Tampilkan postingan dengan label Nilai AA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nilai AA. Tampilkan semua postingan
Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

Terobosan & Alternatif Asisten Apoteker

(Bagian Keempat)

Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

Terobosan Baru


Adanya pergeseran nilai ini, PAFI harus mengantisipasinya terhadap tuntutan jaman yang serba profesional dengan terobosan baru. Hal ini juga identik dengan munculnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya yang telah menciutkan hak dan wewenang asisten apoteker.

Kalau kita bicara "blak-blakan" dan berpikir "jujur", sebenarnya PP No. 25 tahun 1980 dan peraturan pelaksananya, adalah upaya meningkatkan profesionalisme apoteker dengan konsekuensi "tergesernya" hak dan kewenangan asisten apoteker.

PAFI harus membuat terobosan baru, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan asisten apoteker dalam pengelolaan kefarmasian dengan beberapa alternatif.

Beberapa Alternatif


Beberapa alternatif terobosan untuk melangkah maju, demi nasib PAFI di masa depan, yang mungkin biasa dikemukakan disini:

A. Alternatif yang memerlukan piranti peraturan peundangan.
  • 1. Membuat aturan main yang jelas tentang tugas, hak dan kewenangan AA dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotik, dengan permenkes atau SK Menkes. Dalam aturan tersebut harus dijelaskan tentang tugas,
  • Asisten Apoteker Identik Perawat

    Asisten Apoteker Identik Perawat

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Ketiga)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Identik Perawat


    Seperti kita maklumi bersama, di Indoensia dikenal sebagai tenaga para medis seperti: perawat, bidan, perawat gigi, analisis kesehatan dan asisten apoteker. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, Asisten Apoteker harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Dirjen POM (Badan POM) jadi pekerjaan kefarmasian hak apoteker dan asisten apoteker dimana yang terkahir dalam tanggung jawab pertama. Apakah para medis selain apoteker juga mempunyai SIK? Penulis kurang tahu persis, tetapi rasa-rasanya tidak.

    Dalam pasal 10 Permenkes No. 244 dinyatakan bahwa, pekerjaan kefarmasian di apotik meliputi:

    1) Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat

    2)
    Solo Praktek Kefarmasian

    Solo Praktek Kefarmasian

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Kedua)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Solo Praktek Dokter


    Seperti kita maklumi bersama, bahwa PP No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang apotek, merupakan upaya pemerintah untuk meluruskan idealisme profesi kefarmasian. Untuk dikembalikan kepada profesionalisme murni yang bersifat sosial dan tidak mencari keuntungan semata.



    Latar belakang yang menelorkan PP No. 25 tahun 1980, barang kali saat itu, dirasakan fungsi apotek sudah menyimpang dari rel profei kefarmasian yang luhur. Apotek dirasakan sebagai ajang bisnis obat semata, tak ubahnya toko kelontong atau toko lainnya. Dengan kata lain, kurang menghiraukan aspek profesionalisme kefaramasian.

    Apotek yang dikehendaki PP No. 25 tahun 1980 adalah apotek dimana seseorang apoteker dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian dengan ke profesionalisme tinggi, yang sama sekali bebas dari pengaruh kepentingan pemilik sarana apotek atau kalau dapat bebas sebenar-benar bebas, karena tedency. Apotik dengan gaya PP No. 25
    Nilai Asisten Apoteker

    Nilai Asisten Apoteker

    Perkembangan dan Perubahan Nilai Asisten Apoteker Dulu, Sekarang dan Masa Depan


    (Bagian Pertama)

    Oleh : Ishak Kunji Mahendra, S.H., M.Kes.

    Tanpa kita sadari, telah terjadi pergeseran nilai-nilai paradigma. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah, dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, PP No. 25 Tahun 1980, kemudian disusul dengan dikeluarkannya empat peraturan Permenkes No. 224/Menkes/SK/V/1990, yang merupakan bagian dari paket Mei 1990; keempat peraturan Menteri tentang Perapotikan yang telah dikeluarkan tahun 1981 dicabut.

    Peraturan Menteri Kesehatan No. 224/Menkes/SK/V/1990; Bab VII, pasal 23 ayat (1), merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 25 tahun 1980 yang paling "Gres". Disebutkan bahwa: "Dalam pelaksanaan pengelolaan apotik, apoteker pengelola apotik dapat dibantu oleh asisten apoteker. Penulis kurang tahu persis apa maksud frasa "dapat dibantu" pada peraturan ini. Yang jelas, menurut kamus bahasa Indonesia yang standar, dapat dibantu berarti bahwa bila dibantu ya boleh, bila tidak diabtu ya tidak apa-apa. Singkat kata, prasa "dapat dibantu" bersifat netral dan hukumnya mubah (mubah adalah suatu perbuatan, yang bila dilakukan tidak mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, dan juga sebaliknya).

    Oh, kasihan benar nasibmu asisten apoteker! Berarti nasib asisten apoteker selanjutnya disingkat AA, memang benar-banr "pembantu", dalam arti bila dibutuhkan majikannya dipakai, bila tidak dibutuhkan ia mesti pulang kampung atau mudik.

    Mungkin perlu dikemukakan disini, bahwa dengan