Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan ini saya dapatkan disaat saya sudah agak males nyarinya. Bagaimana tidak, dari awal bulan saya mengetahui keberadaan permenkes ini saya tidak menemukan filenya. Saya sudah mencari keberbagai situs/ website terkait untuk mencarinya, dan juga saya sudah bertanya-tanya mengenai permenkes 1796 tahun 2011 ini tapi juga para beliau tidak memilikinya. Namun hidayah dapat datang kapan saja. Begitu dia datang, asal dijalani dengan benar, akhirnya saya dapatkan juga permenkes ttg registrasi nakes ini.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Bagi yang sudah mengerti mengenai peraturan ini kemungkina besar akan berpkiran sama dengan saya, buktinya setelah beberapa hari diterbikan Pak Sriyanto bertanya apakah permenkes ini betul adanya dan minta untuk diunduh dari site kemkes. Permintaan tersebut sudah saya lakukan sebelumnya, sehingga saya hanya bisa menjawab bahwa permenkes itu memang benar telah terbit dengan menyebutkan nomor peraturan; tanggal terbit; dan nomor berita negaranya. Tapi saya tidak menemukan isi peraturannya, dari web kemkes maupun dari web terkait lainnya. Jawaban dari Pak Faiq pun menyatakan tidak memilikinya. Sampai hari ini setelah saya cek kembali, saya hanya menemukan permenkes lainnya setelah terbitnya permenkes 176 ini (permenkes ttg Pedoman Teknis Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan). Tapi rupanya dengan sedikit usaha, saya dapatkan juga. Itupun dari web yang sebelumnya udah cari, ternyata baru-baru ini diupload sama admin-nya.

Trus, intinya apa dong? :) dari tadi muter-muter aja. Intinya Permenkes 176 tahun 2011 ini diduga merubah komposisi tenga kesehatan mana saja yang dapat melakukan uji kompetensi di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Udah pada tau kan kalau Permenkes 161 tahun 2010 mengatur bahwa selain tenaga medis dan tenaga kefarmasian, diwajibkan untuk melakukan uji kompetensi di Majels Tenaga Kesehatan di Propinsi masing-masing. Bila rekan-rekan simak artikel saya sebelumnya, untuk tenaga medis sudah memiliki lembaga uji kompetensi sendiri yang biayanya dari APBN. Begitupun juga dengan rekan Apoteker yang dengan Permenkes 889 tahun 2011, telah berdiri Komite Farmasi Nasional. KFN ini walau fungsinya meningkatkan mutu Apoteker & TTK, tapi sekretariatnya hanya melayani STRA. Jadi disimpulan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tidak memiliki lembaga yang menguji kompetensinya sebagaimana tertuang dalam Kemenkes No 573 tahun 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker.

Nah dengan munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, diharapkan bahwa TTK kembali diatur sebagai tenaga kesehatan yang uji kompetensinya dapat dilaksanakan di MTKP. Apakah benar demikian? Saya tidak akan jawab. Silahkan rekan-rekan pelajari sendiri Permenkes 1796/2011 ini ya. Jawabannya jangan ditaruh dikomentar blog ini. Biar pada penasaran, dan tentunya atas jawaban itu seharusnya rekan-rekan memiliki pertanyaan selanjutnya. Trims, telah membaca artikel ini. Silahkan doawnload Permenkes ini melalui link berikut: http://goo.gl/iyrEXB
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
4/ 5
Oleh

1 komentar:

idioleGog
18 November 2011 pukul 02.15 delete

membaca seluruh blog, cukup bagus

Reply
avatar