KEANGGOTAAN KOMITE FARMASI NASIONAL

KEANGGOTAAN KOMITE FARMASI NASIONAL

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1621/MENKES/SK/VIII/2011
TENTANG
KEANGGOTAAN KOMITE FARMASI NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :




  • a. bahwa untuk meningkatkan dan menjamin mutu tenaga kefarmasian dibentuk Komite Farmasi Nasional;

  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Komite Farmasi Nasional;


Mengingat :




  • 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara

  • Republik Indonesia Nomor 5063);

  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);

  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);

  • 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KESATU : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KEANGGOTAAN KOMITE FARMASI NASIONAL.
KEDUA : Mengangkat dalam keanggotaan Komite Farmasi Nasional untuk masa bakti Tahun 2011-2014, masing-masing :

  1. Drs. Purwadi, Apt, MM, ME Ketua merangkap Anggota

  2. Dr. Faiq Bahfen, SH Anggota

  3. Dra. Augustine Zaini, Apt, M.Si Anggota

  4. Dr. Tutus Gusdinar Kartawinata, Apt Anggota

  5. Dr. Umi Athiyah, Apt, MS Anggota

  6. Drs. Ahaditomo, Apt, MS Anggota

  7. Drs. Bambang Triwara, Apt, Sp.FRS Anggota

  8. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt Anggota

  9. Dra. Suzana Indah Astuti, M.Si, Apt Anggota


[caption id="" align="aligncenter" width="512"]Anggota Komite Farmasi Nasional Anggota Komite Farmasi Nasional[/caption]

KETIGA : Komite Farmasi Nasional mempunyai tugas:

  • a. sertifikasi dan registrasi;

  • b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan

  • c. pembinaan dan pengawasan


KEEMPAT : Masa bakti keanggotaan Komite Farmasi Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
KELIMA : Pembiayaan kegiatan Komite Farmasi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sektor kesehatan melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH



Tembusan :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
5. Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kesehatan
6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
7. Sekretaris dan para Direktur di lingkungan Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes
8. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
9. Kepala KPPN Jakarta V di Jakarta
10. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia
11. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia
12. Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

KEANGGOTAAN KOMITE FARMASI NASIONAL
4/ 5
Oleh