekan simak di file peraturan tersebut. Untuk yang sudah gabung atau terdaftar sebagai subsriber, yaitu rekan-rekan yang mendaftarkan alamat emailnya di kotak yang berada disamping kanan blog pafi ini, saya sudah mengirim ke email masing-masing. Bagi yang belum terdaftar dengan baik, silahkan cek emailnya untuk melihat konfirmasi apakah rekan sudah terdaftar atau belum. Cara yang paling mudah, biar ga repot harus buka-buka email di web lain karena udah terbiasa dengan FB, silahkan buat email dari facebook. Insya Allah mulai minggu depan, secara berkala, subsriber akan saya kirimi file-file peraturan; software; presentasi kefarmasian; dll yang tentunya berkaitan dengan kefarmasian. Bagi yang mau download dengan cara biasa, dapat langsung mendownload file permenkes ini melalui link berikut: http://www.4shared.com/document/RwMgr6kw/permenkes_penghargaan_nakes.html
Baik, siapa saja yang menurut permenkes no 2048 2011 berhak untuk menjadi calon penerima penghargaan tenaga kesehatan? Ini dia jawabannya:
Dengan demikian jelas bukan, bahwa kita TTK yang swasta pun dapat menjadi calon penerima penghargaan karena termasuk dalam kategori tenaga kesehatan. Bahkan bila RUU Nakes disyahkan berdasarkan draft terakhir kemarin, paling tidak TTK yang lulusan SAA/ SMF/ SMKF & belum berpengalaman sekian tahun tersebut, masih dapat menjadi calon dari golongan masyarakat walau tidak disebut sebagai tenaga kesehatan :( . Saya menyebutkan hal ini, karena paling tidak ada salah satu rekan kita dari pontianak yang bisa kita calonkan sebagai penerima penghargaan tenaga kesehatan. Artikelnya bisa rekan baca di: AAnya TTK. Kenapa rekan kita tersebut dapat kita calonkan? Alasannya adalah berdasar pasal 5 baik sebagai nakes ataupun seorang masyarakat merupakan seorang penemu. Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan tepat.
Kemudian penghargaan macam apa sih yang bisa diperoleh? Berikut selengkapnya:
Kalu rekan simak, ada satu penghargaan yang bisa kita berikan kepada PAFI yang lahir di tahun 1946 sebagai organisasi profesi Asisten Apoteker, yang ikut membantu mempertahankan kemerdekaan RI dari jajahan negara asing. Penghargaan itu adalah Penghargaan Mitra Bakti Husada.
Sekarang kita punya dua calon penerima penghargaan. Yang pertama adalah seorang TTK penemu obat dan organisasi PAFI yang kita cintai ini. Namun bisakah kita minimal mencalonkan mereka sebagai penerima penghargaan tersebut? Saya bilang minimal mencalonkan karena itulah yang bisa kita lakukan sebagai bentuk penghargaan. Jawaban pertanyaan tersebut ada pada diri kita masing-masing, karena dengan menghargai orang lain bukan berarti kita minta juga dihargai. Tapi lebih kepada memberikan hak yang seharusnya didapat dengan adanya permenkes ini. Secara umum, bila kita kerja diapotek kan kita dapat penghargaan berupa gaji atas kerja kita ya nggak. Tapi mungkin ada yang berkilah macam-macam. Yang penting saya sudah menyampaikan, selanjutnya terserah anda :) . Demikian dan semoga memberi manfaat sedikit rangkuman mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan ini.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Disini saya akan mengulas beberapa materi didalam permenkes 2048/2011 yang hanya terkait dengan pertanyaan diatas ya. Selengkapnya bisa rekan simak di file peraturan tersebut. Untuk yang sudah gabung atau terdaftar sebagai subsriber, yaitu rekan-rekan yang mendaftarkan alamat emailnya di kotak yang berada disamping kanan blog pafi ini, saya sudah mengirim ke email masing-masing. Bagi yang belum terdaftar dengan baik, silahkan cek emailnya untuk melihat konfirmasi apakah rekan sudah terdaftar atau belum. Cara yang paling mudah, biar ga repot harus buka-buka email di web lain karena udah terbiasa dengan FB, silahkan buat email dari facebook. Insya Allah mulai minggu depan, secara berkala, subsriber akan saya kirimi file-file peraturan; software; presentasi kefarmasian; dll yang tentunya berkaitan dengan kefarmasian. Bagi yang mau download dengan cara biasa, dapat langsung mendownload file permenkes ini melalui link berikut: http://www.4shared.com/document/RwMgr6kw/permenkes_penghargaan_nakes.html
Baik, siapa saja yang menurut permenkes no 2048 2011 berhak untuk menjadi calon penerima penghargaan tenaga kesehatan? Ini dia jawabannya:
- Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan kepada perorangan serta institusi/lembaga dan kelompok masyarakat.
- Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Tenaga kesehatan;
- Masyarakat; dan
- Kepala pemerintahan.
- Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk institusi/lembaga dan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diberikan kepada:
- Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan; dan
- Institusi atau lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan.
Dengan demikian jelas bukan, bahwa kita TTK yang swasta pun dapat menjadi calon penerima penghargaan karena termasuk dalam kategori tenaga kesehatan. Bahkan bila RUU Nakes disyahkan berdasarkan draft terakhir kemarin, paling tidak TTK yang lulusan SAA/ SMF/ SMKF & belum berpengalaman sekian tahun tersebut, masih dapat menjadi calon dari golongan masyarakat walau tidak disebut sebagai tenaga kesehatan :( . Saya menyebutkan hal ini, karena paling tidak ada salah satu rekan kita dari pontianak yang bisa kita calonkan sebagai penerima penghargaan tenaga kesehatan. Artikelnya bisa rekan baca di: AAnya TTK. Kenapa rekan kita tersebut dapat kita calonkan? Alasannya adalah berdasar pasal 5 baik sebagai nakes ataupun seorang masyarakat merupakan seorang penemu. Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan tepat.
Kemudian penghargaan macam apa sih yang bisa diperoleh? Berikut selengkapnya:
- Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan atas perbuatannya yang menjadi contoh dan patut ditiru oleh masyarakat.
- Penghargaan Tenaga Kesehatan berprestasi diberikan kepada tenaga kesehatan atas prestasinya dalam pelayanan kesehatan dan/atau atas peranannya dalam keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya.
- Penghargaan Ksatria Bakti Husada kepada masyarakat atas prestasi yang sangat luar biasa, luar biasa dan berjasa besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
- Penghargaan Kader Lestari diberikan kepada kader yang telah mendarmabaktikan dirinya dalam meningkatkan kesehatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas tahun), dan 20 (dua puluh tahun).
- Penghargaan Institusi Berprestasi sebagaimana diberikan kepada institusi/lembaga di jajaran kesehatan berdasarkan prestasinya dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan, sehingga layak menjadi teladan bagi unit kerja lain di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Penghargaan Manggala Karya Bakti Husada diberikan kepada pemerintah daerah atas dukungannya terhadap keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya.
- Penghargaan Mitra Bakti Husada diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Profesi dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
- Tanda penghargaan bidang kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Kalu rekan simak, ada satu penghargaan yang bisa kita berikan kepada PAFI yang lahir di tahun 1946 sebagai organisasi profesi Asisten Apoteker, yang ikut membantu mempertahankan kemerdekaan RI dari jajahan negara asing. Penghargaan itu adalah Penghargaan Mitra Bakti Husada.
Sekarang kita punya dua calon penerima penghargaan. Yang pertama adalah seorang TTK penemu obat dan organisasi PAFI yang kita cintai ini. Namun bisakah kita minimal mencalonkan mereka sebagai penerima penghargaan tersebut? Saya bilang minimal mencalonkan karena itulah yang bisa kita lakukan sebagai bentuk penghargaan. Jawaban pertanyaan tersebut ada pada diri kita masing-masing, karena dengan menghargai orang lain bukan berarti kita minta juga dihargai. Tapi lebih kepada memberikan hak yang seharusnya didapat dengan adanya permenkes ini. Secara umum, bila kita kerja diapotek kan kita dapat penghargaan berupa gaji atas kerja kita ya nggak. Tapi mungkin ada yang berkilah macam-macam. Yang penting saya sudah menyampaikan, selanjutnya terserah anda :) . Demikian dan semoga memberi manfaat sedikit rangkuman mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan ini.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG
KESEHATAN
4/
5
Oleh
Admin
3 komentar
terima kasih atas info nya
ReplyThank God! Someone with barins speaks!
ReplyBack in sochol, I'm doing so much learning.
Reply