Berpartisipasi Memberantas Obat Ilegal Online

Berpartisipasi Memberantas Obat Ilegal Online

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Obat ilegal yang beredar secara online sungguh luarbiasa sangat banyak. Tidak perlu harus melihat situs-situs luar negeri, karena situs lokal pun banyak yang mengedarkan produk ini. Nah sebagai seorang tenaga kefarmasian, tentunya kita harus ikut berpartisipasi dalam memberantasnya. Jangan hanya bisa protes ketika tenaga kesehatan lain dispensing obat, tapi kita juga harus bisa melakukan sesuatu terhadap penjualan obat ilegal ini. Pertanyaannya tentu adalah bagaimana caranya, berikut saya jawaban saya.

Ikut berpartisipasi dalam memberantas obat ilegal ini bukan hanya untuk menertibkan penyalahgunaan wewenang pekerjaan kefarmasian, tapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas beredarnya obat jenis ini termasuk yang palsu. Dalam rangka penertibannya, ICPO (International Criminal Police Organization-Interpol melakukan operasi yang bernama Pangea. Operasi ini dimulai sejak tahun 2008 yang diikuti oleh delapan negara, dengan nama operasi Pangea I. Ditahun 2009 jumlah peserta meningkat menjadi 25 negara, yang bernama Operasi Pange II. Operasi Pangea III di tahun 2010 pun mengalami peningkatan jumlah peserta, dengan total 44 negara. Kemudian ditahun 2011 Indonesia akhirnya masuk sebagai perserta dengan difasilitasi NCB (National Central Bureau), dengan total negara perserta sebanyak 81 di operasi Pangea IV ini.

Operasi Pangea IV di Indonesia dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Obat & Makanan Ilegal dari BPOM, Dirjen Bea Cukai, serta Kepolisian RI. Tercatat dari tanggal 20 s/d 27 September tahun ini – dengan bekerja sama pula dengan KemenKomInfo – teridentifikasi tigapuluh website yang mempromosikan obat ilegal dan palsu. Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan, serta dilakukan penyitaan pada semua obat ilegal dan palsu tersebut.

Sekarang bagaimana kita bisa ikut berpartisipasi? Caranya mudah, yaitu dengan melaporkan kepada ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM dengan nomor 021-32199000 atau 021-4263333. Kalau males nelpon, silahkan email saja ulpk@pom.go.id. Mengadukan langsung ke Balai Besar atau Balai POM terdekat juga bisa. Jadi, yuk mari lakukan yang bisa kita
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Berpartisipasi Memberantas Obat Ilegal Online
4/ 5
Oleh

1 komentar:

Lonitra
26 November 2011 pukul 22.06 delete

Most help aritcels on the web are inaccurate or incoherent. Not this!

Reply
avatar