iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Musyawarah Nasional (MUNAS) PAFI 2014 semakin dekat, karenanyalah pada rakernas kali ini di tahun 2012 telah diagendakan rapat komisi yang membahas rancangan AD/ART untuk bahan pembahasan pada munas 2014. Kita tahu bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengatur segala hal berkenaan pembentukan hingga tatalaksana organisasi ini, mulai dari dasar berdirinya PAFI, pembentukan kepengurusan, tugas-tugas dan fungsinya, bahkan sampai masalah keanggotaan pun dijelaskan disini. Wajar karena sifatnya yang sangat vital itu, AD/ART hanya bisa dirubah melalui munas dan munas luarbiasa saja.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar ataupun membaca pendapat rekan-rekan yang menginginkan perubahan nama organisasi PAFI dirubah menjadi Ikatan Tenaga Teknis kefarmasian atau mungkin Persatuan Tenaga Teknis Kefarmasian. Entah itu alasannya risih dengan kata ahli farmasi, sedangkan Ikatan Apoteker Indonesia saja tidak menggunakan istilah itu. Atau mungkin juga berasalan bahwa perlu diadakan penyesuaian karena adanya perubahan penamaan atas dasar peraturan terbaru sekarang, sebagaimana telah dilakukan oleh IAI yang sebelumnya bernama ISFI. Dan alasan lainnya yang mungkin dipendam hingga sekarang. Kalau memang ingin dirubah, apakah dampaknya? Apakah sejarah PAFI yang telah ikut berjuang dalam kemerdekaan negera ini akan ikut melekat pada organisasi kita yang baru? Apakah kita akan mempersempit keanggotaan hanya kepada TTK saja, berbeda dengan PAFI yang tidak hanya menghimpun TTK tapi juga seluruh rakyat indonesia yang bhakti karyanya dibidang farmasi?
Kemudian ada juga pertanyaan-pertanyaan mengenai bagaimanakah status organisasi kita sekarang, apakah masih bisa disebut organisasi profesi atau tidak? Apa dasarnya? Bila tidak, apakah pasal 3 AD/ART kita yang berbunyi “PAFI adalah organisasi profesi yang besifat kekaryaan dan pengabdian”, akan dirubah? Bila dirubah, disebut apakah organisasi kita ini? Organisasi kemasyarakatankah? Organisasi politik kah :) ? atau apa?
Bahkan mungkin ada diantara kita yang ingin tau siapakah calon-calon kepengurusan pafi pusat yang akan datang. Mungkinkah dipilih kembali kepengurusan yang sekarang? Atau bakal ada penerus baru yang dianggap dapat memperjuangkan nasib TTK? Dan masih banyak lagi yang bisa dibahas mengenai perubahan-perubahan yang dimungkinkan dalam organisasi kita nantinya yg akan dibahas di munas mendatang, namun rancangannya diadakan di rakernas sekarang ini.
Nah, saatnyalah bagi rekan sekalian untuk ikut serta dalam memajukan masa depan organisasi kita ini. Silahkan ikuti ke RAKERNAS PAFI untuk terlibat merancang masa depannya. Tidak mungkinkan disaat sudah munas dilakukan, baru dirancang apa yang akan dibahas. Silahkan download undangannya melalui link gambar yang ada diatas kanan blog ini ya. OK, salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Akhir-akhir ini kita sering mendengar ataupun membaca pendapat rekan-rekan yang menginginkan perubahan nama organisasi PAFI dirubah menjadi Ikatan Tenaga Teknis kefarmasian atau mungkin Persatuan Tenaga Teknis Kefarmasian. Entah itu alasannya risih dengan kata ahli farmasi, sedangkan Ikatan Apoteker Indonesia saja tidak menggunakan istilah itu. Atau mungkin juga berasalan bahwa perlu diadakan penyesuaian karena adanya perubahan penamaan atas dasar peraturan terbaru sekarang, sebagaimana telah dilakukan oleh IAI yang sebelumnya bernama ISFI. Dan alasan lainnya yang mungkin dipendam hingga sekarang. Kalau memang ingin dirubah, apakah dampaknya? Apakah sejarah PAFI yang telah ikut berjuang dalam kemerdekaan negera ini akan ikut melekat pada organisasi kita yang baru? Apakah kita akan mempersempit keanggotaan hanya kepada TTK saja, berbeda dengan PAFI yang tidak hanya menghimpun TTK tapi juga seluruh rakyat indonesia yang bhakti karyanya dibidang farmasi?
Kemudian ada juga pertanyaan-pertanyaan mengenai bagaimanakah status organisasi kita sekarang, apakah masih bisa disebut organisasi profesi atau tidak? Apa dasarnya? Bila tidak, apakah pasal 3 AD/ART kita yang berbunyi “PAFI adalah organisasi profesi yang besifat kekaryaan dan pengabdian”, akan dirubah? Bila dirubah, disebut apakah organisasi kita ini? Organisasi kemasyarakatankah? Organisasi politik kah :) ? atau apa?
Bahkan mungkin ada diantara kita yang ingin tau siapakah calon-calon kepengurusan pafi pusat yang akan datang. Mungkinkah dipilih kembali kepengurusan yang sekarang? Atau bakal ada penerus baru yang dianggap dapat memperjuangkan nasib TTK? Dan masih banyak lagi yang bisa dibahas mengenai perubahan-perubahan yang dimungkinkan dalam organisasi kita nantinya yg akan dibahas di munas mendatang, namun rancangannya diadakan di rakernas sekarang ini.
Nah, saatnyalah bagi rekan sekalian untuk ikut serta dalam memajukan masa depan organisasi kita ini. Silahkan ikuti ke RAKERNAS PAFI untuk terlibat merancang masa depannya. Tidak mungkinkan disaat sudah munas dilakukan, baru dirancang apa yang akan dibahas. Silahkan download undangannya melalui link gambar yang ada diatas kanan blog ini ya. OK, salam PAFI.
Persiapan Musyawarah Nasional – MUNAS PAFI 2014
4/
5
Oleh
Admin