Seharusnya bagaimasih RAKERNAS PAFI itu?

Seharusnya bagaimasih RAKERNAS PAFI itu?

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

RAKERNAS atau yang merupakan singkatan dari Rapat Kerja Nasional merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan oleh pengurus pusat suatu organisasi. Dalam hal ini yang kita bahas adalah organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Dimana bila kita mengacu pada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PAFI tertuan dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar. Disebut dalam ketentuan tersebut bahwa Rapat Kerja Nasional diselenggarakan atas undangan Pengurus Pusat dihadiri Dewan Pertimbangan Pusat, Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Daerah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Ahli Farmasi Anggota PAFI dengan tugas menilai pelaksanaan ketetapan Musyawarah Nasional tentang Program Kerja.

Nah, dari pengertian tersebut kita bisa memahami bahwa sebenarnya RAKERNAS hanya digunakan untuk menilai hasil pelaksanaan dari apa yang telah ditetapkan dalam MUNAS sebelumnya khusus mengenai program-program kerjanya. Makanya kalau kita liat komentar para senior-senior kita, ada yang ngomong bahwa jadwal acara seminar dan RAKERNAS sebagaimana terlampir dalam undangan; tidak sesuai dengan seharusnya.

Coba dah buka lagi jadwal acara di jogja desember nanti, terdapat beberapa sesi presentasi terkait TTK dan Rapat komisi yang membahas Rancangan AD/ ART PAFI serta RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Kalau pemahaman saya sendiri, ngga ada ya yang namanya penilaian hasil pelaksanaan MUNAS sebelumnya. Jadi memang benar kata kakak-kakak senior kita itu, bahwa acaranya lebih merupakan pelatihan kefarmasian bukannya RAKERNAS.

Tapi salah satu hal yang saya pahami kenapa senior-senior kita tetap akan menghadiri acara di bulan desember 2012 ini adalah karena memang apa yang di jadwalkan dalam acaranya penting bagi kita semua. Contohnya mengenai apa yang akan disampaikan oleh komisi IX DPR nanti diacara tersebut berkenaan TTK dalam RUU Tenaga Kesehatan, yang mana kemarin banyak yang menanyakan apa akibatnya bila kita tidak disebut tenaga kesehatan. Apakah kehilangan pekerjaan?

Begitu pula mengenai RUU Pengamanan sediaan Farmasi AKPRT, yang harus kita pantau agar jangan sampai kita ketinggalan seperti adanya pada PP 51/2009 kemarin. Banyak hal yang bisa kita bahas di RUU ini. Diantaranya yang paling penting menurut saya adalah mengenai status TTK pada pengamanan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas. Kalau berdasarkan UU yang ada seharusnya kan semua sediaan farmasi ditangani oleh tenaga kefarmasian. Tapi kenayataan dilapangan, banyak toko obat yang tidak berizin tetap lancar usahanya. Perlu diperjuangkan tuh kejelasan mengenai toko obat sekarang.

Masih mau lagi? :) itu tuh mengenai uji kompetensi. Memang banyak yang kontra mengenai uji kompetensi yang dianggap menyusahkan. Tapi banyak juga yang pro, karena selain tenaga kesehatan lainnya melakukannya juga karena mengetahui untuk apa sih sebenarnya tujuan diadakan uji kompetensi itu. Di acara tersebut Bapak Dr.Faiq Bahfen, SH sebagai Ketua MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) akan memberikan materi “Pemberdayaan Mutu Tenaga Kefarmasian Dalam Sistem Uji Kompetensi”.

Coba, kurang penting apa lagi acara ini. Kalau para senior aja menganggap penting, seharusnya yang masih muda dan panjang karirnya sebagai TTK akan menganggap sangat penting. Mengenai masalah RAKERNAS sesuai atau tidaknya itu masalah lain, yang nanti tentu harus juga disampaikan agar lebih baik kedepannya. OK.. silahkan daftar ya. Terakhir pendaftaran tanggal 7. Insya Allah masih sempat tuh ngirim perwakilan daerahnya.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Seharusnya bagaimasih RAKERNAS PAFI itu?
4/ 5
Oleh