Tampilkan postingan dengan label Peraturan Kefarmasian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Kefarmasian. Tampilkan semua postingan
Hasil Uji Materiil PAFI vs Presiden ( PP 51/2009 )

Hasil Uji Materiil PAFI vs Presiden ( PP 51/2009 )

Dahulu saat awal-awal blog ini dan grup fb PAFI mulai ramai diperbincangkan, banyak yang bertanya apa sih yg dilakukan selama ini. Jawaban saya atas pertanyaan itu bervariatif, tapi pada umumnya banyak yang saya jawab salah satu hal yang diperbuat PAFI untuk melindungi kita sebagai tenaga kefarmasian ialah dengan telah mengajukan hak uji materiil ke mahkamah agung. Saya pilih jawaban ini karena merupakan perbuatan hukum yang paling bergengsi yang saya ketahui, dimana Pengurus Pusat PAFI “bertarung” melawan Presiden untuk membela hak-hak seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian di Indonesia. Tidak salah bukan bila saya pilih jawaban tersebut yang paling oke untuk menujukkan kinerja para pengurus PAFI selama ini, karena memang baru kali ini organisasi kita menunjukkan jati diri ke muka umum melawan orang nomor satu sebagai organisasi kefarmasian yang besar.

Kemudian kita juga sering membahas peraturan-peraturan baru yang terkait kefarmasian, yang dalam hal uji materiil tersebut diatas PP PAFI membela hak TTK sebagaimana termuat dalam
Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik

Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik

Tulisan singkat ini hanya sekedar pemberitahuan bahwa pemerintah yang dalam hal ini adalah dari Kemenkes, telah mengeluarkan pedoman umum penggunaan antibiotik. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi tenaga kesehatan yang menggunakan antibiotik dalam pemberian pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dalam penggunaan antibiotik, serta pemerintah dalam kebijakan penggunaan antibiotik. Tau sendiri kan, dilapangan banyak sekali terjadi kesalahan penggunaan antibiotik. Nah dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, diharapkan seluruh tenaga kesehatan memilki dasar hukum ketika melakukan pembinaan ataupun pendebatan terhadap penyalahgunaan antibiotik ini.

penyalahgunaan antibiotikPermenkes ini berisikan empat pasal plus ditambah lampiran yang menjelaskan berbagai hal terkait penggunaan antibiotika. Mulai dari latar belakang hingga ke penilaian penggunaan antibiotik di tempat pelayanan kesehatan, dicantumkan dalam lampiran peraturan ini. Organisasi profesi pun dilibatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan permenkes ini, disamping dilakukan pula oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota. Sebagaimana
PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

PBF alat kesehatan PAK alkesPembahasan kali ini bukanlah mengenai PBF yang berdasar pada Permenkes 148/MENKES/PER/VI/2011. Berbeda dengan jenis PBF tersebut, kali ini saja menulis tentang Pedagang Besar Farmasi Alat Kesehatan serta Toko ALKES berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Alasan saya menulis artikel ini dikarenakan ada informasi terbaru sebagaimana disampaikan Ibu Emy dari Departemen Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI, sekaligus memberikan poin-poin penting yang mungkin bisa kita ingat bersama. Yuk mari kita mulai saja bahas keterkaitannya dengan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Sebenarnya istilah PBF ALKES bila dikaji dengan dasar Permenkes 1191/2010 sudahlah tidak tepat lagi. Disebut dalam perundangan tersebut, “perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan” disebut sebagai Penyalur Alat Kesehatan atau yang disingkat sebagai PAK. Tentunya juga terdapat Cabang Penyalur Alat Kesehatan, dimana Cabang PAK ini adalah unit usaha dari PAK yang telah diakui. Jadi, mari kita mulai
Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012 | HET Generik 2012

Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012 | HET Generik 2012

harga eceran tertinggi obat generik tahun 2012Melalui artikel Harga eceran tertinggi obat generik ini saya bagikan dua Kepmenkes yang terkait. Yang pertama di tetapkan 23 Februari 2012 kemarin melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012. Yang kedua ditetapkan pula pada tanggal 23 Februari 2012 yaitu berupa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 094/Menkes/SK/II/2012 tentang Harga Obat Untuk Pengadaan Pemerintah Tahun 2012.

Kepmenkes 92/2012 ini ditetapkan dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, karenanya diperlukan rasionalisasi terhadap HET obat generik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 632/Menkes/SK/III/2011. HET Obat Generik ini berlaku diseluruh Apotek, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Indonesia ya. Oleh karena itu, setiap penjualan obat generik hanya dapat diberikan harga maksimal sama dengan HET yang tertuang dalam kepmenkes ini. OK, silahkan download di: http://www.binfar.depkes.go.id/dat/SK_HET_OG.pdf

Sama halnya dengan Kepmenkes 092/2012, Kepmenkes 094/2012
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG
KESEHATAN

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2048/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan mencabut dan memperbaharui seluruh peraturan mengenai pemberian tanda penghargaan bagi seluruh tenaga kesehatan. Masih ingat dengan daftar Tenaga Teknis Kesehatan yang saya bagikan di grup fb Persatuan Ahli Farmasi Indonesia? Mereka merupakan tenaga kesehatan teladan nasional yang dipilh tiap tahunnya berdasar peraturan lama tersebut. Masalahnya, ya seperti rekan-rekan pertanyakan waktu itu, “kok PNS semua ya?” :) . Jawabannya ya karena memang aturannya begitu. Nah dengan adanya Permenkes 2048 tahun 2011 ini, apakah hal serupa masih terjadi? Apakah kita yang diswasta dapat menjadi calon penerima penghargaan? Siapa yang bisa kita calonkan? Saya akan mengulas permenkes ini untuk menjawab pertanyaan tersebut disini.

Disini saya akan mengulas beberapa materi didalam permenkes 2048/2011 yang hanya terkait dengan pertanyaan diatas ya. Selengkapnya bisa rekan simak di file peraturan tersebut. Untuk yang sudah gabung atau terdaftar sebagai subsriber, yaitu rekan-rekan yang mendaftarkan alamat emailnya di
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan ini saya dapatkan disaat saya sudah agak males nyarinya. Bagaimana tidak, dari awal bulan saya mengetahui keberadaan permenkes ini saya tidak menemukan filenya. Saya sudah mencari keberbagai situs/ website terkait untuk mencarinya, dan juga saya sudah bertanya-tanya mengenai permenkes 1796 tahun 2011 ini tapi juga para beliau tidak memilikinya. Namun hidayah dapat datang kapan saja. Begitu dia datang, asal dijalani dengan benar, akhirnya saya dapatkan juga permenkes ttg registrasi nakes ini.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Bagi yang sudah mengerti mengenai peraturan ini kemungkina besar akan berpkiran sama dengan saya, buktinya setelah beberapa hari diterbikan Pak Sriyanto bertanya apakah permenkes ini betul adanya dan minta untuk diunduh dari site kemkes. Permintaan tersebut sudah saya lakukan sebelumnya, sehingga saya hanya bisa menjawab
Pembaharuan Aturan Kefarmasian Berdasar Surat Edaran Kemenkes No.
TU.08.03/IV/1400/2011

Pembaharuan Aturan Kefarmasian Berdasar Surat Edaran Kemenkes No. TU.08.03/IV/1400/2011

Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. TU.08.03/IV/1400/2011 ini ditetapkan pada tanggal 7 September, tujuannya untuk memperjelas aturan baru kefarmasian yang sekarang banyak diributkan rekan-rekan tenaga kefarmasian. Pembaharuan ini terutama terkait dengan PP 51 tahun 2009 dan Permenkes 889 tahun 2011. Bila belum mengetahui mengenai peraturan tersebut, baiknya baca-baca dulu dah dari artikel sebelumnya di blog ini. Kalau sudah baca dan memahaminya, yuk mari kita bahas pembaharuan aturan kefarmasian sebagaimana tertulis dijudul artikel ini, yang tentunya saya kaji hanya yang terkait dengan Tenaga Teknis Kefarmasian ya.

Hal pertama dan terpenting didalam surat edaran kemenkes TU.08.03/IV/1400/2011 ini adalah mengenai perpanjangan waktu untuk pergantian perizinan sebelumnya bagi tenaga kefarmasian, ke perizinan baru sebagaimana diatur dalam PP 51/2009 dan Permenkes 889/2011. Tidak perlu panjang lebar karena sudah saya uraikan dengan jelas diartikel Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK, bahwa yang sebelumnya waktunya berakhir tanggal 31 agustus kemarin dipernpanjang hingga 31 desember 2011. Jadi bersegeralah ya,